Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Dgl 1.ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
GOFAL Bin MUSTAFA Alias GOPAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-196/P.2.14.8/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GOFAL Bin MUSTAFA Alias GOPAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa GOFAL bin MUSTAFA alias GOPAL, pada hari Kamis tanggal 14 bulan September tahun 2023 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023, atau setidak-tidaknya  pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di Desa Tanjung Padang, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "setiap orang melakukan penganiayaan menyebabkan luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 pukul 20.00 Wita setelah Korban AINUL YAKIN alias AGIL melakukan pemukulan terhadap Saudara SEPTIAN RAHMAT di Jembatan Dusun 4 kemudian Korban AINUL YAKIN alias AGIL pulang ke rumahnya di Desa Tanjung Padang dibonceng oleh Saksi ASPAR alias PAPA EPI lalu tidak lama setelah itu datang Terdakwa dengan membawa parang ke rumah yang Korban tempati selanjutnya Terdakwa memecahkan kaca rumah Korban menggunakan parang yang Terdakwa bawa kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Korban lalu mengayunkan parang yang Terdakwa bawa ke arah kepala dan punggung Korban  sebanyak 4 (empat) kali selanjutnya Korban  menangkap parang dari tangan Terdakwa kemudian menyerahkan parang tersebut ke warga sekitar rumah Korban lalu Terdakwa juga ikut diamankan oleh warga sekitar rumah Korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa GOFAL bin MUSTAFA alias GOPAL, Saksi AINUL YAKIN alias AGIL mengalami luka-luka sebagaimana surat Visum et Repertum Nomor: 180/70-213a/PKM-T/IX/2023 tanggal 16 September 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANNE LISTIANE selaku Dokter UPTD Puskesmas Punggava Tompe, Kec. Sirenja, Kab. Donggala yang telah melakukan pemerikasaan kepada Saksi AINUL YAKIN alias AGIL, dengan kesimpulan terdapat luka lecet pada lengan atas sebelah kanan, belakang, pipi sebelah kanan, lutut sebelah kiri, luka gores pada punggung bagian atas, pinggang sebelah kiri, bahu sebelah kanan, tampak bengkak pada kepala sebelah kanan dan luka robek pada bibir bagian dalam.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya