| Dakwaan |
PERTAMA
--------------- Bahwa Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS, pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Desa Poleroa Makuhi, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS dari rumahnya yang bertempat di Desa Poleroa Makuhi Kec. Kulawi Kab. Sigi pergi membeli perlengkapan service Handphone berupa LCD yang bertempat di Jl. Pendidikan Kel. Tondo Kota Palu, dengan menggunakan sepeda motor Honda Refo berwarna Hitam yang Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS sewa dari tukang ojek, selanjutnya sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS melanjutkan pergi ke Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) beserta 4 (empat) buah plastik klip kosong dari salah seorang yang tidak diketahui namanya, setelah itu Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS membaginya menjadi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu menggunakan sendok sabu yang terbuat dari pipet, kemudian Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS menyimpan 4 (empat) paket narkitika jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah plastik klip kosong berukuran sedang yang Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS temukan di atas tanah di halaman pondok seorang yang tidak diketahui namanya tersebut, selanjutnya Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS pulang ke rumahnya menggunakan kendaraan sepeda motor dan menggenggam narkotika jenis sabu tersebut dengan tangan kanan.
- Selanjutnya pada sekitar pukul 23.30 WITA, setibanya Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS dirumahnya yang bertempat di Desa Poleroa Makuhi Kec. Kulawi Kab. Sigi, Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS menyiapkan alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi, sekitar pukul 00.00 WITA Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di gudang belakang rumah Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS, setelah Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS selesai mengkonsumsi, Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS menyimpan sisa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dalam keadaan terbungkus dengan sebuah plastik bening berukuran sedang yang disimpan di dalam kamar mandi yang berada di ruangan kamar utama rumah terdakwa tepatnya di lubang pembuangan saluran air, yang mana kamar mandi tersebut sudah tidak berfungsi dan dialih fungsikan sebagai gudang.
- Pada hari Senin tanggal 13 April 2026, sekitar pukul 01.00 WITA bertempat di rumah terdakwa yang berada di Desa Karunia Kec. Palolo Kab. Sigi, Saksi USMAN dan Saksi FAJAR MUHAMMAD, S.H., M.H. selaku Tim Satresnarkoba Polres Sigi melakukan Penangkapan terdahap Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS berdasarkan surat perintah tugas dari Satresnarkoba Polres Sigi dan Penggeledahan di rumah Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS yang juga disaksikan oleh Saksi KORNELIUS Alias ONENG selaku warga Desa Poleroa Makuhi Kec. Kulawi Kab. Sigi, pada saat penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dalam keadaan terbungkus dengan sebuah plastik klip kosong berukuran sedang yang terdakwa sembunyikan diruangan kamar mandi yang berada di ruangan kamar utama rumah terdakwa tepatnya di lubang pembuangan saluran air, yang mana kamar mandi tersebut sudah tidak berfungsi dan dialih fungsikan sebagai gudang, agar narkotika jenis sabu tersebut aman dan tidak diketahui oleh orang lain, pada saat penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa :
- 3 (tiga) Paket plastik klip yang dalamnya berisi kristal transparan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1969 Gram;
- 2 (dua) buah plastic clip bening kosong berukuran sedang;
- 5 (lima) buah plastic clip bening kosong berukuran kecil;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah Handphone OPPO A54 berwarna Gold beserta case dengan nomor IMEI1: 869230055705795, IMEI2: 869230055705787;
- 2 (dua) lembar Uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) lembar Uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Satresnarkoba Polres Sigi tanggal 13 April 2026 dengan menggunakan timbangan Analitik Ohaus DV214C 1124021361 BPOM Kota Palu dengan hasil sebagai berikut :
Jenis Barang Bukti : Plastik klip yang berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu
Satuan : 3 Paket
Netto : 0,1969
Kode BB : B.01
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0127 tanggal 17 April 2026 yang ditandatangani Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut :
- Nama Sampel : Diduga Sabu 134
- Nomor Kode Sampel : 26.103.11.16.05.0122.K
- Hasil Pengujian :
Identifikasi Metamfetamin : Positif
- Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------------- Bahwa Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS, pada hari Senin tanggal 13 April 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Desa Poleroa Makuhi, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS dari rumahnya yang bertempat di Desa Poleroa Makuhi Kec. Kulawi Kab. Sigi pergi membeli perlengkapan service Handphone berupa LCD yang bertempat di Jl. Pendidikan Kel. Tondo Kota Palu, dengan menggunakan sepeda motor Honda Refo berwarna Hitam yang Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS sewa dari tukang ojek, selanjutnya sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS melanjutkan pergi ke Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) beserta 4 (empat) buah plastik klip kosong dari salah seorang yang tidak diketahui namanya, setelah itu Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS membaginya menjadi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu menggunakan sendok sabu yang terbuat dari pipet, kemudian Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS menyimpan 4 (empat) paket narkitika jenis sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah plastik klip kosong berukuran sedang yang Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS temukan di atas tanah di halaman pondok seorang yang tidak diketahui namanya tersebut, selanjutnya Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS pulang ke rumahnya menggunakan kendaraan sepeda motor dan menggenggam narkotika jenis sabu tersebut dengan tangan kanan.
- Selanjutnya pada sekitar pukul 23.30 WITA, setibanya Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS dirumahnya yang bertempat di Desa Poleroa Makuhi Kec. Kulawi Kab. Sigi, Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS menyiapkan alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi, sekitar pukul 00.00 WITA Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di gudang belakang rumah Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS, setelah Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS selesai mengkonsumsi, Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS menyimpan sisa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dalam keadaan terbungkus dengan sebuah plastik bening berukuran sedang yang disimpan di dalam kamar mandi yang berada di ruangan kamar utama rumah terdakwa tepatnya di lubang pembuangan saluran air, yang mana kamar mandi tersebut sudah tidak berfungsi dan dialih fungsikan sebagai gudang.
- Pada hari Senin tanggal 13 April 2026, sekitar pukul 01.00 WITA bertempat di rumah terdakwa yang berada di Desa Karunia Kec. Palolo Kab. Sigi, Saksi USMAN dan Saksi FAJAR MUHAMMAD, S.H., M.H. selaku Tim Satresnarkoba Polres Sigi melakukan Penangkapan terdahap Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS berdasarkan surat perintah tugas dari Satresnarkoba Polres Sigi dan Penggeledahan di rumah Terdakwa YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS yang juga disaksikan oleh Saksi KORNELIUS Alias ONENG selaku warga Desa Poleroa Makuhi Kec. Kulawi Kab. Sigi, pada saat penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dalam keadaan terbungkus dengan sebuah plastik klip kosong berukuran sedang yang terdakwa sembunyikan diruangan kamar mandi yang berada di ruangan kamar utama rumah terdakwa tepatnya di lubang pembuangan saluran air, yang mana kamar mandi tersebut sudah tidak berfungsi dan dialih fungsikan sebagai gudang, agar narkotika jenis sabu tersebut aman dan tidak diketahui oleh orang lain, pada saat penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa :
- 3 (tiga) Paket plastik klip yang dalamnya berisi kristal transparan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1969 Gram;
- 2 (dua) buah plastic clip bening kosong berukuran sedang;
- 5 (lima) buah plastic clip bening kosong berukuran kecil;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah Handphone OPPO A54 berwarna Gold beserta case dengan nomor IMEI1: 869230055705795, IMEI2: 869230055705787;
- 2 (dua) lembar Uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) lembar Uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Satresnarkoba Polres Sigi tanggal 13 April 2026 dengan menggunakan timbangan Analitik Ohaus DV214C 1124021361 BPOM Kota Palu dengan hasil sebagai berikut :
Jenis Barang Bukti : Plastik klip yang berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu
Satuan : 3 Paket
Netto : 0,1969
Kode BB : B.01
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0127 tanggal 17 April 2026 yang ditandatangani Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut :
- Nama Sampel : Diduga Sabu 134
- Nomor Kode Sampel : 26.103.11.16.05.0122.K
- Hasil Pengujian :
Identifikasi Metamfetamin : Positif
- Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/123/IV/RES.4.2./2026/Rumkit Bhay tanggal 13 April 2026, yang ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :
Kesimpulan :
Hasil Pemeriksaan sampel urine Lk. YOHANIS JAYA PERDANA Alias ANIS, menunjukkan hasil POSITIF terhadap tes Methamphethamine (METH). NEGATIF terhadap tes Amphetamine (AMP), Benzodiazepin (BZO), Marijuana (THC), Morphim (MOP), dan Cocaine (COC).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------- |