INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Dgl | DARFIN PINDONGO | OLDRANI PAUDJUNG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Dgl | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 135.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Keseluruhan Para Turut Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat No 34 atas nama OLDRIANI PAUJUNG kepada Penggugat untuk di lakukan proses Pemecahan / Splitzing di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat dari hasil pendapatan jualan warung makanan adalah: Rp. 150.000/hari x 15 hari = Rp. 2.250.000 setiap bulan. Sehingga sejak tahun 2017 hingga hari ini kerugian Penggugat secara materil Rp. 2.250.000 x 60 Bulan (5 tahun) = kurang lebihRp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan asumsi tidak menjual pada masa covid selam 2 tahun, tahun 2020 s/d 2021;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmateril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah);
7. Menghukum Turut Tergugat I untuk melakukan Pemecahan / Splitzing atas SHM No 34 atas nama OLDRIANI PAUJUNG seluas 12 x 46 m2 atau kurang lebih 552 m2 atas nama DARFIN PINDONGO termasuk biaya yang timbul akibat proses pemecahan/splitzing tersebut;
8. Menghukum Turut Tergugat II untuk membuat dan menerbitkan Akta Jual Beli terhadap objek lahan seluas 12 x 46 m2 atau kurang lebih552 m2 atas nama DARFIN PINDONGO termasuk biaya yang timbul akibat proses penerbitan Akta Jual Beli tersebut;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
10. Menyatakan Putusan Ini dapat dilaksanakan Terlebih dahulu (Serta Merta) meskipun Pihak Tergugat Melakukan Upaya Hukum, baik Upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi Maupun,Peninjauan Kembali;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |