Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Dgl BANK RAKYAT INDONESIA UNIT TOAYA HUSNIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Dgl
Tanggal Surat Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA UNIT TOAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HUSNIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.986.721,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 27.986.721,- (dua puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Penyerahan Nomor: 91/KEC.SIND/X/2017 atas nama Husnia yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan Sita Jaminan berharga (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Penyerahan Nomor: 91/KEC.SIND/X/2017 atas nama Husnia;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak