Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
2.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
3.ADE ELFAN NURFIQRI, S.H.
WAWAN SETIAWAN BIN RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 288/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1907/P.2.14/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
2TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
3ADE ELFAN NURFIQRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN SETIAWAN BIN RAHMAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa WAWAN SETIAWAN Bin RAHMAT pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Tibo, Kec. Sindue Tombusabora, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa WAWAN SETIAWAN Bin RAHMAT dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, Terdakwa berangkat ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu untuk membeli 1 (satu) paket klip sedang Narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari seseorang yang tidak dikenalnya. Setelah membeli sabu tersebut, Terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di Desa Tibo, Kec. Sindue Tombusabora, Kab. Donggala. Setibanya di rumah sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa menyimpan sabu tersebut ke dalam lemari/bufet di dapur, lalu membagi atau menakar 1 (satu) paket sedang tersebut menjadi masing masing ialah 2 (dua) plastik klip kecil dan 1 (satu) plastik klip sedang dengan total 3(tiga) paket. Tujuan Terdakwa membeli dan membagi sabu tersebut adalah untuk dijual kembali seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per paket, serta sebagian untuk digunakan sebagai upah bagi pekerja yang memotong rumput di kebunnya
  • Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WITA, petugas kepolisian dari SatResnarkoba Polres Donggala menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Petugas kepolisian dari SatResnarkoba Polres Donggala segara menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan lebih mendalam dan mendapatkan informasi yakni Terdakwa yang melakukan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu di Desa Tibo, Kec. Sindue Tombusabora, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian, pada pukul 20.00 WITA, saksi Kurniawan Saing dan Saksi Hamka beserta tim dari SatResnarkoba Polres Donggala melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa. Kedatangan dari tim satresnarkoba membuat Terdakwa panik sehingga terdakwa membuang 3 (tiga) paket sabu melalui ventilasi dapur ke arah luar/belakang rumahnya. Petugas kemudian mencari dan menemukan 3 (tiga) paket plastik klip berisi sabu tersebut di atas tanah, beserta 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah korek api gas di atas lemari/bufet penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya petugas kepolisian memanggil Kepala Dusun II Tibo setempat yaitu saksi Moh. Irfan untuk menyaksikan semua barang yang diduga sebagai transaksi narkotika jenis sabu yang telah ditemukan dan segera membawa Terdakwa dan semua barang bukti ke Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah membeli sabu sebanyak 5 (lima) kali dan telah menjual narkotika jenis sabu sejak bulan Mei 2026 dan menjual per paketnya sebesar Rp.50.000. (lima puluh ribuh rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Nomor VI/PGD/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Fransisco Andreas Talot selaku Kepala Unit Pegadaian Donggala, menyatakan 3 (tiga) paket bungkus yang berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan hasil berat netto sebesar 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa WAWAN SETIAWAN BIN RAHMAT dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan Terdakwa mengetahui bahwa narkotika jenis sabu merupakan narkotika yang dilarang beredar bebas dan dilarang juga penyalahgunaannya oleh undang-undang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan/pengujian barang bukti oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan  Nomor LAB: 3001/NNF/VII/2026 tanggal 24 Juli 2026 sebagai berikut :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat:
  • 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1533 gram, barang bukti tersebut adalah termasuk dalam perkara tersangka WAWAN SETIAWAN BIN RAHMAT.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, bahwa benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKET-087/VI/KA/RH.04/2026/BNNK disimpulkan bahwa yang terperiksa tersebut di atas A.N WAWAN SETIAWAN BIN RAHMAT “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika Jenis Amphetamine dan Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa pernah dihukum berdasarkan Putusan Nomor 353/Pid.Sus/2022/ PN Dgl yang melakukan tindak pidana”penyalagunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri” dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan pada tahun 2023 di Pengadilan Negeri Donggala.

Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa WAWAN SETIAWAN Bin RAHMAT pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Tibo, Kec. Sindue Tombusabora, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa WAWAN SETIAWAN Bin RAHMAT dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, Terdakwa berangkat ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu untuk membeli 1 (satu) paket klip sedang Narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari seseorang yang tidak dikenalnya. Setelah membeli sabu tersebut, Terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di Desa Tibo, Kec. Sindue Tombusabora, Kab. Donggala. Setibanya di rumah sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa menyimpan sabu tersebut ke dalam lemari/bufet di dapur, lalu membagi atau menakar 1 (satu) paket sedang tersebut menjadi masing masing ialah 2 (dua) plastik klip kecil dan 1 (satu) plastik klip sedang dengan total 3(tiga) paket. Tujuan Terdakwa membeli dan membagi sabu tersebut adalah untuk dijual kembali seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per paket, serta sebagian untuk digunakan sebagai upah bagi pekerja yang memotong rumput di kebunnya
  • Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WITA, petugas kepolisian dari SatResnarkoba Polres Donggala menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Petugas kepolisian dari SatResnarkoba Polres Donggala segara menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan lebih mendalam dan mendapatkan informasi yakni Terdakwa yang melakukan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu di Desa Tibo, Kec. Sindue Tombusabora, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian, pada pukul 20.00 WITA, saksi Kurniawan Saing dan Saksi Hamka beserta tim dari SatResnarkoba Polres Donggala melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa. Kedatangan dari tim satresnarkoba membuat Terdakwa panik sehingga terdakwa membuang 3 (tiga) paket sabu melalui ventilasi dapur ke arah luar/belakang rumahnya. Petugas kemudian mencari dan menemukan 3 (tiga) paket plastik klip berisi sabu tersebut di atas tanah, beserta 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah korek api gas di atas lemari/bufet penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya petugas kepolisian memanggil Kepala Dusun II Tibo setempat yaitu saksi Moh. Irfan untuk menyaksikan semua barang yang diduga sebagai transaksi narkotika jenis sabu yang telah ditemukan dan segera membawa Terdakwa dan semua barang bukti ke Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah membeli sabu sebanyak 5(lima) kali dan telah menjual narkotika jenis sabu sejak bulan Mei 2026 dan menjual per paketnya sebesar Rp.50.000. (lima puluh ribuh rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Nomor VI/PGD/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Fransisco Andreas Talot selaku Kepala Unit Pegadaian Donggala, menyatakan 3(tiga) paket bungkus yang berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan hasil berat netto sebesar 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa WAWAN SETIAWAN BIN RAHMAT dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan Terdakwa mengetahui bahwa narkotika jenis sabu merupakan narkotika yang dilarang beredar bebas dan dilarang juga penyalahgunaannya oleh undang-undang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan/pengujian barang bukti oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan  Nomor LAB: 3001/NNF/VII/2026 tanggal 24 Juli 2026 sebagai berikut :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat:
  • 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1533 gram, barang bukti tersebut adalah termasuk dalam perkara tersangka WAWAN SETIAWAN BIN RAHMAT.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, bahwa benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKET-087/VI/KA/RH.04/2026/BNNK disimpulkan bahwa yang terperiksa tersebut di atas A.N WAWAN SETIAWAN BIN RAHMAT “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika Jenis Amphetamine dan Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa pernah dihukum berdasarkan Putusan Nomor 353/Pid.Sus/2022/ PN Dgl yang melakukan tindak pidana”penyalagunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri” dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan pada tahun 2023 di Pengadilan Negeri Donggala.

Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar dalam Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya