Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
MUHAMMAD FIKRY Alias FIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1760/P.2.14.5/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2RILLA UTRI FEFTINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FIKRY Alias FIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FIKRY Alias FIK (selanjutnya disebut Terdakwa), Pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika teman Terdakwa yakni DIRMAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa lalu DIRMAN (DPO) menitipkan 13 (tiga belas) paket bungkusan pelastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan "SAUDARA BOLEH SAYA TITIP BARANGKU ?" dengan mengeluarkan 13 (tiga belas) paket kecil sabu dari dalam saku celananya lalu Terdakwa menjawab "TAKUT SAYA LE" lalu DIRMAN (DPO) mengatakan kembali "TOLONG DULU SAYA LE, KARENA SAYA MAU KE ACARA KELUARGA DI PALU, TAKUT SAYA BAWAH INI BARANG", dan DIRMAN (DPO) mengatakan lagi "PAKAI JO SATU, KALAU KAMU MAU PAKAI, NANTI BESOK DARI PALU SAYA AMBIL". Kemudian Terdakwa mengambil 13 (tiga belas) paket bungkusan plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu milik DIRMAN (DPO) tersebut dan langsung Terdakwa simpan di bawah rak sepatu yang ada di ruang tamu rumah milik Terdakwa. Setelah itu DIRMAN (DPO) duduk bercerita dengan Terdakwa diruang tamu dan pada pukul 23.00 wita DIRMAN (DPO) berpamitan kepada Terdakwa untuk pergi ke Palu lalu DIRMAN (DPO) berangkat ke Palu dengan menggunakan sepeda motornya.
  • Bahwa Berdasarkan Surat Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 1253 / NNF / III / 2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH.,M.Kes dan Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI S.Farm,M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, didapatkan hasil sebagai berikut :
  • 12 (dua belas) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6386 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi berat 0,5174 gram dengan nomor barang bukti 3005/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
  • Diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa 3005/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa ketika Terdakwa menerima Narkotika golongan I tanpa izin dari pihak berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FIKRY Alias FIK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FIKRY Alias FIK (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 23.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika Saksi Hendra, Saksi Edy Jaya dan Petugas Satresnarkoba Polres Donggala lainnya melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala dan sekitarnya. Kemudian pada saat melaksanakan patroli dan penyelidikan terhadap para pelaku penyalahguna Narkotika, ketika Saksi Hendra, Saksi Edy Jaya dan Petugas Satresnarkoba Polres Donggala berada di Desa Toaya Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala sekitar Pukul 23.00 Wita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa saudara DIRMAN (DPO) yang termasuk Target Operasi sedang berada di rumah Terdakwa di Desa Oti Kecamatan Sindue Tobata Kabupaten Donggala. Selanjutnya Saksi Hendra, Saksi Edy Jaya dan Petugas Satresnarkoba Polres Donggala lainnya melakukan pengecekan kebenaran laporan tersebut. Kemudian pada sekitar Pukul 23.35 wita, Saksi Hendra, Saksi Edy Jaya dan Petugas Satresnarkoba Polres Donggala tiba dirumah Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu baru selesai menggunakan Narkotika jenis sabu. Namun pada saat itu DIRMAN (DPO) sudah tidak berada dirumah Terdakwa. Kemudian Saksi Hendra, Saksi Edy Jaya dan Petugas Satresnarkoba Polres Donggala lainnya mengamankan Terdakwa yang berada didalam rumahnya dengan posisi Terdakwa memegang Alat hisap sabu yakni berupa Bong, selain itu ditemukan 1 (satu) buah korek api gas yang terletak di atas lantai tepatnya di samping Terdakwa duduk. Kemudian pada saat Saksi Hendra, Saksi Edy Jaya dan Petugas Satresnarkoba Polres Donggala lainnya melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa, ditemukan 12 (dua belas) paket bungkusan plastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan Terdakwa dibawah rak sepatu didalam rumah Terdakwa. Kemudian 12 (dua belas) paket bungkusan plastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian tersebut diakui oleh Terdakwa adalah milik temannya yakni DIRMAN (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Surat Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 1253 / NNF / III / 2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH.,M.Kes dan Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI S.Farm,M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, didapatkan hasil sebagai berikut :
  • 12 (dua belas) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6386 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi berat 0,5174 gram dengan nomor barang bukti 3005/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
  • Diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa 3005/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa ketika Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FIKRY Alias FIK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FIKRY Alias FIK (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika Terdakwa pergi ke belakang rumahnya lalu mengambil 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu berupa bong yang Terdakwa sembunyikan di belakang rumah. Kemudian Terdakwa  kembali kedalam rumahnya dan mengambil 1 (satu) paket bungkusan plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu yang Terdakwa sembunyikan di bawah rak sepatu. Selanjutnya Terdakwa mengeluarkan isi 1 (satu) paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut dan memasukkan semuanya ke dalam kaca/pirex yang telah terhubung ke alat hisap sabu atau bong lalu Terdakwa membakar kaca/pirex tersebut agar sabunya mencair, setelah itu Terdakwa menghisap asap melalui pipet yang terhubung dengan botol bekas air mineral yang sudah menjadi bong seperti orang merokok.
  • Bahwa Kemudian pada sekitar Pukul 23.35 wita, Terdakwa diamankan oleh Saksi Hendra, Saksi Edy Jaya dan Petugas Satresnarkoba Polres Donggala didalam rumahnya dengan posisi Terdakwa memegang Alat hisap sabu yakni berupa Bong, selain itu ditemukan 1 (satu) buah korek api gas yang terletak di atas lantai tepatnya di samping Terdakwa duduk. Kemudian pada saat Saksi Hendra, Saksi Edy Jaya dan Petugas Satresnarkoba Polres Donggala lainnya melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa, ditemukan 12 (dua belas) paket bungkusan plastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan Terdakwa dibawah rak sepatu didalam rumah Terdakwa. Kemudian 12 (dua belas) paket bungkusan plastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian tersebut diakui oleh Terdakwa adalah milik temannya yakni DIRMAN (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 1253 / NNF / III / 2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH.,M.Kes dan Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI S.Farm,M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, didapatkan hasil sebagai berikut :
  • 12 (dua belas) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6386 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi berat 0,5174 gram dengan nomor barang bukti 3005/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
  • Diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa 3005/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala Nomor : SKET-47/III/KA/RH.04.00/2024/BNNK tanggal 08 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Petugas Pemeriksa Urine Astuti Tolemo.Amd.Kep dan Dokter Pemeriksa dr. Fitriana hasil pemeriksaan urine yang telah dilakukan terhadap Terdakwa Muhammad Fikry adalah positif Amphetamine dan positif methamphetamine dengan kesimpulan bahwa terperiksa tersebut Terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala tanggal 22 April 2024 oleh dokter pemeriksa dr. Fitriana terhadap Terdakwa Muhammad Fikry terkait dengan penggunaan narkotika, status penggunaan narkotika tersangka adalah aktif dan memerlukan intervensi berupa rehabilitasi rawat jalan.
  • Bahwa ketika Terdakwa menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri tanpa izin dari pihak berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FIKRY Alias FIK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya