Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2024/PN Dgl 1.ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
FARID Bin NURDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 171/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-431/P.2.14.8/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARID Bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FARID Bin NURDIN besama-sama dengan saksi ANDIKA SAPUTRA Alias PUTRA (dituntut dalam berkas terpisah),dan HERMANSYAH Alias ADE pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 sekira jam 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di proyek PLTU PT WIJAYA KARYA di Desa Lero Tatari Kecamatan Sindue , Kabupaten Donggala, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, bermula saat Terdakwa bersama dengan saksi ANDIKA, dan saksi ADE berada di pondok desa dalaka sementara cerita – cerita kemudian saksi ADE berkata  kepada Terdakwa “Jam 1 Kita masuk PLTU” kemudian terdakwa menjawa “Iya” lalu terdakwa bersama dengan saksi ANDIKA dan saksi ADE berangkat dengan berjalan kaki lewat pinggir pantai. Setelah sampai masuk melalui got milik PLTU kemudian menuju ke tempat laydon (tempat penyimpanan barang tersebut) setelah sampai di laydon Terdakwa bersama saksi ADE mengambil karung lalu diisi alumunium dan potongan besi, kemudian Terdakwa bersama saksi ANDIKA mengambil potongan besi dan aluminium di isi dalam karung sedangka saksi ADE juga mengambil aluminum dan dimasukkan kedalam karung tersebut. Kemudian Terdakwa melihat saksi ADE sudah mengumpulkan aluminium sebanyak satu karung berukuran 50 kg lalu saksi ADE melempar karung berisi aluminium keluar pagar kemudian saksi ADE lanjut mengisi karung satu lagi dengan aluminium. Sementara saksi MULIANTO melihat kejadian tersebut langsung berteriak “Woi” setelah itu Terdakwa, saksi ANDIKA dan saksi ADE langsung lari , 2 orang lari lewat ke arah pantai lalu saksi ANWAR bersama saksi ABD RAHMAN langsung mengejar 2 orang tersebut dan berhasil menangkap terdakwa sedangkan saksi ANDIKA berhasil melarikan diri lewat pantai dan saksi ADE berhasil melarikan diri dengan cara memanjat pagar perusahaan serta 2 karung ukuran besar yang dikumpulkan oleh Terdakwa bersama saksi ANDIKA dan saksi ADE yang disimpan dekat pagar sudah tidak ada ditempat.
  • Bahwa sebelumnya pada tanggal 22 Mei 2024 Terdakwa juga pernah mengambil barang-barang berupa 2 (dua) karung berisi 21 kg aluminium milik PT Wijaya Karya tanpa izin bersama saksi ANDIKA,Sdr FADEL,dan Sdr RIFAL kemudian Terdakwa menjual barang-barang tersebut kepada saksi MUSTAKIM dengan total harga Rp. 231.000; 

Kemudian pada tanggal 24 Mei 2024 terdakwa mengambil barang milik PT Wijaya Karya tanpa izin berupa 1 (satu) karung berisi 17 kg aluminium bersama dengan saksi ANDIKA dan Sdr AGE, dan menjual barang hasil tindak pidana tersebut kepada saksi MUSTAKIM dengan total harga Rp. 187.000

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi FARID bin NURDIN dan Saksi ANDIKA SAPUTRA alias ANDIKA, PT. Wijaya Karya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya