INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Dgl | ASGAR | ARDAT, S.H. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Dgl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan tanah/objek seluas ±625 M2 (enam ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Provinsi SulTeng. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan lorong SMP/Jalan Sakidi;
Timur : berbatasan dengan Alm. Lamarotje;
Selatan : berbatasan dengan Alm. Abd. Rasyid;
Barat : berbatasan dengan Alm. Raga;
Adalah sah milik Penggugat;
4. Menyatakan penguasaan tanah/objek sengketa seluas ±500 M2 (lima ratus meter persegi) Dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan lorong SMP/Jalan Sakidi;
Timur : berbatasan dengan Alm. Lamarotje;
Selatan : berbatasan dengan Alm. Abd. Rasyid;
Barat : berbatasan dengan Alm. Raga;
Yang terletak di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Provinsi SulTeng, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan tanah seluas ±500 M2 (lima ratus meter persegi) Dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan lorong SMP/Jalan Sakidi;
Timur : berbatasan dengan Alm. Lamarotje;
Selatan : berbatasan dengan Alm. Abd. Rasyid;
Barat : berbatasan dengan Alm. Raga;
Yang terletak di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Provinsi SulTeng. Adalah sah milik Penggugat;
6. Menyatakan demi hukum penerbitan:
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 5912/013/I/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Desa Pakuli dan di ketahui oleh Kepala Kecamatan Gumbasa;
- Surat Penyerahan Nomor: 592.2/01/GBS/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Camat Gumbasa;
- Surat Penegasan Nomor: 593.7/668/Setcam tanggal 10 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Camat Gumbasa. Pada pokoknya menegaskan bahwa tanah seluas ±500 M2 (lima ratus meter persegi) adalah sah milik Sdr. Alm. Arman Djuraejo;
- Surat penegasan Nomor: 593/909/Setcam tanggal 27 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Camat Gumbasa. Pada pokoknya menegaskan bahwa pemilik sah tanah/lokasi yang disengketakan adalah milik secara sah Alm. Arman Djuarejo;
Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta merupakan perbuatan melawan hukum;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah/objek sengketa seluas ±500 M2 (lima ratus meter persegi) Dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan lorong SMP/Jalan Sakidi;
Timur : berbatasan dengan Alm. Lamarotje;
Selatan : berbatasan dengan Alm. Abd. Rasyid;
Barat : berbatasan dengan Alm. Raga;
Yang terletak di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Provinsi SulTeng;
8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2. Untuk tunduk pada isi putusan;
9. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2. Untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |