Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Dgl ASGAR ARDAT, S.H. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ASGAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARDAT, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Camat Gumbasa
2Kantor Desa Pakuli
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.  Menerima dan mengabulkan Penggugat untuk seluruhnya;
2.  Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.  Menyatakan tanah/objek seluas ±625 M2 (enam ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Provinsi SulTeng. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan lorong SMP/Jalan Sakidi;
Timur : berbatasan dengan Alm. Lamarotje;
Selatan : berbatasan dengan Alm. Abd. Rasyid;
Barat : berbatasan dengan Alm. Raga;
Adalah sah milik Penggugat;
4.  Menyatakan penguasaan tanah/objek sengketa seluas ±500 M2 (lima ratus meter persegi) Dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan lorong SMP/Jalan Sakidi;
Timur : berbatasan dengan Alm. Lamarotje;
Selatan : berbatasan dengan Alm. Abd. Rasyid;
Barat : berbatasan dengan Alm. Raga;
Yang terletak di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Provinsi SulTeng, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
5.  Menyatakan tanah seluas ±500 M2 (lima ratus meter persegi) Dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan lorong SMP/Jalan Sakidi;
Timur : berbatasan dengan Alm. Lamarotje;
Selatan : berbatasan dengan Alm. Abd. Rasyid;
Barat : berbatasan dengan Alm. Raga; 
Yang terletak di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Provinsi SulTeng. Adalah sah milik Penggugat;
6.  Menyatakan demi hukum penerbitan:
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 5912/013/I/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Desa Pakuli dan di ketahui oleh Kepala Kecamatan Gumbasa;
- Surat Penyerahan Nomor: 592.2/01/GBS/2012 yang diterbitkan oleh Kantor Camat Gumbasa;
- Surat Penegasan Nomor: 593.7/668/Setcam tanggal 10 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Camat Gumbasa. Pada pokoknya menegaskan bahwa tanah seluas ±500 M2 (lima ratus meter persegi) adalah sah milik Sdr. Alm. Arman Djuraejo;
- Surat penegasan Nomor: 593/909/Setcam tanggal 27 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Camat Gumbasa. Pada pokoknya menegaskan bahwa pemilik sah tanah/lokasi yang disengketakan adalah milik secara sah Alm. Arman Djuarejo; 
Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta merupakan perbuatan melawan hukum;
7.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah/objek sengketa seluas ±500 M2 (lima ratus meter persegi) Dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan lorong SMP/Jalan Sakidi;
Timur : berbatasan dengan Alm. Lamarotje;
Selatan : berbatasan dengan Alm. Abd. Rasyid;
Barat : berbatasan dengan Alm. Raga; 
Yang terletak di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Provinsi SulTeng;
8.  Menghukum Tergugat, Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2. Untuk tunduk pada isi putusan;
9.  Menghukum Tergugat, Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2. Untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak