INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pdt.P/2025/PN Dgl | DINA. M | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.P/2025/PN Dgl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali/Kuasa yang sah atas keponakannya yang masih dibawah umur :
1) FIKI SUSANTO, yang lahir di Palu pada tanggal 28 Januari 2011, sebagaimana sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran yang terbitkan oleh Kantor Dinas Pencacatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong dengan Nomor : 7208-LT-06112024-0018, tertanggal 06 November 2024;
2) CHELSEA AGNESIA WALELANG, yang lahir di Pandere pada tanggal 17 Juni 2008, sebagaimana sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran yang terbitkan oleh Kantor Dinas Pencacatan Sipil Kabupaten Teluk Wondama dengan Nomor : 9207-LT-27042017-0001, tertanggal 27 April 2017;
3. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan tindakan hukum untuk menjual/menggunakan sebidang tanah tersebut yang telah memilik Sertifikat Hak Milik atas nama “ASEO CHANI” dengan Nomor Seri : AM 493933, dan Nomor : 1015, NIB : 01042, dengan Surat Ukur Nomor : 73/LERE/1998, dan Nomor Peta Pendaftaran : 302 tanggal 14-12-1998 Nomor 3363, sebagaimana sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Palu, tertanggal 05 Mei 1999;
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |