Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Dgl Darwis 1.Mardiana
2.Moh Ardi
3.PT. Lahan Nusantara Perkasa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Darwis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUKLY CHAHYADI, S.H.Darwis
Tergugat
NoNama
1Mardiana
2Moh Ardi
3PT. Lahan Nusantara Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR/BPN Donggala
2Kepala Desa Bou
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 39.020 M2 dengan batas – batas sebagai berikut:
• Sebelah timur : Kebun milik Mase 
• Sebelah Selatan : Hutan
• Sebelah barat : Kebun milik Muse/dahulunya Abd. Rahman. L
• Sebelah utara : Kebun milik Muse/dahulunya Abd. Rahman. L
Adalah milik alm. M Djunaid
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik: 00674 dan Surat Ukur Nomor:  00673/BOU/2019 yang luasnya 14480M2 atas nama Arwan terletak di Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III atau siapapun yang menguasai objek sengketa, agar segera mengosongkan  dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga;
6. Menyatakan/menetapkan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 39.020 M2 dengan batas – batas sebagai berikut:
• Sebelah timur : Kebun milik Mase 
• Sebelah Selatan : Hutan
• Sebelah barat : Kebun milik Muse/dahulunya Abd. Rahman. L
• Sebelah utara : Kebun milik Muse/dahulunya Abd. Rahman. L
Milik alm. M Djunaid
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian meterill dan immaterial secara tanggung renteng dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.16.706.000.000,- (enam belas milyar tujuh ratus enam juta rupiah);
8. Meletakan sita jaminan terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 39.020 M2 dengan batas – batas sebagai berikut:
• Sebelah timur : Kebun milik Mase 
• Sebelah Selatan : Hutan
• Sebelah barat : Kebun milik Muse/dahulunya Abd. Rahman. L
• Sebelah utara : Kebun milik Muse/dahulunya Abd. Rahman. L
Milik alm. M Djunaid
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut;
10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
11. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
12. Menghukum Tergugat, untuk membayar biaya Perkara ini;
Subsidair:
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Donggala Cq Majelis hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak