Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.NURSIAH, S.E., S.H., M.H.
2.BASTIAN MS, S.H., M.H.
3.A. FADHILAH., S.H
4.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
MOH. AFIF Bin SYAMSUL RIJAL Alias AFIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1755/P.2.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURSIAH, S.E., S.H., M.H.
2BASTIAN MS, S.H., M.H.
3A. FADHILAH., S.H
4ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. AFIF Bin SYAMSUL RIJAL Alias AFIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------ Bahwa terdakwa MOH. AFIF bin SYAMSUL RIJAL alias AFIF pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 14:30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lolombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 08:30 WITA, ANDI APONG (DPO) yang beralamat di Jalan Jamur, Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Selatan menyuruh terdakwa berangkat ke Kota Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengambil 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu. Selanjutnya ANDI APONG (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Dana dengan nomor HP. 0821-9892-2944. Kemudian sekitar pukul 15:00 WITA terdakwa berangkat menuju Kota Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan dengan menumpang bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) LIMAN; --------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 07:00 WITA terdakwa menghubungi dan mengatakan kepada ANDI APONG (DPO) telah tiba di Kota Pinrang, Provinsi Sulawesi. Kemudian ANDI APONG (DPO) mengatakan “tunggu saja disitu nanti ada orang yang telepon” kepada terdakwa. Selanjutnya RAWANG menelepon dan menanyakan tempat terdakwa menunggu dan terdakwa mengirim atau membagikan titik lokasi melalui aplikasi Whatsapp. Kemudian RAWANG (DPO) menjemput terdakwa dengan menggunakan mobil honda brio warna putih. Selanjutnya RAWANG (DPO) membawa terdakwa ke salah satu penginapan di Kota Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan. Kemudian sekitar pukul 20:00 WITA, RAWANG (DPO) menelepon dan meminta terdakwa keluar dari dalam penginapan. Selanjutnya RAWANG (DPO) menjumpai terdakwa dengan menggunakan mobil honda brio warna putih. Kemudian RAWANG (DPO) meminta 1 (satu) buah tas pakaian terdakwa dan melihat RAWANG (DPO) memasukkan narkotika jenis sabu yang dibungkus isolasi warna hitam ke dalam tas terdakwa. Selanjutnya RAWANG (DPO) mengembalikan tas dan mengatakan “sudah ada semua disitu dengan uang jalanmu” kepada terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 22:00 WITA terdakwa menumpang bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) BORLINDO yang dikemudikan oleh saksi MARKUS menuju Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian terdakwa membuka dan melihat isi tas terdapat 1 (satu) bungkus dengan menggunakan lilitan isolasi warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa mengubungi RAWANG (DPO) dan ANDI APONG (DPO) melalui handphone dan mengatakan sudah menuju Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah; -----------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 14:30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lolombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, tim Satuan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Ditresnarkoba Polda Sulteng) yang terdiri dari saksi M. ASQARI RIFAY QR, saksi ALAMSYAH, dan saksi I GEDE ALDI SAPUTRA memberhentikan bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) BORLINDO yang dikemudikan oleh saksi MARKUS. Selanjutnya tim Satuan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Ditresnarkoba Polda Sulteng) menyuruh terdakwa keluar membawa barang-barang dari dalam bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) BORLINDO. Kemudian tim Satuan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah yang disaksikan saksi JUMARDIN yang merupakan masyarakat yang berada di Pos Polisi Jalan Trans Sulawesi, Desa Lolombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah menggeledah badan dan barang-barang milik terdakwa dan menemukan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastik wana bening terisolasi warna hitam dalam tas terdakwa; -----------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0097 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan barang bukti dengan berat netto sebesar 191,7761 gram dan Nomor Kode Sampel : 24.103.11.16.05.0097.K positif terindentifikasi Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; -----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa MOH. AFIF bin SYAMSUL RIJAL alias AFIF dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.-------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

 

 

 

Atau

Kedua :

----- Bahwa terdakwa MOH. AFIF bin SYAMSUL RIJAL alias AFIF pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 14:30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lolombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika Satuan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Ditresnarkoba Polda Sulteng) menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menumpang bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) BORLINDO yang dikemudikan oleh saksi MARKUS melintas dari arah Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan menuju Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 14:30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lolombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, tim Satuan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Ditresnarkoba Polda Sulteng) yang terdiri dari saksi M. ASQARI RIFAY QR, saksi ALAMSYAH, dan saksi I GEDE ALDI SAPUTRA memberhentikan bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) BORLINDO yang dikemudikan oleh saksi MARKUS. Kemudian tim Satuan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Ditresnarkoba Polda Sulteng) menyuruh terdakwa keluar membawa barang-barang dari dalam bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) BORLINDO. Selanjutnya tim Satuan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah yang disaksikan saksi JUMARDIN yang merupakan masyarakat yang berada di Pos Polisi Jalan Trans Sulawesi, Desa Lolombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah menggeledah badan dan barang-barang milik terdakwa dan menemukan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastik wana bening terisolasi warna hitam dalam tas terdakwa; -----------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0097 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan barang bukti dengan berat netto sebesar 191,7761 gram dan Nomor Kode Sampel : 24.103.11.16.05.0097.K positif terindentifikasi Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; -----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa MOH. AFIF bin SYAMSUL RIJAL alias AFIF dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.-------------------------------------------------------------------------

 

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya