Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2023/PN Dgl Ardin 1.Muznah Taha
2.Muhammad A. Rachman
3.Rukiah Yedo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2023/PN Dgl
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ardin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MISBAHUDIN, SH.,MHArdin
Tergugat
NoNama
1Muznah Taha
2Muhammad A. Rachman
3Rukiah Yedo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Wani Lumbumpetigo
2Kepala Kecamatan Tanantovea/Camat Tanantovea
3Kepala ATR/BPN Kabupaten Donggala
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Memutuskan menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik penggugat yang sah  menurut   hukum,  yang  diperoleh Penggugat  dari Alm. Ali (bapak Kandung ) Penggugat, dan Alm. Ali dapatkan objek sengketa dari Alm. Pua Semma karena warisan sesuai Surat Keterangan Penguasaan Tanah  (SKPT) Nomor: 81/SKPT/DW-I/I/1992 tanggal 21 Januari 1992 oleh Kepala Desa Wani 1 (satu) Kecamatan Taweli dahulunya sekarang menjadi Desa Wani Lumbumpetigo Kecamatan Tanantove Kabupaten Donggala  dengan batas-batas: 
- Sebeiah Utara berbatas dengan tanah Sdr. Haji Abbas A. Kambay 
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah  Sdr.  Haji Abbas A. Kambay dan Haji Toando; 
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sdr. Amrin Riyadi
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Kayuriva 
3. Menyatakan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT)  Nomor: 81/SKPT/DW-I/I/1992  yang  dibuat  dan  ditanda tangani oleh kepala Desa Wani  1  Kecamatan Tawaeli  Dahulunya, sekarang menjadi Desa Wani Lumbumpetigo  Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala adalah sah dan mengikat  diatas  Objek Sengketa; 
4. Menyatakan Surat pernyataan yang dibuat oleh Yedo tanggal  7  Desember 2014 dan surat  pernyataan yang dibuat oleh Adhar tanggal 19 Desember 2014 dihadapan  Kepala  Desa Wani Lumbumpetigo Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala,  sah mengikat diatas Objek Sengketa;
5. Menyatakan Sah dan  mengikat sita jaminan yang diletakan terhadap objek sengketa;
- Sebeiah Utara berbatas dengan tanah Sdr. Haji Abbas A. Kambay 
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah  Sdr.  Haji Abbas A. Kambay
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sdr. Amrin Riyadi
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Kayuriva 
6. Memutuskan menyatakan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;--
7. Memutuskan menyatakan bahwa :
- Sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 449 seluas 4311 M2,  atas nama  Muznah Taha Tergugat 1
- Srtifikat Hak milik (SHM)  Nomor 450  seluas 3781 atas nama Muhammad A. Rachman, 
- Sertifikat  Nomor: 0025 dengan Luas 2898 M2  atas Nama  Rukiah Yedo ketiganya,  tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat  diatas Objek Sengketa;
8. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa secara Sukarela dan mengembalikan objek sengketa kepada penggugat secara semula kepada Penggugat, dan bila perlu dengan bantuan Pihak Kepolisian Repubilk Indonesia dan alat Negara lainnya;
9. Bahwa demi kepastian hukum mohon pula agar para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara a quo;
10. Membebankan penggugat untuk biaya perkara yang timbul menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak