Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat Rp. 397.950.212,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Dua Ratus Dua Belas Rupiah) Belum termasuk biaya perkara;
- Menghukum tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang merupakan objek jaminan yaitu tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 00596, Terletak Di Desa/Kelurahan Tibo,Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala ,Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 2.744 M2, Tanggal 10 Agustus 2021 Atas Nama SONYA ANITA, kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban.
- Memberikan hak kepada penggugat apabila tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada tergugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|