Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
NARTI Alias NATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 271/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2967/P.2.14/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NARTI Alias NATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

--------- Bahwa terdakwa NARTI Alias NATI Bersama-sama dengan HELMIN Alias MIN (pada tuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat bertempat di rumah Sdr. ICANG (DPO) di Kampung Lere Kota Palu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 terdakwa berangkat dari rumah di Desa Gimpu Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi menuju kota Palu, sekitar pukul 11.00 wita terdakwa tiba dirumah saksi HELMIN di Kel. Duyu Kec. Tatanga Kota Palu dengan tujuan mengajaknya ke rumah MARNI untuk mengembalikan uang yang pernah terdakwa pinjam. Setelah itu terdakwa dan saksi HELMIN sepakat pergi kerumah ICANG (DPO) di Kampung Lere Kota Palu untuk mengkonsumsi sabu. Sesampainya disana ICANG (DPO) mengambil 1 (satu) paket sabu berukuran kecil lalu terdakwa dengan saksi HELMIN dan ICANG (DPO) mengkonsumsi sabu tersebut.
  • Bahwa setelah itu ICANG (DPO) menitipkan sabu kepada terdakwa dan saksi HELMIN, dengan mengatakan kepada terdakwa ini 2 paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) pak plastic kosong kau bawa ke Kec. Kulawi Selatan nanti ada temanku yang ambil disana kalau masalah upah nanti saya kasih setelah sampai barangnya” kemudian ICANG (DPO) menitipkan juga narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket kepada saksi HELMIN yang nantinya akan diberikan upah sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) apabila 10 (sepuluh) paket tersebut sudah sampai kepada seseorang suruhan dari ICANG (DPO), namun saat itu saksi HELMIN tidak bisa pergi ke Kec. Kulawi Selatan untuk membawa sabu tersebut karena anaknya sakit dirumah sehingga saksi HELMIN menitipkan kembali sabu dari ICANG (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) paket kepada terdakwa untuk dibawa ke Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi dan saksi HELMIN mengatakan “nanti kita ketemu di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi”. Setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju ke Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda blade warna orange miliknya, saat melintas di Desa Maku Kec. Dolo Kab. Sigi terdakwa diberhentikan oleh saksi RIZAL dan saksi ABD. ASYHAR bersama anggota sat resnarkoba polres sigi lainnya kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi MOH. SAFIR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat didalam bagasi sepeda motor honda blade warna orange yang berisikan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic klip kosong kecil, 1 (satu) pack plastic klip kosong kecil, dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Sigi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa NARTI Alias NATI dan HELMIN alias MIN, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 3058/NNF/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan:
  • 13 (tiga belas) sachet plastik sedang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 2,2255 gram, diberi nomor barang bukti 6997/2024/NNF.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka NARTI alias NATI dan HELMIN alias MIN

Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor: R/241/VII/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay pada tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 wita di ruangan Laboratorium Rumkit Bhayangkara TK III Palu dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa yaitu dr. JUDY DERMAWAN,M.MKes, telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas adalah NARTI Alias NATI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine dengan metode rapid test menunjukkan Positif terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah perbuatan yang melanggar hukum.------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa NARTI Alias NATI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------- Bahwa terdakwa NARTI Alias NATI Bersama-sama dengan HELMIN Alias MIN (pada tuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Maku Kec. Dolo Kab. Sigi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 terdakwa berangkat dari rumah di Desa Gimpu Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi menuju kota Palu, sekitar pukul 11.00 wita terdakwa tiba dirumah saksi HELMIN di Kel. Duyu Kec. Tatanga Kota Palu dengan tujuan mengajaknya ke rumah MARNI untuk mengembalikan uang yang pernah terdakwa pinjam. Setelah itu terdakwa dan saksi HELMIN sepakat pergi kerumah ICANG (DPO) di Kampung Lere Kota Palu untuk mengkonsumsi sabu. Sesampainya disana ICANG (DPO) mengambil 1 (satu) paket sabu berukuran kecil lalu terdakwa dengan saksi HELMIN dan ICANG (DPO) mengkonsumsi sabu tersebut.
  • Bahwa setelah itu ICANG (DPO) menitipkan sabu kepada terdakwa dan saksi HELMIN, dengan mengatakan kepada terdakwa ini 2 paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) pak plastic kosong kau bawa ke Kec. Kulawi Selatan nanti ada temanku yang ambil disana kalau masalah upah nanti saya kasih setelah sampai barangnya” kemudian ICANG (DPO) menitipkan juga narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket kepada saksi HELMIN yang nantinya akan diberikan upah sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) apabila 10 (sepuluh) pakte tersebut sudah sampai kepada seseorang suruhan dari ICANG (DPO), namun saat itu saksi HELMIN tidak bisa pergi ke Kec. Kulawi Selatan untuk membawa sabu tersebut karena anaknya sakit dirumah sehingga saksi HELMIN menitipkan kembali sabu dari ICANG (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) paket kepada terdakwa untuk dibawa ke Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi dan saksi HELMIN mengatakan “nanti kita ketemu di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi”. Setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju ke Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda blade warna orange miliknya, saat melintas di Desa Maku Kec. Dolo Kab. Sigi terdakwa diberhentikan oleh saksi RIZAL dan saksi ABD. ASYHAR bersama anggota sat resnarkoba polres sigi lainnya kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi MOH. SAFIR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat didalam bagasi sepeda motor honda blade warna orange yang berisikan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic klip kosong kecil, 1 (satu) pack plastic klip kosong kecil, dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Sigi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa NARTI Alias NATI dan HELMIN alias MIN, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 3058/NNF/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan:
  • 13 (tiga belas) sachet plastik sedang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 2,2255 gram, diberi nomor barang bukti 6997/2024/NNF.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka NARTI alias NATI dan HELMIN alias MIN

Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor: R/241/VII/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay pada tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 wita di ruangan Laboratorium Rumkit Bhayangkara TK III Palu dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa yaitu dr. JUDY DERMAWAN,M.MKes, telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas adalah NARTI Alias NATI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine dengan metode rapid test menunjukkan Positif terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah perbuatan yang melanggar hukum.------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa NARTI Alias NATI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

--------- Bahwa terdakwa NARTI Alias NATI Bersama-sama dengan HELMIN Alias MIN (pada berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Maku Kec. Dolo Kab. Sigi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 terdakwa berangkat dari rumah di Desa Gimpu Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi menuju kota Palu, sekitar pukul 11.00 wita terdakwa tiba dirumah saksi HELMIN di Kel. Duyu Kec. Tatanga Kota Palu dengan tujuan mengajaknya ke rumah MARNI untuk mengembalikan uang yang pernah terdakwa pinjam. Setelah itu terdakwa dan saksi HELMIN sepakat pergi kerumah ICANG (DPO) di Kampung Lere Kota Palu untuk mengkonsumsi sabu. Sesampainya disana ICANG (DPO) mengambil 1 (satu) paket sabu berukuran kecil lalu terdakwa dengan saksi HELMIN dan ICANG (DPO) mengkonsumsi sabu tersebut.
  • Bahwa setelah itu ICANG (DPO) menitipkan sabu kepada terdakwa dan saksi HELMIN, dengan mengatakan kepada terdakwa ini 2 paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) pak plastic kosong kau bawa ke Kec. Kulawi Selatan nanti ada temanku yang ambil disana kalau masalah upah nanti saya kasih setelah sampai barangnya” kemudian ICANG (DPO) menitipkan juga narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket kepada saksi HELMIN yang nantinya akan diberikan upah sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) apabila 10 (sepuluh) pakte tersebut sudah sampai kepada seseorang suruhan dari ICANG (DPO), namun saat itu saksi HELMIN tidak bisa pergi ke Kec. Kulawi Selatan untuk membawa sabu tersebut karena anaknya sakit dirumah sehingga saksi HELMIN menitipkan kembali sabu dari ICANG (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) paket kepada terdakwa untuk dibawa ke Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi dan saksi HELMIN mengatakan “nanti kita ketemu di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi”. Setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju ke Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda blade warna orange miliknya, saat melintas di Desa Maku Kec. Dolo Kab. Sigi terdakwa diberhentikan oleh saksi RIZAL dan saksi ABD. ASYHAR bersama anggota sat resnarkoba polres sigi lainnya kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi MOH. SAFIR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat didalam bagasi sepeda motor honda blade warna orange yang berisikan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic klip kosong kecil, 1 (satu) pack plastic klip kosong kecil, dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Sigi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa NARTI Alias NATI dan HELMIN alias MIN, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 3058/NNF/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan:
  • 13 (tiga belas) sachet plastik sedang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 2,2255 gram, diberi nomor barang bukti 6997/2024/NNF.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka NARTI alias NATI dan HELMIN alias MIN

Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor: R/241/VII/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay pada tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 wita di ruangan Laboratorium Rumkit Bhayangkara TK III Palu dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa yaitu dr. JUDY DERMAWAN,M.MKes, telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas adalah NARTI Alias NATI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine dengan metode rapid test menunjukkan Positif terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah perbuatan yang melanggar hukum.------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa NARTI Alias NATI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEEMPAT

 

--------- Bahwa terdakwa NARTI Alias NATI Bersama-sama dengan HELMIN Alias MIN (pada berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Maku Kec. Dolo Kab. Sigi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 terdakwa berangkat dari rumah di Desa Gimpu Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi menuju kota Palu, sekitar pukul 11.00 wita terdakwa tiba dirumah saksi HELMIN di Kel. Duyu Kec. Tatanga Kota Palu dengan tujuan mengajaknya ke rumah MARNI untuk mengembalikan uang yang pernah terdakwa pinjam. Setelah itu terdakwa dan saksi HELMIN sepakat pergi kerumah ICANG (DPO) di Kampung Lere Kota Palu untuk mengkonsumsi sabu. Sesampainya disana ICANG (DPO) mengambil 1 (satu) paket sabu berukuran kecil lalu terdakwa dengan saksi HELMIN dan ICANG (DPO) mengkonsumsi sabu tersebut.
  • Bahwa setelah itu ICANG (DPO) menitipkan sabu kepada terdakwa dan saksi HELMIN, dengan mengatakan kepada terdakwa ini 2 paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) pak plastic kosong kau bawa ke Kec. Kulawi Selatan nanti ada temanku yang ambil disana kalau masalah upah nanti saya kasih setelah sampai barangnya” kemudian ICANG (DPO) menitipkan juga narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket kepada saksi HELMIN yang nantinya akan diberikan upah sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) apabila 10 (sepuluh) pakte tersebut sudah sampai kepada seseorang suruhan dari ICANG (DPO), namun saat itu saksi HELMIN tidak bisa pergi ke Kec. Kulawi Selatan untuk membawa sabu tersebut karena anaknya sakit dirumah sehingga saksi HELMIN menitipkan kembali sabu dari ICANG (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) paket kepada terdakwa untuk dibawa ke Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi dan saksi HELMIN mengatakan “nanti kita ketemu di Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi”. Setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju ke Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda blade warna orange miliknya, saat melintas di Desa Maku Kec. Dolo Kab. Sigi terdakwa diberhentikan oleh saksi RIZAL dan saksi ABD. ASYHAR bersama anggota sat resnarkoba polres sigi lainnya kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi MOH. SAFIR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat didalam bagasi sepeda motor honda blade warna orange yang berisikan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic klip kosong kecil, 1 (satu) pack plastic klip kosong kecil, dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Sigi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa NARTI Alias NATI dan HELMIN alias MIN, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 3058/NNF/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan:
  • 13 (tiga belas) sachet plastik sedang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 2,2255 gram, diberi nomor barang bukti 6997/2024/NNF.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka NARTI alias NATI dan HELMIN alias MIN

Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor: R/241/VII/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay pada tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 wita di ruangan Laboratorium Rumkit Bhayangkara TK III Palu dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa yaitu dr. JUDY DERMAWAN,M.MKes, telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas adalah NARTI Alias NATI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine dengan metode rapid test menunjukkan Positif terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah perbuatan yang melanggar hukum.------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa NARTI Alias NATI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya