| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa ASRUN Alias BULU pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Sibedi Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di Desa Sibedi Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi tepatnya disebuah lahan kosong yang dapat didatangi dan disaksikan oleh masyarakat sekitar.
- Bahwa pada saat penangkapan, dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti yaitu 2 (dua) ekor ayam, 2 (dua) ring sabung ayam, 2 (dua) buah karpet dan 2 (dua) buah tenda yang kesemuanya diperoleh oleh Terdakwa dari lelaki bernama JAMU (DPO).
- Bahwa dalam permainan perjudian sabung ayam tersebut, Terdakwa berperan sebagai penyedia arena sabung ayam kepada para pemasang taruhan yang mana Terdakwa sama sekali tidak memiliki izin dari instansi atau perusahaan yang berwenang. Terdakwa memberitahukan kepada orang-orang yang akan pemilik ayam yang akan bermain memperlihatkan ayamnya, apabila tercapai kesepakatan maka permainan sabung ayam di mulai.
- Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan bervariasi yakni jika taruhan nya Rp 500.000 (lima ratus tiru) maka Terdakwa mendapatkan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan jika ayam taruhannya Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) maka Terdakwa mendapatkan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), semakin banyak ayam yang main semakin banyak Terdakwa mendapatkan keuntungan. Keuntungan juga bersifat sebagai mata pencarian tambahan untuk kehidupan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa adapun ketentuan bagi pemenang yakni masing-masing pemilik ayam memperlihatkan ayamnya, apabila tercapai kesepakatan taruhan maka sabung ayam akan dimulai dengan taruhan tergantung kesepakatan tadi. Setelah ayam dilepas didalam ring, permainan sabung ayam tersebut terdiri dari 5 (lima) ronde. Setiap ronde berjalan selama 15 (lima belas) menit namun apabila ada ayam yang kalah atau tidak mampu untuk melawan lagi maka dinyatakan kalah walapun masih ronde 1 (pertama). Dalam setiap ronde ayam akan diberikan istrirahat untuk dimandikan selama 5 (lima) menit. Kemudian apabila dalam 5 (lima) ronde tidak ada ayam yang kalah maka ayam dinyatakan drow atau imbang maka uang taruhan dikembalikan namun tetap dipotong masing-masing 10% untuk setiap pemain.
------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke - 1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa ASRUN Alias BULU pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Sibedi Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, ”tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tatacara”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di Desa Sibedi Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi tepatnya disebuah lahan kosong yang dapat didatangi dan disaksikan oleh masyarakat sekitar.
- Bahwa pada saat penangkapan, dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti yaitu 2 (dua) ekor ayam, 2 (dua) ring sabung ayam, 2 (dua) buah karpet dan 2 (dua) buah tenda yang kesemuanya diperoleh oleh Terdakwa dari lelaki bernama JAMU (DPO).
- Bahwa dalam permainan perjudian sabung ayam tersebut, Terdakwa berperan sebagai penyedia arena sabung ayam kepada para pemasang taruhan yang mana Terdakwa sama sekali tidak memiliki izin dari instansi atau perusahaan yang berwenang. Terdakwa memberitahukan kepada orang-orang yang akan pemilik ayam yang akan bermain memperlihatkan ayamnya, apabila tercapai kesepakatan maka permainan sabung ayam di mulai.
- Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan bervariasi yakni jika taruhan nya Rp 500.000 (lima ratus tiru) maka Terdakwa mendapatkan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan jika ayam taruhannya Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) maka Terdakwa mendapatkan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), semakin banyak ayam yang main semakin banyak Terdakwa mendapatkan keuntungan.
- Bahwa adapun ketentuan bagi pemenang yakni masing-masing pemilik ayam memperlihatkan ayamnya, apabila tercapai kesepakatan taruhan maka sabung ayam akan dimulai dengan taruhan tergantung kesepakatan tadi. Setelah ayam dilepas didalam ring, permainan sabung ayam tersebut terdiri dari 5 (lima) ronde. Setiap ronde berjalan selama 15 (lima belas) menit namun apabila ada ayam yang kalah atau tidak mampu untuk melawan lagi maka dinyatakan kalah walapun masih ronde 1 (pertama). Dalam setiap ronde ayam akan diberikan istrirahat untuk dimandikan selama 5 (lima) menit. Kemudian apabila dalam 5 (lima) ronde tidak ada ayam yang kalah maka ayam dinyatakan drow atau imbang maka uang taruhan dikembalikan namun tetap dipotong masing-masing 10% untuk setiap pemain.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 (bis) Ayat (1) ke-1 KUHPidana |