Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2023/PN Dgl ANANDA AIDI, S,H. NANANG SAFRIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2023/PN Dgl
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ANANDA AIDI, S,H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NANANG SAFRIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 28.750.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar janji / wanprestasi;
3. Menyatakan Objek Sengketa a quo berupa Lokasi Tambang Pengolahan Batu yang terletak ( di Desa Pomolulu, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah) Kurang lebih 40 Ha, adalah milik PENGGUGAT;
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah mitra Akuisisi yang beritikad buruk;
5. Menyatakan Akusisi saham yang pernah dibuat tidak mengikat para pihak dan batal demi hukum;
6. Menyatakan bahwa Akuisisi saham yang diberikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar RP. 1.300.000.000,- ( satu milyar tiga ratus juta rupiah ) tidak mengikat atau menjadi punah dengan sendirinya;
7. Menyatakan Penjualan Batu ukuran apapun yang dilakukan oleh TERGUGAT di atas objek sengketa a quo adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
8. Menghukum TERGUGAT dan atau siapa saja yang menguasai objek sengketa a quo untuk segera mengosongkan objek sengketa a quo dan selanjutnya menyerahkan kepada PENGGUGAT secara sukarela dan tanpa syarat;
 
9. Menghukum TERGUGAT oleh karena itu untuk membayar ganti rugi tunai kepada Penggugat sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil Rp. 28.750.000.000,- (dua puluh delapan milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
b. Kerugian Imateril Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
TOTAL Rp.38.750.000.000,-( Tiga puluh delapan milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( Dwangsoom) Sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perhari kepada PENGGUGAT atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini sampai keputusan ini berkekuatan hukum tetap;
11. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
12. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan upaya hukum banding maupun Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak