| Dakwaan |
PERTAMA
--- Bahwa ia Terdakwa LA,BI RANTE TONDOK pada hari Selasa tanggal 06 Bulan Mei Tahun 2025 sekira jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Desa Jalan Poros Palu-Palolo, Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------
- Bahwa selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Sigi yang terdiri dari saksi Fajar Muhammad dan Saksi Rizkiawan Saputra memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa menguasai atau menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Selanjutnya Saksi Fajar Muhammad dan Saksi Rizkiawan Saputra merespon informasi tersebut dan menindaklanjuti. Kemudian pada hari Selasa, 06 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wita Fajar Muhammad dan Saksi Rizkiawan Saputra menuju ke wilayah Desa Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi dan langsung mengamankan terdakwa yang sedang berada menunggu di atas kendaraan sepeda motornya, kemudian Fajar Muhammad dan Saksi Rizkiawan Saputra bergegas bertemu dengan Saksi Jermin untuk menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan oleh Saksi Agil Rizaldi dan Saksi Dedi Kristianto Bao. Pada saat dilakukan proses penggeledahan, Saksi Agil Rizaldi dan Saksi Dedi Kristianto Bao berhasil menemukan 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam Helm yang digunakan oleh Terdakwa, 1 (satu) buah palstik klip yang berukuran sedang yang dijadikan tempat pembungkus dari narkotika jenis sabu tersebut, 1 (satu) buah helm merk KYT warna biru muda, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega warna merah dan 1 (Satu) buah kunci kontak sepeda motor. Kemudian terdakwa Bersama barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sigi.--------------------
- Bahwa Terdakwa dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu tanpa seizin dari Pemerintah atau tanpa izin dari pihak yang berwenang.---------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel Nomor-LAB : 2284/NNF/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa I AKP Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Pemeriksa II IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Kombes Pol. Wahyu Marsudi M.Si, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian Positif mengandung METAMFETAMINA yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA :
Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat : 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1916 gram. Diberi nomor barang bukti 5224/2025/NNF. Barang bukti tersebut milik terdakwa Terdakwa LA,BI RANTE TONDOK.-------------------------
--- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------
------------------------------------ ATAU ----------------------------------
KEDUA
--- Bahwa ia Terdakwa LA,BI RANTE TONDOK Alias LA,BI pada hari Selasa tanggal 06 Bulan Mei Tahun 2025 sekira jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Desa Jalan Poros Palu-Palolo, Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------
- Berawal Tim Satresnarkoba Polres Sigi yang terdiri dari saksi Fajar Muhammad dan Saksi Rizkiawan Saputra memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa menguasai atau menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Selanjutnya Saksi Fajar Muhammad dan Saksi Rizkiawan Saputra merespon informasi tersebut dan menindaklanjuti. Kemudian pada hari Selasa, 06 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wita Fajar Muhammad dan Saksi Rizkiawan Saputra menuju ke wilayah Desa Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi dan langsung mengamankan terdakwa yang sedang berada menunggu di atas kendaraan sepeda motornya, kemudian Fajar Muhammad dan Saksi Rizkiawan Saputra bergegas bertemu dengan Saksi Jermin untuk menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan oleh Saksi Agil Rizaldi dan Saksi Dedi Kristianto Bao. Pada saat dilakukan proses penggeledahan, Saksi Agil Rizaldi dan Saksi Dedi Kristianto Bao berhasil menemukan 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam Helm yang digunakan oleh Terdakwa, 1 (satu) buah palstik klip yang berukuran sedang yang dijadikan tempat pembungkus dar narkotika jenis sabu tersebut, 1 (satu) buah helm merk KYT warna biru muda, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega warna merah dan 1 (Satu) buah kunci kontak sepeda motor. Kemudian terdakwa Bersama barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sigi.--------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mengonsumsi sabu pada tanggal 03 Mei 2025 dengan cara 1 (satu) paket sabu dikeluarkan dari plastik dengan menggunakan sendok sabu yang terbuat dari pipiet, Kemudian sabu yang berada dalam sedotan pipet di masukan kedalam pirex kaca dan di gabungkan dengan botol minuman yang sudah dirakit yang berisikan air dan kemudian pirex tersebut dibakar dengan menggunakan korek api sehingga mengeluarkan asap dan Terdakwa menghirupnya sehingga membuat tersangka merasa nyaman, tenang dan bersemangat saat beraktifitas.-----------
- Bahwa Terdakwa dalam menyalahgunakan narkotika Golongan I jenis sabu tanpa seizin dari Pemerintah atau tanpa izin dari pihak yang berwenang.------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel Nomor-LAB : 2284/NNF/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa I AKP Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Pemeriksa II IPTU Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Kombes Pol. Wahyu Marsudi M.Si, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian Positif mengandung METAMFETAMINA yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------
BARANG BUKTI YANG DITERIMA :
- Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat : 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1916 gram. Diberi nomor barang bukti 5224/2025/NNF. Barang bukti tersebut milik terdakwa Terdakwa LA,BI RANTE TONDOK.-------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa a.n dr. Nirma, S.Ked pada tanggal 07 Agustus 2025 yang menyatakan analisa bahwa klien menggunakan sabu bila dalam keadaan stress. Kesimpulan : Klien konsumsi sabu dengan pola penggunaan situasional.-------------------------------------
--- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------ |