|
--------- Bahwa Terdakwa I GALANG OJI SAPUTRA Alias OJI pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 08:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Desa Kotarindau Kec. Dolo Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidansa yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
|
- Bahwa awal mulanya pada hari Minggu Tanggal 22 maret 2026 sekitar jam 05.30 Wita terdakwa berada di Pos Dalduk (Pengendalian Penduduk) dan tidak lama kemudian saksi RIFAI datang dan berencana mengajak terdakwa I GALANG untuk membeli rokok, namun pada saat itu tidak ada sepeda motor yang akan dipergunakan membeli rokok, sehingga saksi RIFAI meminta terdakwa menunggunya sampai mendapatkan motor, tidak lama kemudian saksi RIFAI datang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda GI 15a1RR M/T warna putih dengan nomor polisi DN 5019 MD untuk menjemput terdakwa membeli rokok dan diperjalanan terdakwa dan saksi RIFAI melihat ada kios terbuka di Desa Kabobona lalu saksi RIFAI dan terdakwa singgah untuk membeli rokok.
- Selanjutnya saksi RIFAI mengatakan kepada terdakwa bahwa sepeda motor yang di kendarai tersebut adalah sepeda motor hasil curian saksi RIFAI dan motor tersebut milik saksi FAUSAL dan saksi RIFAI mengatakan kepada terdakwa “kita jual saja ini motor“ dan terdakwa memberitahukan lokasi tempat jual/gadai motor dengan mengatakan “ayo kesana kita ke kayumalue“ dan setelah itu terdakwa membonceng saksi RIFAI dan membawa ke Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu untuk mencarikan pembeli dari motor tersebut.
- Selanjutnya sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa bersama dengan saksi RIFAI sampai di lokasi tersebut dan kemudian saksi RIFAI bertanya kepada seseorang yang berada di pinggir jalan dengan kalimat “di mana beli motor“ dan orang tersebut menunjukkan salah satu rumah yang biasa beli motor dan terima gadai sepeda motor, dan setelah itu terdakwa bersama dengan saksi RIFAI mendatangi rumah tempat menerima gadai sepeda motor dan sesampainya di rumah tersebut terdakwa dan saksi RIFAI menawarkan sepeda motor dengan harga Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan pembeli yang bernama saksi ROBERTRIUS menyetujui akan membelinya dengan harga yang telah ditentukan namun saat ditanyakan kelengkapan dokumen kepemilikan motor tersebut tidak ada sehingga pada saat itu saksi ROBERTRIUS menyuruh terdakwa dan saksi RIFAI untuk menunggu, tidak lama kemudian datang anggota kepolisian dari Polsek Palu Utara yakni saksi USMAN dan saksi I GEDE HUPLIN menanyakan kepemilikan motor yang akan dijual tersebut dan dilakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi RIFAI beserta barang bukti berupa 1 (satu) untuk sepeda motor honda GI 15a1RR M/T warna putih dengan nomor polisi DN 5019 MD.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi FAUSAL mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000,- (lime juta rupiah).
|