Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2024/PN Dgl 1.MUFLIH GUNAWAN, S.H.
2.A. FADHILAH., S.H
MUHAMMAD RAHMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1381/P.2.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUFLIH GUNAWAN, S.H.
2A. FADHILAH., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAHMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RAHMAWAN pada hari Sabtu, tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di bengkel jaya concept (karoseri), jalan karanjalembah, nomor 55, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan””. Yang mana perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang disebutkan di atas, berawal pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2022 diwaktu yang tidak dapat diingat lagi bertempat di Kantor PT. Adira Multi Finance Palu yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikolure, Kota Palu, terdakwa menandatangani surat perjanjian jaminan fidusia, dimana terdakwa sebagai Pemberi Fidusia dan PT. Adira Multi Finance Palu sebagai Penerima Fidusia atas barang berupa 1 (satu) unit mobil merek Isuzu NMR 71 HD 6.5 Tahun 2022 dengan Nomor Polisi DN 8633 warna putih. Adapun jaminan fidusia dilakukan dengan tenor 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 12.450.000, (dua belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya angsuran pertama hingga angsuran ke-lima dibayarkan secara rutin oleh terdakwa, sampai kemudian terdakwa bertemu dengan saksi I Gede Suardana Linggih di sekitar bulan November 2022 bertempat di sebuah bengkel mobil yang berada di Jalan Karanja Lembah, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi yang saat itu terdakwa sedang memperbaiki mobil 1 (satu) unit mobil merek Isuzu NMR 71 HD 6.5 Tahun 2022 dengan Nomor Polisi DN 8633 warna putih. Dimana terdakwa dan saksi I Gede Suardana Linggih bersepakat untuk mengalihkan sebuah jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil merek Isuzu NMR 71 HD 6.5 Tahun 2022 dengan Nomor Polisi DN 8633 warna putih kepada saksi Ahmad Erwin Leddo dengan harga sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 14.00 Wita saksi I Gede Suardana Linggih menelfon terdakwa dan memberitahu uang sebesar Rp. 45.000.000, (empat puluh lima juta rupiah) telah ditrasnfer (dikirim) ke rekening terdakwa. Lalu tidak lama kemudian, saksi I Gede Suardana Linggih kembali mengirimkan uang secara transfer ke rekening terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), sehingga total yang dikirimkan oleh saksi I Gede Suardana Linggih kepada terdakwa sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), yang mana uang tersebut sebagai pembelian atas jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil merek Isuzu NMR 71 HD 6.5 Tahun 2022 dengan Nomor Polisi DN 8633 warna putih. Setelah saksi I Gede Suardana Linggih mengirimkan uang dan memberitahukan kepada terdakwa, selanjutnya saksi I Gede Suardana bersama-sama dengan saksi Ahmad Erwin Laddo langsung menuju ke sebuah Bengkel Mobil yang berada di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi untuk mengambil dan membawa pulang sebuah 1 (satu) unit mobil merek Isuzu NMR 71 HD 6.5 Tahun 2022 dengan Nomor Polisi DN 8633 warna putih yang merupakan jaminan fidusia di PT. Adira Multi Finance Palu.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah memberitahu dan meminta izin kepada PT. Adira Multi Finance Palu selaku Penerima Fidusia untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Sulawesi Tengah nomor W24.00049519.AH.05.01 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Lilik Sujandi, Bc.IP., S.I.P., M.Si pada tanggal 06 Juli 2022 menerangkan Pemberi Fidusia atas nama Muhammad Rahmawan dan Penerima Fidusia Adira Dinamika Multi Finance terhadap Jaminan Fidusia sebagaimana perjanjian murabah nomor 075511515479 tanggal 28 Juni 2022 yakni 1 (satu) unit mobil merek Isuzu NMR 71 HD 6.5 Tahun 2022 dengan Nomor Polisi DN 8633 warna putih.

 

--------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RAHMAWAN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.----------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RAHMAWAN pada hari Sabtu, tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di bengkel jaya concept (karoseri), jalan karanjalembah, nomor 55, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Yang mana perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang disebutkan di atas, berawal pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2022 diwaktu yang tidak dapat diingat lagi bertempat di Kantor PT. Adira Multi Finance Palu yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikolure, Kota Palu, terdakwa menandatangani surat perjanjian jaminan fidusia, dimana terdakwa sebagai Pemberi Fidusia dan PT. Adira Multi Finance Palu sebagai Penerima Fidusia atas barang berupa 1 (satu) unit mobil merek Isuzu NMR 71 HD 6.5 Tahun 2022 dengan Nomor Polisi DN 8633 warna putih. Adapun jaminan fidusia dilakukan dengan tenor 48 (empat puluh delapan) bulan dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 12.450.000, (dua belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya angsuran pertama hingga angsuran ke-lima dibayarkan secara rutin oleh terdakwa, sampai kemudian terdakwa bertemu dengan saksi I Gede Suardana Linggih di sekitar bulan November 2022 bertempat di sebuah bengkel mobil yang berada di Jalan Karanja Lembah, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi yang saat itu terdakwa sedang memperbaiki mobil 1 (satu) unit mobil merek Isuzu NMR 71 HD 6.5 Tahun 2022 dengan Nomor Polisi DN 8633 warna putih. Dimana terdakwa dan saksi I Gede Suardana Linggih bersepakat untuk mengalihkan sebuah jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil merek Isuzu NMR 71 HD 6.5 Tahun 2022 dengan Nomor Polisi DN 8633 warna putih kepada saksi Ahmad Erwin Leddo dengan harga sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 14.00 Wita saksi I Gede Suardana Linggih menelfon terdakwa dan memberitahu uang sebesar Rp. 45.000.000, (empat puluh lima juta rupiah) telah ditrasnfer (dikirim) ke rekening terdakwa. Lalu tidak lama kemudian, saksi I Gede Suardana Linggih kembali mengirimkan uang secara transfer ke rekening terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), sehingga total yang dikirimkan oleh saksi I Gede Suardana Linggih kepada terdakwa sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), yang mana uang tersebut sebagai pembelian atas jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil merek Isuzu NMR 71 HD 6.5 Tahun 2022 dengan Nomor Polisi DN 8633 warna putih. Setelah saksi I Gede Suardana Linggih mengirimkan uang dan memberitahukan kepada terdakwa, selanjutnya saksi I Gede Suardana bersama-sama dengan saksi Ahmad Erwin Laddo langsung menuju ke sebuah Bengkel Mobil yang berada di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi untuk mengambil dan membawa pulang sebuah 1 (satu) unit mobil merek Isuzu NMR 71 HD 6.5 Tahun 2022 dengan Nomor Polisi DN 8633 warna putih yang merupakan jaminan fidusia di PT. Adira Multi Finance Palu.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah memberitahu dan meminta izin kepada PT. Adira Multi Finance Palu selaku Penerima Fidusia untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Sulawesi Tengah nomor W24.00049519.AH.05.01 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Lilik Sujandi, Bc.IP., S.I.P., M.Si pada tanggal 06 Juli 2022 menerangkan Pemberi Fidusia atas nama Muhammad Rahmawan dan Penerima Fidusia Adira Dinamika Multi Finance terhadap Jaminan Fidusia sebagaimana perjanjian murabah nomor 075511515479 tanggal 28 Juni 2022 yakni 1 (satu) unit mobil merek Isuzu NMR 71 HD 6.5 Tahun 2022 dengan Nomor Polisi DN 8633 warna putih.

 

--------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RAHMAWAN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Juncto Pasal 23 Ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya