Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Dgl 1.WILLEM PHILIPS RUMBINO, S.Tr.K
2.ANDI ISNANDAR ANDI DARWIS
3.SULKIFLI, S.A.P
4.I MADE YOGI SUARDITA
5.I GEDE ADHI PRASTYA
ABD. HALIM T Alias HALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/21/V/RES.1.6./2024/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WILLEM PHILIPS RUMBINO, S.Tr.K
2ANDI ISNANDAR ANDI DARWIS
3SULKIFLI, S.A.P
4I MADE YOGI SUARDITA
5I GEDE ADHI PRASTYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. HALIM T Alias HALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi dugaan Tindak Pidana "Barang siapa dengan sengaja melakukan Penganiayaan yang tidak menimbukan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan dan pencaharian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana, yang terjadi pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 di SDN 2 SINDUE TOBATA Desa Tamarenja Kec. Sindue Tobata Kab. Donggala, yang dilakukan oleh Tersangka ABD. HALIM T Alias HALIM.

Adapun kronologis terjadinya dugaan Tindak Pidana tersebut yakni awalnya pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 wita Korban mengambil upacara hari senin dengan memberikan arahan kepada Guru dan siswa SDN 2 Sindue Tobata dengan mengatakan "ARAHAN SAYA KEPADA GURU DAN SISWA AGAR BISA BEKERJA SAMA UNTUK MEMBERSIHKAN KOTORAN AYAM TEPATNYA DITERAS SEKOLAH, KARENA PAK MASNUN BESOK SUDAH PENSIUN DAN ALANGKAH BAIKNYA KALAU AYAM YANG BERKELIARAN ITU KITA KANDANGKAN"setelah selesai upacara sekitar pukul antara 08.00 s/d 09.00 wita Korban membawa siswa kelas 5(lima) sebanyak 20 orang untuk simulasi ANBK(Assesment Berbasis Komputer) setelah itu tiba-tiba saudara ABD.HALIM masuk ruang kelas computer pada saat itu langsung memukul Korban dengan tangan kanannya yang mengepal mengenai pipi sebelah kiri tepatnya dirahang dan memukul lagi dengan tangan kanannya yang mengepal mengenai mulut Korban sampai mengeluarkan berdarah dari dalam mulut setelah itu saudara ABD. HALIM dengan berkata mengancam kepada saya "AWAS KALO KAMU PINDAHKAN ISTRI SAYA, SAYA PUKUL LAGI" dan "LAPOR SAJA KE POLISI, SAYA TIDAK TAKUT" setelah itu saudara ABD.HALIM pergi dari ruangan kelas computer tersebut setelah itu Korban kembali keruangan kepala sekolah lalu 3(tiga) hari saya melaporkan kekantor kepolisian polres donggala tentang pelaporan penganiayaan tersebut. Adapun cara Tersangka ABD. HALIM T Alias HALIM melakukan Tindak Pidana Ringan "Barang siapa dengan sengaja melakukan Penganiayaan yang tidak menimbukan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan dan pencaharian" tersebut memukul korban dengan tangan kanannya yang kepal mengenai pipi sebelah kiri tepatnya dirahang dan memukul lagi dengan tangan kanannya yang dikepal mengenai mulut korban sampai mengeluarkan darah dari dalam mulut. Bahwa akibat perbuatan Tersangka ABD. HALIM T Alias HALIM terhadap korban yakni korban trauma, takut serta rasa malu terhadap siswa dan Masyarakat

Pihak Dipublikasikan Ya