Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2024/PN Dgl 1.Eko Suprimai Danaputra, S.T
2.Ermawati Darise, S.Pd
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Eko Suprimai Danaputra, S.T
2Ermawati Darise, S.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon 1 dan Pemohon 2 seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon 1 dan Pemohon 2 untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak pada kutipan akta kelahiran anak pemohon No. 7210-LT-29102019-0035 tertanggal 29 Oktober 2019 dari AYESHA QUINSA PUTRA menjadi AYESHA QUINSA DANAPUTRA;
3. Memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi setelah menerima Salinan Penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak Pemohon;
4. Membebankan kepada Pemohon 1 dan Pemohon 2 segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak