Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias BEMBA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Tulo Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa sebelum pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa pergi ke Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu mengendarai sepeda motor yang Terdakwa pinjam untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu lalu setelah sampai Terdakwa langsung memarkir kendaraan di depan kos lalu Terdakwa dihampiri oleh seseorang yang langsung mengatakan "ambil berapa" lalu Terdakwa menjawab berapa 1 (satu) gram dan orang yang Terdakwa tidak kenal mengatakan "satu juta satu gram" lalu Terdakwa menjawab “kasih saya 4,5 (empat koma lima) gram” kemudian orang tersebut langsung pergi ke arah belakang kos dan tidak lama kemudian orang tersebut datang dan memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa tersebut dengan harga Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah di Desa Tulo Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi. Setelah sampai di rumah Terdakwa mengambil sedikit untuk Terdakwa konsumsi lalu Terdakwa membagi menjadi 5 (lima) paket sedang kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar bermain judi online sampai pagi. Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 wita Terdakwa pergi membawa sapi Terdakwa ke pinggir kuala dan kemudian Terdakwa pulang mandi dan setelah mandi Terdakwa pergi ke rumah tante Terdakwa dan pada saat Terdakwa tiba di rumah tante Terdakwa, Terdakwa langsung pergi ke dapur dan duduk-duduk di meja makan sambil bermain judi online dan tidak lama kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Anggota Satresnarkoba Polres Sigi menemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu di dalam pembungkus rokok yang Terdakwa simpan di dalam kantong celana bagian belakang, 1 (satu) buah plastik bening kosong ukuran sedang, dan 15 (lima belas ) buah plastik bening kosong ukuran kecil. Pada saat di interogasi Terdakwa menjelaskan dan membenarkan bahwa pemilik 5 (lima) paket sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa beli di Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu dan akan Terdakwa jual dengan cara Terdakwa langsung menakarkan Narkotika jenis sabu tergantung sesuai dengan harga yang pembeli mau. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Sigi untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 2516 / NNF / VI / 2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH.,M.Kes dan Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, didapatkan hasil sebagai berikut :
- 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 5,5712 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi berat 3,4726 gram dengan nomor barang bukti 5787/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
- Diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa 5787/2024/NNF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa ketika Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias BEMBA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias BEMBA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Tulo Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika sebelumnya Saksi Rizal, Saksi Abd. Ashyar,S.Kom, dan Anggota Satresnarkoba Polres Sigi mendapat informasi bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tulo Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi setelah mendapat informasi tersebut Saksi Rizal, Saksi Abd. Ashyar,S.Kom, dan Anggota Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penyelidikan tentang kegiatan Terdakwa, kemudian sekitar pukul 14.30 Wita Saksi Rizal, Saksi Abd. Ashyar,S.Kom, dan Anggota Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumah tantenya, kemudian saat melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa Saksi Rizal, Saksi Abd. Ashyar,S.Kom, dan Anggota Satresnarkoba Polres Sigi menemukan 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu didalam pembungkus rokok yang disimpan dikantong celana belakang yang dipakai Terdakwa pada saat itu, 1 (satu) buah plastik bening kosong ukuran sedang, dan 15 (lima belas ) buah plastik bening kosong ukuran kecil. Pada saat di interogasi Terdakwa menjelaskan dan membenarkan bahwa pemilik 5 (lima) paket sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa beli di Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu dan rencananya akan Terdakwa jual. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Sigi untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 2516 / NNF / VI / 2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH.,M.Kes dan Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, didapatkan hasil sebagai berikut :
- 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 5,5712 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi berat 3,4726 gram dengan nomor barang bukti 5787/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
- Diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa 5787/2024/NNF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa ketika Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias BEMBA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |