Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2026/PN Dgl 1.AHMAD FAIZ ALAMSYAH, S.H.
2.GUSTI STANIA PERMANA, S.H.
3.HENDI HARDICA, S.H.
1.FAHMI M. MANAUWA BIN MAJIDE
2.REZA HIDAYAT I.S SAMAUNA BIN IRFAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-110/P.2.14.8/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FAIZ ALAMSYAH, S.H.
2GUSTI STANIA PERMANA, S.H.
3HENDI HARDICA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHMI M. MANAUWA BIN MAJIDE[Penahanan]
2REZA HIDAYAT I.S SAMAUNA BIN IRFAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa FAHMI M. MANAUWA BIN MAJIDE Bersama dengan Terdakwa REZA HIDAYAT I.S SAMAUNA BIN IRFAN pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 08.30 WITA atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di parkiran warung pinggir jalan trans milik korban RAFLI Bin KAHARUDDIN di Desa Batusuya Kec. Sindue Tombusabora Kab. Donggala atau di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu, yang mana perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika Terdakwa FAHMI M. MANAUWA BIN MAJIDE Bersama dengan Terdakwa REZA HIDAYAT I.S SAMAUNA BIN IRFAN pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WITA pergi keluar rumah (ke arah Palu) untuk melihat balap liar dengan mengendarai sepeda motor CRF warna hitam merah milik Terdakwa REZA HIDAYAT I.S SAMAUNA BIN IRFAN;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 03.00 WITA turun hujan dan para Terdakwa singgah di warung pinggir jalan trans milik saksi korban RAFLI Bin KAHARUDDIN di Desa Batusuya Kec. Sindue Tombusabora Kab. Donggala untuk memesan kopi dan para Terdakwa tertidur di warung tersebut. Pada pukul 08.00 WITA para Terdakwa terbangun dan muncul niat kedua Terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di dekat rak bensin warung;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 08.30 WITA setelah dirasa situasi aman, Terdakwa FAHMI M. MANAUWA BIN MAJIDE mengambil sepeda motor Yamaha RXS Warna Hitam Nomor Polisi DD 3006 GT, Nomor Rangka: MH3-3HB007- VK1904090 dan Nomor Mesin: 3HB-186059 milik saksi korban RAFLI Bin KAHARUDDIN dengan cara mendorong sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa REZA HIDAYAT I.S SAMAUNA BIN IRFAN mengendarai sepeda motor CRF warna hitam merah miliknya dan membantu dengan mendorong menggunakan kaki sepeda motor yang telah diambil/dicuri oleh Terdakwa FAHMI M. MANAUWA BIN MAJIDE (sembari dikendarai dalam kondisi mesin mati);
  • Bahwa setelah kurang lebih 50 Meter para Terdakwa membawa sepeda motor curian tersebut, tepatnya di Desa Kaliburu, para Terdakwa mencoba menyalakan sepeda motor hasil curian namun para Terdakwa mendengar banyak suara warga. Sehingga para Terdakwa melarikan diri masing – masing dan sepeda motor hasil curian tersebut ditinggal di pinggir kuala. Setelah dirasa situasi aman sekitar pukul 23.30 WITA Terdakwa REZA HIDAYAT I.S SAMAUNA BIN IRFAN menghampiri tempat sepeda motor curian yang ditinggal dan mengambil sepeda motor tersebut untuk dikendarai dan disimpan di Huntara kosong Desa Sipi;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, korban RAFLI Bin KAHARUDDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya