Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.A. FADHILAH., S.H
2.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
ROIS Bin AHSAN Alias ROIS Alias ROI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1934/P.2.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. FADHILAH., S.H
2RILLA UTRI FEFTINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROIS Bin AHSAN Alias ROIS Alias ROI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa ia Terdakwa ROIS Bin AHSAN Alias ROIS Alias ROI bersama-sama dengan Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN dan Saksi GALANG KURNIAWAN Alias GALANG (penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 28 Maret sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Palu-Bangga, Desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 Wita, terdakwa bersama-sama dengan Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN dan Saksi GALANG KURNIAWAN Alias GALANG pergi ke Kelurahan Tatanga Kota Palu menggunakan mobil Daihatsu Gran Max warna putih milik Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, Sesampainya di Kelurahan Tatanga Kota Palu, tepatnya di tempat pemotongan hewan, terdakwa, Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN dan Saksi GALANG KURNIAWAN Alias GALANG berpatungan untuk mengumpulkan uang dimana terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN memberikan uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan Saksi GALANG KURNIAWAN Alias GALANG memberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul adalah sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN turun dari mobil dan menemui seseorang yang tidak diketahui namanya untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket, Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN langsung kembali ke mobil dan menuju ke rumah Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN di Jalan Poros Palu-Bangga, Desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi;
  • Bahwa selanjutnya, Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA dan Saksi USMAN mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN di Desa Rarampandende Kecamatan Dolo Barat Kabuaten Sigi. Kemudian pada pukul 10.00 Wita, Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA dan Saksi USMAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penangkapan terhadap Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN yang pada saat itu berada di rumahnya di Jalan Poros Palu-Bangga, Desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi dimana di rumah terdakwa dan Saksi GALANG KURNIAWAN Alias GALANG juga berada di rumah Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN. Selanjutnya Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA dan Saksi USMAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Sigi yang disaksikan oleh Saksi SAHRIZAL melakukan penggeledahan di rumah Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pyrex, dan satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet di sela-sela kursi sofa di ruang keluarga rumah Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN. Selanjutnya, Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA dan Saksi USMAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Sigi menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang terbungkus kertas rokok aluminium foil di atas kusen pintu kamar bagian depan rumah Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN. Setelah dilakukan interogasi, terdakwa, Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN dan Saksi GALANG KURNIAWAN Alias GALANG mengakui bahwa 2 (dua) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan adalah milik terdakwa, Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN dan Saksi GALANG KURNIAWAN yang dibeli secara bersama-sama di Kelurahan Tatanga, Kota Palu dengan cara berpatungan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Kepolisian Daerah Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1437/NNF/IV/2024 tanggal 17 April 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 3354/2024/NNF berupa 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1216 (nol koma satu dua satu enam) gram adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

------------Bahwa ia Terdakwa ROIS Bin AHSAN Alias ROIS Alias ROI bersama-sama dengan Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN dan Saksi GALANG KURNIAWAN Alias GALANG (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Palu-Bangga, Desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa, Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN, dan Saksi GALANG KURNIAWAN Alias GALANG mengkonsumsi narkotika jenis sabu milik terdakwa dan Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu menggunakan sendok yang tersebut dari sedotan plastik ke dalan kaca pyrex yang sudah dirakit dan digabungkan dengan botol minuman yang berisi air. Kemudian kaca pyrex yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dibakar menggunakan korek api gas. Selanjutnya, asap hasil pembakaran tersebut dihirup oleh terdakwa, Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN dan Saksi GALANG KURNIAWAN Alias GALANG dengan tujuan agar membuat rasa nyaman pada tubuh dan bersemangat serta tidak mudah lelah pada saat beraktivitas;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA dan Saksi USMAN mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN di Desa Rarampandende Kecamatan Dolo Barat Kabuaten Sigi. Kemudian pada pukul 10.00 Wita, Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA dan Saksi USMAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penangkapan terhadap Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN yang pada saat itu berada di rumahnya di Jalan Poros Palu-Bangga, Desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi dimana di rumah terdakwa dan Saksi GALANG KURNIAWAN Alias GALANG juga berada di rumah Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN. Selanjutnya Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA dan Saksi USMAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Sigi yang disaksikan oleh Saksi SAHRIZAL melakukan penggeledahan di rumah Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pyrex, dan satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet di sela-sela kursi sofa di ruang keluarga rumah Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN. Selanjutnya, Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA dan Saksi USMAN beserta anggota Satresnarkoba Polres Sigi menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang terbungkus kertas rokok aluminium foil di atas kusen pintu kamar bagian depan rumah Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN. Setelah dilakukan interogasi, terdakwa, Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN dan Saksi GALANG KURNIAWAN Alias GALANG mengakui bahwa 2 (dua) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan adalah milik terdakwa, Saksi RIAN FANIARI Alias RIAN dan Saksi GALANG KURNIAWAN yang dibeli secara bersama-sama di Kelurahan Tatanga, Kota Palu dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama-sama;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Kepolisian Daerah Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1437/NNF/IV/2024 tanggal 17 April 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 3354/2024/NNF berupa 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1216 (nol koma satu dua satu enam) gram adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/123/IV/RES.4.2./2024/Rumkit Bhay tanggal 29 Maret 2024 pukul 16.08 Wita WITA, telah dilaksanakan pemeriksaan Urine Terdakwa atas nama ROIS Bin AHSAN Alias ROIS Alias ROI di Rumah Sakit Bhayangkara Palu Polda Sulawesi Tengah, dengan hasil Terdakwa positif menggunakan Amphetamine / Metamphetamine (Sabu);
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 02 Mei 2024 dengan hasil pemeriksaan terperiksa ROIS merupakan penyalahguna yang tergolong ringan dimana ketika terperiksa tidak menggunakan sabu, terperiksa tidak mengalami gejala putus zat. Dapat disimpulkan bahwa ditemukan adanya gangguan psikiatri dan terperiksa merupakan penyalahguna zat aktif (amphetamine dan metaphetamine) dan disarankan terperiksa untuk dilakukan rehabilitasi rawat jalan di BNN Provinsi Sulawesi Tengah Dengan proses hukum tetap berlanjut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.-

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya