Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2024/PN Dgl 1.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2.MUFLIH GUNAWAN, S.H.
SAMSIR Bin ABD. JALIL Alias POKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1168/P.2.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2MUFLIH GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSIR Bin ABD. JALIL Alias POKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

 

 

------ Bahwa Terdakwa SAMSIR bin ABD. JALIL alias POKA pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Singgah PAPA IDHAM, Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Yang Dilakukan oleh Dua Orang atau Lebih yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------

 

  • Berawal pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita, ketika itu Terdakwa bersama Saksi SELMAN (berkas perkara terpisah) menghadiri kegiatan acara pertemuan di Rumah Singgah PAPA IDHAM yang terletak di Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, setelah selesai kegiatan acara pertemuan tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi SELMAN (berkas perkara terpisah) membantu panitia membersihkan dan merapikan kursi di Rumah Singgah PAPA IDHAM, kemudian Saksi SELMAN (berkas perkara terpisah) memperlihatkan sebuah tas tangan kulit warna biru coklat milik Saksi RUNIATI kepada Terdakwa yang mana tas tersebut diambil oleh Saksi SELMAN (berkas perkara terpisah) tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi RUNIATI, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi SELMAN “APA ITU?”, kemudian Saksi SELMAN (berkas perkara terpisah) menjawab “TAS” sambil Saksi SELMAN (berkas perkara terpisah) membuka tas tersebut dan terlihat di dalam tas tangan kulit warna biru coklat milik Saksi RUNIATI berisi handphone, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi SELMAN “DULUAN SAJA TURUN KEPARKIRAN SAYA MAU KETEMU BOS UNTUK PAMIT PULANG”, kemudian Terdakwa menyusul Saksi SELMAN (berkas perkara terpisah) ke parkiran,  lalu Terdakwa bersama Saksi SELMAN (berkas perkara terpisah) berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa knalpot dengan nomor rangka : MH1JFD211DK946581 dan No. Mesin JFN1E1019339, kemudian Terdakwa dan Saksi SELMAN (berkas perkara terpisah) berhenti di depan Masjid di Kelurahan Ganti, lalu Saksi SELMAN mengatakan “KITA BUKA DISINI SAJA”, kemudian Terdakwa dan Saksi SELMAN (berkas perkara terpisah) berhenti lalu membuka sebuah tas tangan kulit warna biru coklat milik Saksi RUNIATI dan di dalam tas tersebut Terdakwa dan Saksi SELMAN (berkas perkara terpisah) menemukan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 warna biru, dan 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna biru hitam, lalu kemudian Terdakwa dan Saksi SELMAN (berkas perkara terpisah) sepakat untuk membagi barang yang terdapat di dalam sebuah tas tangan kulit warna biru coklat milik Saksi RUNIATI tersebut dengan pembagian sebagai berikut, Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) milik Saksi RUNIATI dan Saksi SELMAN (berkas perkara terpisah) mengambil Rp. 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 warna biru, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna biru hitam, dan sebuah Tas berbahan kulit warna biru yang kesemua barang tersebut adalah milik Saksi RUNIATI, lalu setelah itu Terdakwa dan Saksi SELMAN (berkas perkara terpisah) pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa uang milik Saksi RUNIATI yang diambil oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa akibat keseluruhan perbuatan TERDAKWA tersebut, Saksi RUNIATI menderita kerugian sebesar Rp. 4.175.000,- (empat juta seratus tujuh puluh lima Rupiah). --------

 

 

--- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. --

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya