| Dakwaan |
PERTAMA
---------------Bahwa ia Terdakwa AMILUDIN BIN YAMI ALIAS UDIN ALIAS PAPA RENA, pada hari Minggu tanggal 25 Januari tahun 2026, sekitar pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava, Kab. Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026, sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa membeli 1 (satu) paket utuh Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dari Sdr. IRFAN (DPO) yang berada di Kel. Kayumalue, Kota Palu dengan menggunakan 1 (Satu) unit Kendaraan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna Hitam Plat DN 3471 IK, kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kerumah Terdakwa di Desa Sibayalaya Utara, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli tersebut menjadi 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dan masih menyisakakan narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) paket utuh tersebut sehingga total narkotika jenis sabu yang Terdakwa miliki sejumlah 16 (enam belas) paket yang kemudian Terdakwa simpan di dua tempat berbeda yaitu sebuah tempat pil berwarna putih bening dan didalam dompet kecil berwarna hitam bercampur coklat. Kemudian sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa memberikan Narkotika yang sudah Terdakwa bagi tersebut kepada pekerja Terdakwa dengan rincian sebagai berikut
- 4 (empat) paket diberikan kepada Sdr. Clen
- 1 (satu) paket diberikan kepada Sdr. Kurus
- 1 (satu paket diberikan kepada Sdr. Pajo
- 1 (satu) paket diberikan kepada Sdr. Lande
Bahwa 7 (tujuh) Paket Narkotika jenis sabu tersebut diberikan sebagai Upah atau Gaji dari Bekerja di Kebun milik Terdakwa.
- Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Sigi memperoleh informasi mengenai peredaran Narkotika Jenis sabu di Desa Sibalaya Utara, Kecamatan tanambulava, Kabupaten Sigi. Menindaklanjuti informasi tersebut pada Hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WITA Saksi Rizkiawan Saputra bersama dengan Saksi Usman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal transparan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,6568 Gram;
- 2 (dua) buah pack plastik klip bening kosong berukuran kecil;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah kaca pireks beserta karet bulb;
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah tempat pil berwarna putih bening;
- 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam bercampur coklat;
- 1 (satu) buah handphone REALME NOTE 50 berwarna midnight black.
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0223 tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut :
- Nama Sampel : Diduga Sabu 29
- Nomor Kode Sampel : 26.103.11.16.05.0223.K
- Hasil Pengujian :
Identifikasi Metamfetamin : Positif
- Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------------Bahwa ia Terdakwa AMILUDIN BIN YAMI ALIAS UDIN ALIAS PAPA RENA, pada hari Minggu tanggal 25 Januari tahun 2026, sekitar pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava, Kab. Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Berawal pada saat Anggota Satresnarkoba Polres Sigi memperoleh informasi mengenai peredaran Narkotika Jenis sabu di Desa Sibalaya Utara, Kecamatan tanambulava, Kabupaten Sigi. Menindaklanjuti informasi tersebut pada Hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WITA Saksi Rizkiawan Saputra bersama dengan Saksi Usman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal transparan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,6568 Gram;
- 2 (dua) buah pack plastik klip bening kosong berukuran kecil;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah kaca pireks beserta karet bulb;
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah tempat pil berwarna putih bening;
- 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam bercampur coklat;
- 1 (satu) buah handphone REALME NOTE 50 berwarna midnight black.
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0223 tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut :
- Nama Sampel : Diduga Sabu 29
- Nomor Kode Sampel : 26.103.11.16.05.0223.K
- Hasil Pengujian :
Identifikasi Metamfetamin : Positif
- Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------- |