Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
ZULMIARDIN Alias ZUL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1650/P.2.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULMIARDIN Alias ZUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

 

--------- Bahwa terdakwa ZULMIARDIN Alias ZUL pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kel. Boneoge Kec. Banawa, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wita, terdakwa membeli sabu di Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu sebanyak 3 (tiga) paket klip ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu seharga Rp.2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dari seseorang yang tidak dikenal yang merupakan anggota sdri.BUNDA (DPO). Kemudian terdakwa membagi 1 (satu) paket ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu menjadi 20 (dua puluh) paket ukuran kecil oleh terdakwa sehingga jumlah paket tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket ukuran kecil dan 2 (dua) paket ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa sedang duduk-duduk menunggu pembeli yang datang di pondok kecil pinggir pantai di Kel. Boneoge, Kec. Banawa Kab. Donggala, tidak lama Anggota Sat Reserse Narkoba Polres Donggala datang dan mengatakan jangan lari, mendengar hal tersebut terdakwa mengambil tas selempang merk eiger warna hitam bercorak abu-abu milik terdakwa yang sebelumnya disimpan di dekat terdakwa duduk kemudian melemparnya ke arah depan (pinggir pantai). Selanjutnya petugas kepolisian mendatangi terdakwa dan menanyakan barang bukti milik terdakwa, lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kotak kecil warna bening tanpa merk dari dalam saku /kantong depan sebelah kiri celana terdakwa

yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian berisi 12 (dua belas) paket ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,3887 gram. Tidak lama kemudian Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) buah tas selempang merk eiger warna hitam bercorak abu-abu di area seputaran pondok kemudian dilakukan pengecekan dan ditemukan 2 (dua) paket ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 1,3010 gram, dan 1 (satu) buah rangkaian alat isap sabu (bong) yang terdakwa akui semua barang tersebut miliknya. Setelah itu terdakwa langsung diamankan Petugas Kepolisian dan dibawa menuju ke kantor Satresnarkoba Polres Donggala.

  • Bahwa sebelum penggrebekan ada 8 (delapan) paket ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu diantaranya 3 (tiga) paket ukuran kecil telah dijual seharga Rp.100.000 (serratus ribu rupiah) per paket oleh terdakwa kepada orang yang tidak dikenal di pondok kecil yang tidak lain merupakan tempat terdakwa ditangkap oleh saksi Paris Tonang dan saksi Edy Jaya sehingga berjumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu terdakwa gunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, kemudian 5 (lima) paket kecil telah terdakwa konsumsi dipondok kecil di pinggir pantai sambil menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu dari seseorang yang merupakan anggota sdri.BUNDA di Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu diakui terdakwa untuk dijual dan dikonsumsi.
  • Bahwa sebagian uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut diberikan kepada istri untuk kehidupan sehari-hari dan sebagian lagi di putar kembali untuk membeli sabu dan dijual lagi.
  • Bahwa Terdakwa merupakan Target Operasi (TO) di wilayah hukum Polres Donggala khususnya wilayah Kel. Boneoge Kec. Banawa Kab. Donggala.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa ZULMIARDIN Alias ZUL, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 1250/NNF/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan:
  • 2 (dua) sachet plastik sedang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 1,3010 gram, diberi nomor barang bukti 3008/2024/NNF
  • 12 (dua belas) sachet plastik kecil berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0.3887 gram, diberi nomor barang bukti 3009/2024/NNF

Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKET-40/III/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 di Klinik Pratama BAHAGIA dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa yaitu dr. Fitriana, Petugas Pemeriksa Urine yaitu Mohammad Fazri,S.Kep.,Ns dan yang mengetahui Kepala Badan narkotika Nasional Kab. Donggala yaitu Khrisna Anggara,S.H.,M.Si telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas adalah ZULMIARDIN Alias ZUL dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine dengan metode rapid test menunjukkan POSITIF terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah perbuatan yang melanggar hukum.------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa ZULMIARDIN Alias ZUL melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa terdakwa ZULMIARDIN Alias ZUL pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kel. Boneoge Kec. Banawa, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wita, terdakwa membeli sabu di Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu sebanyak 3 (tiga) paket klip ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu seharga Rp.2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dari seseorang yang tidak dikenal yang merupakan anggota sdri.BUNDA (DPO). Kemudian terdakwa membagi 1 (satu) paket ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu menjadi 20 (dua puluh) paket ukuran kecil oleh terdakwa sehingga jumlah paket tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket ukuran kecil dan 2 (dua) paket ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa sedang duduk-duduk menunggu pembeli yang datang di pondok kecil pinggir pantai di Kel. Boneoge, Kec. Banawa Kab. Donggala, tidak lama Anggota Sat Reserse Narkoba Polres Donggala datang dan mengatakan jangan lari, mendengar hal tersebut terdakwa mengambil tas selempang merk eiger warna hitam bercorak abu-abu milik terdakwa yang sebelumnya disimpan di dekat terdakwa duduk kemudian melemparnya ke arah depan (pinggir pantai). Selanjutnya petugas kepolisian mendatangi terdakwa dan menanyakan barang bukti milik terdakwa, lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kotak kecil warna bening tanpa merk dari dalam saku /kantong depan sebelah kiri celana terdakwa

yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian berisi 12 (dua belas) paket ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,3887 gram. Tidak lama kemudian Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) buah tas selempang merk eiger warna hitam bercorak abu-abu di area seputaran pondok kemudian dilakukan pengecekan dan ditemukan 2 (dua) paket ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 1,3010 gram, dan 1 (satu) buah rangkaian alat isap sabu (bong) yang terdakwa akui semua barang tersebut miliknya. Setelah itu terdakwa langsung diamankan Petugas Kepolisian dan dibawa menuju ke kantor Satresnarkoba Polres Donggala.

  • Bahwa sebelum penggrebekan ada 8 (delapan) paket ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu diantaranya 3 (tiga) paket ukuran kecil telah dijual seharga Rp.100.000 (serratus ribu rupiah) per paket oleh terdakwa kepada orang yang tidak dikenal di pondok kecil yang tidak lain merupakan tempat terdakwa ditangkap oleh saksi Paris Tonang dan saksi Edy Jaya sehingga berjumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu terdakwa gunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, kemudian 5 (lima) paket kecil telah terdakwa konsumsi dipondok kecil di pinggir pantai sambil menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu dari seseorang yang merupakan anggota sdri.BUNDA di Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu diakui terdakwa untuk dijual dan dikonsumsi.
  • Bahwa sebagian uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut diberikan kepada istri untuk kehidupan sehari-hari dan sebagian lagi di putar kembali untuk membeli sabu dan dijual lagi.
  • Bahwa Terdakwa merupakan Target Operasi (TO) di wilayah hukum Polres Donggala khususnya wilayah Kel. Boneoge Kec. Banawa Kab. Donggala.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa ZULMIARDIN Alias ZUL, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 1250/NNF/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan:
  • 2 (dua) sachet plastik sedang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 1,3010 gram, diberi nomor barang bukti 3008/2024/NNF
  • 12 (dua belas) sachet plastik kecil berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0.3887 gram, diberi nomor barang bukti 3009/2024/NNF

Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKET-40/III/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 di Klinik Pratama BAHAGIA dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa yaitu dr. Fitriana, Petugas Pemeriksa Urine yaitu Mohammad Fazri,S.Kep.,Ns dan yang mengetahui Kepala Badan narkotika Nasional Kab. Donggala yaitu Khrisna Anggara,S.H.,M.Si telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas adalah ZULMIARDIN Alias ZUL dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine dengan metode rapid test menunjukkan POSITIF terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah perbuatan yang melanggar hukum.------------------------------------------------------------------------------------

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa ZULMIARDIN Alias ZUL melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya