Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
RAMLI BIN LAMBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2690/P.2.14/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILLA UTRI FEFTINI, S.H
2ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI BIN LAMBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

 

--------- Bahwa terdakwa RAMLI Bin LAMBA pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di kios milik SAHA di Desa Bou Kec. Sojol Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 wita, terdakwa pergi ke Desa Bou Kec. Sojol Kab. Donggala untuk membeli sabu kepada SAFAR tepatnya dipinggir empang yang merupakan tempat biasa SAFAR jual sabu, lalu terdakwa membeli 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada pukul 21.00 wita di dalam kios milik SAHA di Desa Bou Kec. Sojol Kab. Donggala terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 wita terdakwa duduk di depan kios milik SAHA tiba-tiba saksi HENDRA dan saksi PARIS TONANG datang dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak kecil tanpa merk warna bening yang didalamnya  berisi 2 (dua) paket klip kecil narkotika jenis sabu yang berada disamping kiri terdakwa. Kemudian saksi HENDRA dan saksi PARIS TONANG menanyakan kepemilikan barang tersebut dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah kotak kecil tanpa merk warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) paket klip kecil narkotika jenis sabu miliknya dan disaksikan oleh pemerintah desa yakni saksi SALEHUDIN. selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa menuju kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dari SAFAR sudah sekitar ± 6 jam sebelum dilakukan penangkapan oleh saksi HENDRA dan saksi PARIS TONANG.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari SAFAR di Desa Nou Kec. Sirenja Kab. Donggala sebanyak 2 (dua) kali dengan tujuan untuk di konsumsi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik RAMLI Bin LAMBA, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 3252/NNF/VI/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan 2 (dua) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0881 gram (nol koma nol delapan delapan satu) gram dengan nomor barang bukti 7503/2024/NNF  milik RAMLI Bin LAMBA, berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKET-104/VI/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 13.45 wita bertempat di Klinik Pratama BAHAGIA BNN Kab. Donggala dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Fitriana, telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas antara lain adalah RAMLI Bin LAMBA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan POSITIF terhadap tes Amphethamine (AMP) dan Methamphethamine (METH).
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adalah perbuatan yang melanggar hukum.--------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa RAMLI Bin LAMBA alias WAWAN bin HARTONO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa terdakwa RAMLI Bin LAMBA pada hari pada hari Senin tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di kios milik SAHA di Desa Bou Kec. Sojol Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri  Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 wita, terdakwa pergi ke Desa Bou Kec. Sojol Kab. Donggala untuk membeli sabu kepada SAFAR tepatnya dipinggir empang yang merupakan tempat biasa SAFAR jual sabu, lalu terdakwa membeli 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada pukul 21.00 wita di dalam kios milik SAHA di Desa Bou Kec. Sojol Kab. Donggala terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 wita terdakwa duduk di depan kios milik SAHA tiba-tiba saksi HENDRA dan saksi PARIS TONANG datang dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak kecil tanpa merk warna bening yang didalamnya  berisi 2 (dua) paket klip kecil narkotika jenis sabu yang berada disamping kiri terdakwa. Kemudian saksi HENDRA dan saksi PARIS TONANG menanyakan kepemilikan barang tersebut dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah kotak kecil tanpa merk warna bening yang didalamnya  berisi 2 (dua) paket klip kecil narkotika jenis sabu miliknya dan disaksikan oleh pemerintah desa yakni saksi SALEHUDIN. selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa menuju kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari SAFAR di Desa Nou Kec. Sirenja Kab. Donggala sebanyak 2 (dua) kali dengan tujuan untuk di konsumsi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik RAMLI Bin LAMBA, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 3252/NNF/VI/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan 2 (dua) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0881 gram (nol koma nol delapan delapan satu) gram dengan nomor barang bukti 7503/2024/NNF milik RAMLI Bin LAMBA, berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKET-104/VI/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 13.45 wita bertempat di Klinik Pratama BAHAGIA BNN Kab. Donggala dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Fitriana, telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas antara lain adalah RAMLI Bin LAMBA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan POSITIF terhadap tes Amphethamine (AMP) dan Methamphethamine (METH).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Test Assesment Terpadu (TAT) Badan Narkotika Kabupaten Donggala yang dilakukan pemeriksaan terhadap RAMLI Bin LAMBA tanggal 12 Juni 2024 yang ditandatangani Dokter Pemeriksa yakni dr. Fitriana dan Mengetahui Plh Kepala Badan Narkotika Nasional Kab. Donggala Sitti Chadijah,S.Farm.,Apt dengan kesimpulan bahwa yang bersangkutan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. Hasil Asesmen pada tanggal 19 Juni 2024 memiliki riwayat penggunaan zat Amphetamine (shabu) dan pemeriksaan fisik dalam batas normal serta tidak ada keluhan. Status Psikiatris tidak ditemukan adanya masalah atau gejala. Terkait dengan penggunaan yang bersangkutan aktif mengonsumsi shabu sejak bulan Januari 2024 sampai dengan sebelum tertangkap. Intensitas Pemakaian sabu sebanyak 2-3 kali dalam seminggu dengan paket seharga Rp.100.000 (serratus ribu rupiah) sekali penggunaan, direkomendasikan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan di BNN Kab. Donggala.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adalah perbuatan yang melanggar hukum.--------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa RAMLI Bin LAMBA melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya