Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2024/PN Dgl 1.ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
FADLUN ALIAS PAPA FIKRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-164/P.2.14.8/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLUN ALIAS PAPA FIKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FADLUN alias PAPA FIKRI bersama-sama dengan Saudara DEDEN (DPO) pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 pukul 03.00 Wita, atau pada waktu lain di bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024,  bertempat di dalam halaman PT. Wijaya Karya Desa Lero Tatari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 ketika Saudara DEDEN (DPO) mendatangi Terdakwa di rumahnya untuk mengajak Terdakwa mengambil besi yang mana pada saat itu Saudara DEDEN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “temani saya ba ambe besi” kemudian Terdakwa menjawab “di mana?” lalu Saudara DEDEN (DPO) mengatakan “di bawah” selanjutnya Terdakwa bersama Saudara DEDEN (DPO) berjalan menuju ke PT. Wijaya Karya melalui pesisir Pantai kemudian masuk ke halaman PT. Wijaya Karya sesampainya di PT. Wijaya Karya Terdakwa bertanya kepada Saudara DEDEN (DPO) “di mana itu besi?” lalu Saudara DEDEN (DPO) menjawab “di atas situ” selanjutnya Terdakwa dan Saudara DEDEN (DPO) mengambil 1 (satu) batang besi H BEAM warna coklat panjang kurang lebih 2 meter dengan cara mengangkat sedikit demi sedikit kurang lebih sejauh 50 meter dari tempat asal besi tersebut disimpan kemudian tiba-tiba Saudara AHMAD ISTIAWAN berteriak dengan mengatakan “pencuri” lalu Saksi ANWAR menuju ke tempat Saudara AHMAD ISTIAWAN dan Saudara LA ANTON yang merupakan polisi yang jaga pada saat itu ikut turun ke tempat kejadian sehingga Terdakwa dan Saudara DEDEN (DPO) melarikan diri kemudian Saksi ANWAR bersama Saksi AHMAD FADHIL, Saksi MUHLAS, Saksi MUBIN, Saudara SUKIRMAN, Saudara RUSMAN, Saudara AHMAD ISTIAWAN dan Saudara LA ANTON mengejar Terdakwa dan Saudara DEDEN (DPO) ke arah Pantai namun Terdakwa turun ke laut selanjutnya Saudara AHMAD ISTIAWAN mengejar Terdakwa hingga turun ke laut dan berhasil menangkap Terdakwa sedangkan teman Terdakwa, yaitu Saudara DEDEN (DPO) berhasil melarikan diri kemudian Saksi ABD. WAHID bertanya kepada Terdakwa “di mana kau simpan barang bukti” lalu Terdakwa mengatakan “di belakang area smoking” selanjutnya Saksi ABD. WAHID dan Saksi MUHLAS menuju ke area smoking dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) batang besi H BEAM panjang kurang lebih 2 meter kemudian barang bukti tersebut diangkut ke mobil milik PT. Wijaya Karya bersama Terdakwa untuk dibawa menuju Polsek Sindue.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saudara DEDEN (DPO) dalam melakukan perbuatannya memasuki PT. Wijaya Karya dengan tujuan untuk mengambil barang berupa 1 (satu) batang besi H BEAM warna coklat panjang kurang lebih 2 meter tidak meminta ijin terlebih dahulu dari PT. WIJAYA KARYA.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya