Dakwaan |
DAKWAAN :
|
---------- Bahwa Terdakwa ABD. RAKHMAN Alias PAPA ANGGA, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 wita atau pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Loli Oge, Kec. Banawa, Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Donggala, Terdakwa melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------
|
|
- Berawal Terdakwa ABD. RAKHMAN Alias PAPA ANGGA mendatangi Kantor Region Pertamina Jl. Basuki Rahmat, Kec. Palu selatan untuk membuat Barcode Scan pengisian BBM jenis Solar Bersubsidi dengan membawa STNK dan foto copy BPKB mobil Dum Truck Nomor Polisi : DD. 8252. LY merk Hino warna hijau, kemudian petugas Kantor Region Pertamina An. Sdra. IKBAL membantu Terdakwa untuk mendaftarkan kendraan milik Terdakwa tersebut di Aplikasi MyPertamina sebagai pelanggan BBM jenis Solar Bersubsidi.
- Bahwa kemudian sejak pertengahan bulan Oktober 2023 s/d tanggal 12 Januari 2024 Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit mobil Dum Truck Nomor Polisi : DD.8252.LY merk Hino warna hijau membeli BBM Jenis Solar Bersubsidi yang berasal dari SPBU yang berada di Banawa Kab. Donggala, SPBU Diponegoro Kota Palu, SBPU Bayaoge Kota Palu dengan harga perliternya Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah) dan solar sisa dari Kapal Tongkang maupun solar sisa dari mobil tangki pemuat BBM yang akan mengisi kembali di Depot Pertamina di Desa Loli Oge Kec. Banawa Kab. Donggala dengan harga Rp.350.000/Jarigen 35 Liter.
- Bahwa adapun data transaksi pembelian BBM untuk kendaraan dengan nomor polisi DD.8252.LY periode tanggal 01 November 2023 s/d 12 Januari 2024 adalah sebagai berikut:
No
|
Tanggal
|
Jam
|
City
|
No SPBU
|
Produk
|
Volume (L)
|
Plat Nomor
|
1
|
04/12/2023
|
18:45:07
|
Kab. Donggala
|
7494311
|
Biosolar
|
73,52
|
DD8252LY
|
2
|
06/12/2023
|
11:37:22
|
Kota Palu
|
7494205
|
Biosolar
|
60,29
|
DD8252LY
|
3
|
09/12/2023
|
11:23:07
|
Kota Palu
|
7494205
|
Biosolar
|
60,29
|
DD8252LY
|
4
|
11/12/2023
|
18:57:30
|
Kab. Donggala
|
7494311
|
Biosolar
|
73,52
|
DD8252LY
|
5
|
23/12/2023
|
13:34:44
|
Kab. Donggala
|
7494311
|
Biosolar
|
200
|
DD8252LY
|
6
|
27/12/2023
|
12:41:06
|
Kota Palu
|
7494205
|
Biosolar
|
60,29
|
DD8252LY
|
7
|
28/12/2023
|
08:22:45
|
Kab. Donggala
|
7494311
|
Biosolar
|
73,52
|
DD8252LY
|
8
|
29/12/2023
|
13:19:13
|
Kota Palu
|
7494205
|
Biosolar
|
60,29
|
DD8252LY
|
9
|
02/01/2024
|
11:11:00
|
Kab. Donggala
|
7494311
|
Biosolar
|
200
|
DD8252LY
|
10
|
03/01/2024
|
09:14:29
|
Kab. Donggala
|
7494311
|
Biosolar
|
198,52
|
DD8252LY
|
11
|
04/01/2024
|
12:25:28
|
Kab. Donggala
|
7494311
|
Biosolar
|
200
|
DD8252LY
|
- Bahwa selanjutnya Terdakwa secara melawan hukum menyalahgunakan BBM jenis Solar bersubsidi yang telah dibelinya tersebut dengan cara ditimbun/ditampung atau dicampur dengan solar yang dibeli dari sisa kapal tongkang dan sisa dari mobil tangki pemuat BBM, dengan cara setelah Terdakwa melakukan pembelian BBM jenis Solar bersubsidi tersebut kemudian diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Dum Truck Nomor Polisi : DD. 8252. LY merk Hino warna hijau, setelah tiba di rumah Terdakwa selanjutnya dilakukan pemindahan BBM Jenis Solar Bersubsidi dari tangki truck dengan cara melakukan Penyedotan dari tangki Truck ke Drum, Jerigen dan tangki rakitan berbentuk persegi panjang terbuat dari besi yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya kemudian disimpan ditempat yang sama dengan solar sisa dari Kapal Tongkang maupun solar sisa dari mobil tangki pemuat BBM di gudang penyimpanan yang sengaja Terdakwa buat di Teras sebelah kanan rumah Terdakwa di Desa Loli Oge, Kec. Banawa, Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.
- Bahwa Terdakwa secara melawan hukum menyalahgunakan BBM jenis Solar bersubsidi maupun solar yang dibeli dari sisa kapal tongkang dan sisa dari mobil tangki pemuat BBM dengan menjual kepada sopir-sopir mobil Dum Truck lainnya dengan harga Rp.380.000,-/Jerigen 35 Liter sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan yang tidak sah dari BBM Jenis Solar Bersubsidi sebesar Rp.142.000/Jerigen 35 Liter dan dari BBM solar sisa dari Kapal Tongkang dan mobil tangki pemuat BBM sebesar Rp.30.000/Jerigen 35 Liter.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 wita Petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di Desa Loli Oge, Kec. Banawa, Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian menemukan :
- 1.800 (seribu delapan ratus) liter BBM Jenis Solar Bersubsidi yang ditempatkan di 9 (Sembilan) buah drum yang masing-masing Drum berisi 200 (dua ratus) liter.
- 1320 (seribu tiga ratus dua puluh) liter BBM Jenis Solar Bersubsidi yang diisi ke dalam 44 (empat puluh empat) buah Jerigen, yang masing-masing jerigen berisi 30 (tiga puluh) liter.
- 200 (dua ratus) liter BBM Jenis Solar Bersubsidi yang ditempatkan di 1 (satu) unit tangki rakitan berbentuk persegi panjang terbuat dari besi.
- 1 (satu) unit tangki rakitan kosong kapasitas 200 (dua ratus) liter terbuat dari besi berbentuk persegi panjang;
- 20 (dua puluh) buah jerigen kosong warna biru;
- 1 (satu) Unit mesin dap mini merek Diesel Pum;
- 1 (satu) buah selang serabut ukuran 1 inci dengan panjang 6 meter;
- 1 (satu) buah selang serabut ukuran 1 inci dengan panjang 2 meter;
- 2 (dua) buah ember cat kosong kapasitas 20 (dua puluh) kilo gram;
- 2 (dua) buah corong plastik;
- 1 (satu) buah alat ukur berbahan besi kapasitas 1 (satu) liter.
Namun tidak ditemukan 1 (satu) unit mobil Dum Truck Nomor Polisi : DD. 8252. LY merk Hino warna hijau, selanjutnya mobil tersebut dimasukkan dalam daftar pencarian barang bukti dan telah dimintakan bantuan pemblokiran ke Polda Sulsel.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Badan Layanan Umum Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Nomor : 202400140/PPP/DPMA/2024 tanggal 30 Januari 2024 diperoleh hasil pengujian terhadap sample barang bukti milik Terdakwa ABD. RAKHMAN Alias PAPA ANGGA merupakan Bahan Bakar Minyak Biosolar termasuk ke dalam Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran Volume Nomor : BA-01/UPTD.MET/03/2024 tanggal 18 Maret 2024 telah dilaksanakan pengukuran oleh UPTD Metrologi Legal Kota Palu terhadap barang bukti BBM Jenis Solar Bersubsidi milik Terdakwa ABD. RAKHMAN Alias PAPA ANGGA, dengan hasil total pengukuran sebanyak 3.314 (tiga ribu tiga ratus empat belas) Liter BBM Jenis Solar Bersubsidi.
- Bahwa pada tanggal 01 April 2024 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu telah melaksanakan lelang terhadap 3.314 (tiga ribu tiga ratus empat belas) Liter BBM Jenis Solar Bersubsidi milik Terdakwa ABD. RAKHMAN Alias PAPA ANGGA dengan hasil lelang uang sebesar Rp.21.971.820,- (dua puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah).
|
- Bahwa Terdakwa ABD. RAKHMAN Alias PAPA ANGGA telah melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebanyak 3.314 (tiga ribu tiga ratus empat belas) Liter BBM Jenis Solar Bersubsidi senilai Rp.21.971.820,- (dua puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah).
|
|
---------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|