Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2024/PN Dgl 1.RAFI AHMAD SUBAGDJA, S.H.
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
ANJAS APRIANSA Alias ANJAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 109/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1346/P.2.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAFI AHMAD SUBAGDJA, S.H.
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANJAS APRIANSA Alias ANJAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa ANJAS APRIANSA Alias ANJAS bersama-sama dengan Saksi MOH. TAUFIK alias UPIK (Penuntutan Terpisah), pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Maret Tahun 2024, dan Saksi MOHAMAD RIZAL Alias ABU pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tanpa sepengetahuan atau tanpa dikehendaki oleh pemilik yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 pada pukul 19.00 wita saat Terdakwa ANJAS APRIANSA Alias ANJAS bersama-sama dengan Saksi MOH. TAUFIK alias UPIK (Penuntutan Terpisah) sedang duduk-duduk di pinggir halte Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi untuk merokok sambil berbincang-bincang, kemudian Terdakwa memiliki inisiatif dan mengajak Saksi Moh. Taufik Alias Upik untuk pergi kerumah Saksi Iwan Bin Adnan yang terletak tidak jauh dari tempat duduk-duduk tersebut yang mana sebelumnya Terdakwa dan Saksi Moh. Taufik Alias Upik telah ketahui bahwa rumah tersebut sedang sepi, selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa dan Saksi Moh. Taufik Alias Upik tiba di belakang rumah Saksi Iwan Bin Adnan kemudian Saksi Moh. Taufik Alias Upik dengan menggunakan tangannya langsung membongkar papan atau dinding triplek yang berada di dapur belakang rumah tersebut lalu Terdakwa masuk terlebih dahulu kemudian disusul dengan Saksi Moh. Taufik Alias Upik. Setelah berada di dalam rumah tersebut Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Iwan Bin Adnan mengambil 1 (satu) buah kipas angin kecil merk Carslan warna hitam yang terletak di kamar depan dan Saksi Moh. Taufik Alias Upik tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Iwan Bin Adnan mengambil 1 (satu) buah karung beras kurang lebih beratnya 50kg yang terletak di kamar tengah kemudian barang-barang tersebut Terdakwa dan Saksi Moh. Taufik Alias Upik bawa keluar lalu menyimpannya di halte tempat sebelumnya Terdakwa dan Saksi Moh. Taufik Alias Upik duduk-duduk.----------
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 wita, Terdakwa bertemu dengan Saksi Mohamad Rizal Alias Abu di rumah teman mereka yang terletak di Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi lalu Terdakwa mengajak Saksi Mohamad Rizal Alias Abu untuk kembali pergi kerumah Saksi Iwan Bin Adnan yang sebelumnya sudah diketahui sedang sepi dikarenakan Saksi Iwan Bin Adnan selalu pergi ke kebun pada malam hari dan akan kembali keesokan harinya yang kemudian Saksi Mohamad Rizal Alias Abu menerima ajakan tersebut. Setelah sampai di belakang rumah tersebut, Terdakwa dengan menggunakan tangannya membongkar lalu membuka papan yang terletak di dapur belakang rumah tersebut setelah papan tersebut terbuka Saksi Mohamad Rizal Alias Abu tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Iwan Bin Adnan mengambil 1 (satu) buah kompor gas merk Rinnai.------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan dari Terdakwa Anjas Apriansa Alias Anjas bersama-sama dengan Saksi Moh. Taufik Alias Upik (Penuntutan Terpisah) dan Saksi Mohamad Rizal Alias Abu (Penuntutan Terpisah) mengambil 1 (satu) buah karung beras kurang lebih beratnya 50kg, 1 (satu) buah kipas angin kecil merk Carslan warna hitam, dan 1 (satu) buah kompor gas merk Rinnai milik Saksi Iwan Bin Adnan adalah untuk dimiliki dan dijual kembali yang kemudian hasil penjualan tersebut dibagi sama rata oleh Terdakwa, Saksi Moh. Taufik Alias Upik dan Saksi Mohamad Rizal Alias Abu, sehingga atas kejadian tersebut Saksi Iwan Bin Adnan mengalami kerugian dengan total yang ditaksir sebesar Rp. 1.930.000,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah). -------------------------

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ANJAS APRIANSA Alias ANJAS bersama-sama dengan Saksi MOH. TAUFIK alias UPIK (Penuntutan Terpisah), pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Maret Tahun 2024, dan Saksi MOHAMAD RIZAL Alias ABU pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tanpa sepengetahuan atau tanpa dikehendaki oleh pemilik yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 pada pukul 19.00 wita saat Terdakwa ANJAS APRIANSA Alias ANJAS bersama-sama dengan Saksi MOH. TAUFIK alias UPIK (Penuntutan Terpisah) sedang duduk-duduk di pinggir halte Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi untuk merokok sambil berbincang-bincang, kemudian Terdakwa memiliki inisiatif dan mengajak Saksi Moh. Taufik Alias Upik untuk pergi kerumah Saksi Iwan Bin Adnan yang terletak tidak jauh dari tempat duduk-duduk tersebut yang mana sebelumnya Terdakwa dan Saksi Moh. Taufik Alias Upik telah ketahui bahwa rumah tersebut sedang sepi, selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa dan Saksi Moh. Taufik Alias Upik tiba di belakang rumah Saksi Iwan Bin Adnan kemudian Saksi Moh. Taufik Alias Upik dengan menggunakan tangannya langsung mendorong papan atau dinding triplek yang berada di dapur belakang rumah tersebut lalu Terdakwa masuk terlebih dahulu kemudian disusul dengan Saksi Moh. Taufik Alias Upik. Setelah berada di dalam rumah tersebut Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Iwan Bin Adnan mengambil 1 (satu) buah kipas angin kecil merk Carslan warna hitam yang terletak di kamar depan dan Saksi Moh. Taufik Alias Upik tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Iwan Bin Adnan mengambil 1 (satu) buah karung beras kurang lebih beratnya 50kg yang terletak di kamar tengah kemudian barang-barang tersebut Terdakwa dan Saksi Moh. Taufik Alias Upik bawa keluar lalu menyimpannya di halte tempat sebelumnya Terdakwa dan Saksi Moh. Taufik Alias Upik duduk-duduk.----------
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 wita, Terdakwa bertemu dengan Saksi Mohamad Rizal Alias Abu di rumah teman mereka yang terletak di Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi lalu Terdakwa mengajak Saksi Mohamad Rizal Alias Abu untuk kembali pergi kerumah Saksi Iwan Bin Adnan yang sebelumnya sudah diketahui sedang sepi dikarenakan Saksi Iwan Bin Adnan selalu pergi ke kebun pada malam hari dan akan kembali keesokan harinya yang kemudian Saksi Mohamad Rizal Alias Abu menerima ajakan tersebut. Setelah sampai di belakang rumah tersebut, Terdakwa dengan menggunakan tangannya mendorong lalu membuka papan yang terletak di dapur belakang rumah tersebut setelah papan tersebut terbuka Saksi Mohamad Rizal Alias Abu tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Iwan Bin Adnan mengambil 1 (satu) buah kompor gas merk Rinnai.------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan dari Terdakwa Anjas Apriansa Alias Anjas bersama-sama dengan Saksi Moh. Taufik Alias Upik (Penuntutan Terpisah) dan Saksi Mohamad Rizal Alias Abu (Penuntutan Terpisah) mengambil 1 (satu) buah karung beras kurang lebih beratnya 50kg, 1 (satu) buah kipas angin kecil merk Carslan warna hitam, dan 1 (satu) buah kompor gas merk Rinnai milik Saksi Iwan Bin Adnan adalah untuk dimiliki dan dijual kembali yang kemudian hasil penjualan tersebut dibagi sama rata oleh Terdakwa, Saksi Moh. Taufik Alias Upik dan Saksi Mohamad Rizal Alias Abu, sehingga atas kejadian tersebut Saksi Iwan Bin Adnan mengalami kerugian dengan total yang ditaksir sebesar Rp. 1.930.000,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).--------------------------

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya