Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.MUFLIH GUNAWAN, S.H.
2.MILAWATI A. LOMBA,SH
ELISKAR Alias ELIS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-784/P.2.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUFLIH GUNAWAN, S.H.
2MILAWATI A. LOMBA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELISKAR Alias ELIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama

------- Bahwa Terdakwa ELISKAR Alias ELIS pada hari Kamis, tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Balane, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Yang mana perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 15.30 Wita terdakwa sedang baring di ruang tamu rumahnya yang berada di Desa Balane, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi bersama dengan anaknya. Tidak lama kemudian, saksi Usman dan saksi Rahman beserta anggota Satres Narkoba Polres Sigi datang memperlihatkan surat tugasnya untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah terdakwa. Dimana hasil penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Usman dan saksi Rahman beserta anggota satres Narkoba Polres Sigi ditemukan barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) alat hisap (bong) beserta pipet warna putih yang terbungkus dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang disimpan di gudang rumah milik terdakwa yang berada di Desa Balane, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi. Setelah itu, saksi Usaman dan saksi Rahman beserta anggota Satres Narkoba Polres Sigi langsung mengamankan terdakwa untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/352/XI/RES.4.2/2023/Rumkit Bhay tanggal 10 November 2023 dan ditandatangani oleh dr. I Made Wijaya Putra, Sp.PD selaku Dokter Pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas antara lain adalah ELISKAR Alias ELIS dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine menunjukkan POSITIF terhadap tes Amphethamine (AMP).
  • Bahwa berdasarkan Test Assesment Terpadu (TAT) oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor : R/040/XI/KA/PB/2023/BNN Provinsi tanggal 14 November 2023 yang ditandatangani oleh Monang Situmorang, S.H., M.H selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Sulawesi Tengah telah dilakukan assessment berupa assessment medis dan assessment hukum terhadap terdakwa Eliskar Alias Elis dengan hasil pemeriksaan yang bersangkutan secara medis sebagai penyalahguna narkotika dan tidak termasuk kelompok jaringan sindikat narkotika
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan No. Lab : 4833/NNF/XI/2023 tanggal 20 November 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1402 gram dan diberi nomor barang bukti 9587/2023/NNF yang merupakan milik Terdakwa ELISKAR Alias ELIS dengan kesimpulan Barang Bukti sebagaimana dimaksud adalah benar mengandung Metamfetamina. Berdasarkan Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Metamfetamina terdaftar sebagai Narkotika golongan I.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adalah perbuatan yang melanggar hukum.

 

--------- Perbuatan Terdakwa ELISKAR Alias ELIS melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa ELISKAR Alias ELIS pada hari Kamis, tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Balane, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Yang mana perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 15.30 Wita terdakwa sedang baring di ruang tamu rumahnya yang berada di Desa Balane, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi bersama dengan anaknya. Tidak lama kemudian, saksi Usman dan saksi Rahman beserta anggota Satres Narkoba Polres Sigi datang memperlihatkan surat tugasnya untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah terdakwa. Dimana hasil penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Usman dan saksi Rahman beserta anggota satres Narkoba Polres Sigi ditemukan barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) alat hisap (bong) beserta pipet warna putih yang terbungkus dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang disimpan di gudang rumah milik terdakwa yang berada di Desa Balane, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi. Setelah itu, saksi Usaman dan saksi Rahman beserta anggota Satres Narkoba Polres Sigi langsung mengamankan terdakwa untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/352/XI/RES.4.2/2023/Rumkit Bhay tanggal 10 November 2023 dan ditandatangani oleh dr. I Made Wijaya Putra, Sp.PD selaku Dokter Pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap seorang yang memiliki Identitas antara lain adalah ELISKAR Alias ELIS dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine menunjukkan POSITIF terhadap tes Amphethamine (AMP).
  • Bahwa berdasarkan Test Assesment Terpadu (TAT) oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor : R/040/XI/KA/PB/2023/BNN Provinsi tanggal 14 November 2023 yang ditandatangani oleh Monang Situmorang, S.H., M.H selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Sulawesi Tengah telah dilakukan assessment berupa assessment medis dan assessment hukum terhadap terdakwa Eliskar Alias Elis dengan hasil pemeriksaan yang bersangkutan secara medis sebagai penyalahguna narkotika dan tidak termasuk kelompok jaringan sindikat narkotika
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan No. Lab : 4833/NNF/XI/2023 tanggal 20 November 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1402 gram dan diberi nomor barang bukti 9587/2023/NNF yang merupakan milik Terdakwa ELISKAR Alias ELIS dengan kesimpulan Barang Bukti sebagaimana dimaksud adalah benar mengandung Metamfetamina. Berdasarkan Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Metamfetamina terdaftar sebagai Narkotika golongan I.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan salah satu yang ditunjuk oleh pemerintah menguasai Narkotika dalam hal penelitian ilmu pengetahuan dan terdakwa mengetahui bahwa dengan cara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adalah perbuatan yang melanggar hukum.

 

---------Perbuatan Terdakwa ELISKAR Alias ELIS melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya