--------- Bahwa terdakwa AFIT Bin DARWIS ALIMA pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 09:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Desa Rarampadende Kec. Dolo Barat, Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-,steek-,of stootwapen)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
|
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar jam 20.00 wita Terdakwa pergi ke kota Palu untuk mengantar anaknya ke rumah keluarga karena keesokan harinya akan sekolah, sekitar jam 22.13 wita terdakwa tiba dirumahnya di Desa Rarampadende lalu memberi makan ternak sapi peliharaan didepan dan dibelakang rumah, pada saat itu terdakwa mendengar tiang listrik dibunyikan oleh sekelompok masyarakat di Desa Rarampadende dan berteriak jika warga dari Desa Pesaku sudah masuk diperbatasan Desa Rarampadende, lalu terdakwa membawa ketapel dan anak panah untuk persiapan jika berhadapan dengan warga Desa Pesaku. Sekitar pukul 23.00 wita warga Desa Rarampadende dan warga Desa Pesaku diantaranya membawa senapan angin, ketapel yang menggunakan mata panah besi yang ditajamkan yang dibelakang anak panah ada tali rafia dihaluskan agar terbangnya lurus dan seimbang kedepan, kemudian juga ada yang membawa panah ambon (jenis busur yang menggunakan rel horden jendela yang diujungnya diikat karet dan mata panah dimasukkan ke rel). Sekitar satu jam warga Desa Rarampadende dan Desa Pesaku saling serang kemudian aparat kepolisian dan TNI masuk dan mengamankan warga, lalu terdakwa balik kerumah untuk beristirahat dan keesokan harinya sekitar pukul 09.00 wita terdakwa dibangunkan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Polres Sigi untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa ditemukan 19 (Sembilan belas) buah anak panah yang ditajamkan dan belakangnya di pasangi tali raffia yang dihaluskan diantaranya 1 (satu) buah anak panah disimpan didalam kantong belakang celana sebelah kiri yang terdakwa pakai, 1 (satu) buah anak panah ditemukan dibawah kasur tempat tidur terdakwa dan setelah petugas kepolisian melakukan penggeledahan di halaman belakang rumah terdakwa dan 1 (satu) buah tas pinggang warna abu-abu yang didalamnyaterdapat 17 (tujuh belas) buah anak panah beserta 1 (satu) buah ketapel yang terbuat dari besi yang ganggangnya di ikat dari karet ban dalam serta menggunakan karet pelontar diakui terdakwa merupakan miliknya.
- Bahwa 19 (Sembilan belas) buah mata panah besi yang ditajamkan sehingga berbentuk runcing dan dibelakangnya dipasang tali raffia yang dihaluskan dan 1 (satu) buah ketapel yang terbuat dari besi yang ganggangnya di ikat dari karet ban dalam serta menggunakan karet pelontar tersebut diakui terdakwa dibuat sendiri.
- Bahwa terdakwa dalam hal membuat, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan suatu senjata penikam atau senjata penusuk tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa dan tanpa izin dari pemerintah atau tanpa izin dari pihak berwenang. ---------------------------------------------------------------------------
|