| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat terhadap surat Perjanjian sewa menyewa tertanggal 03 Agustus 2003 yang dibuat dan disepakati oleh Penggugat dan Almarhumah Indoleng tertanggal 03 Agustus 2003 selama 32 tahun terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2003 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2035 dengan nilai pajakan/ kontrak Rp 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) terhadap tanah yang berisikan pohon kelapa sebanyak 500 pohon terletak di Dusun II, Desa Sibualong, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatasan dengan tanah/ pohon kelapa milik Usman,
- sebelah Selatan berbatasan dengan jalan air/ kuala,
- sebelah Timur berbatasan dengan tanah/ pohon kelapa milik Tamsil,
- sebelah Barat berbatasan dengan tanah/ pohon kelapa milik Acu;
- Menyatakan Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat terhadap segala surat yang timbul terkait dengan surat Perjanjian sewa menyewa tertanggal 03 Agustus 2003;
- Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah yang dipajak/ dikontrak oleh Penggugat berdasarkan surat Perjanjian sewa menyewa tertanggal 03 Agustus 2003 terletak di Dusun II, Desa Sibualong, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatasan dengan tanah/ pohon kelapa milik Usman,
- sebelah Selatan berbatasan dengan jalan air/ kuala,
- sebelah Timur berbatasan dengan tanah/ pohon kelapa milik Tamsil,
- sebelah Barat berbatasan dengan tanah/ pohon kelapa milik Acu.
yang berisikan pohon kelapa sebanyak 500 pohon kelapa;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menjual tanah dimana tanah tersebut terikat pada surat Perjanjian sewa menyewa tertanggal 03 Agustus 2003 kepada Turut Tergugat atau pihak lainnya adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian pembayaran pajakan/ kontrak berdasarkan surat Perjanjian sewa menyewa tertanggal 03 Agustus 2003 dan kerugian memungut hasil panen kelapa selama 144 bulan adalah sejumlah Rp 394.272.000,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang diderita oleh Penggugat, secara tanggung renteng, tunai, seketika dan tanpa syarat apapun;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap bulannya, bilamana Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan pemenuhan isi putusan;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
A T A U
Subsider
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo mempunyai pertimbangan lain Mohon Menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum. |