INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pdt.P/2025/PN Dgl | ELSE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2025/PN Dgl | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
2. Menetapkan oleh karena hukum, Mengabulkan Permohonan Pencatatan perkawinan antara Pemohon (Else) dan Almarhum (Naksjun) yang pernikahannya dilangsungkan di Gereja Bala Keselamatan Korps Maranatha Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, pada tanggal 30 bulan Juni tahun 1994 adalah sah.
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Donggala untuk mengirimkan Salinan turunan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah untuk dicatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu tentang adanya Permohonan Pencatatan Perkawinan.
4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Abalila Majelis Hakim yang mengadili berpendapat lain, Mohon putusan penetapan dengan seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |