Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
OVAN EFENDI Alias OVAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 186/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2168/P.2.14/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OVAN EFENDI Alias OVAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa OVAN EFENDI alias OVAN pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Palu-Bangga Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 04.00 wita bertempat di Jalan Poros Palu-Bangga Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi yang merupakan lingkungan perumahan warga, dengan keadaan jalan beraspal, lurus, sedikit berlubang di sisi jalan sebelah timur, arus lalu lintas sepi cuaca cerah, tidak ada yang menghalangi pandangan pengemudi ke arah depan. Terdakwa yang pada saat itu dalam kondisi mengantuk mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z DN 5291 ME warna merah marun milik teman Terdakwa yaitu Sdr. SIGIT dengan kecepatan 70 – 80 Km/jam perseneling 4, kondisi lampu depan sepeda motor redup bergerak dari arah utara menuju selatan atau dari arah Kota Palu menuju Bangga. Pada saat Terdakwa sedang melintas di Jalan Poros Palu-Bangga Desa Rarampadende, Terdakwa berbelok mengambil jalur kanan jalan melewati garis putih putus-putus pada jalan untuk menghindari jalan yang berlubang. Disaat yang bersamaan pada jalur kanan jalan, Alm. FADHIL alias PODI juga melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio DN 4068 MW warna hitam merah berboncengan dengan Saksi IRMAWATI Alias ADE bergerak dari arah selatan menuju arah utara atau dari arah Desa Bangga menuju Kota Palu. Pada saat itu Terdakwa yang sedang dalam kondisi mengantuk tidak melihat atau menyadari sepeda motor Honda Genio DN 4068 MW warna hitam merah yang dikendarai Alm. FADHIL alias PODI sudah berada di depan sepeda motor yang Terdakwa kendarai, sehingga Terdakwa tidak dapat menghindar lalu bagian depan sepeda motor Yamaha Jupiter Z DN 5291 ME warna merah marun yang dikendarai Terdakwa menabrak bagian depan samping kanan sepeda motor yang dikendarai Alm. FADHIL alias PODI yang berboncengan dengan Saksi IRMAWATI. Setelah tabrakan tersebut Terdakwa terjatuh di sisi jalan sebelah kiri dari arah Kota Palu, sedangkan Alm. FADHIL alias PODI dan Saksi IRMAWATI Alias ADE terjatuh di pinggir jalan sebelah kanan dari arah Kota Palu di depan pagar rumah milik Saksi SARIYANTI alias ANTI.
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Saksi IRMAWATI alias ADE mengalami bengkak dan memar pada kepala, nyeri dan pergerakan terbatas pada bahu yang diduga akibat kekerasan benda tumpul sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 800.1/860/445/Visum/RSTB/IV/2024, Terdakwa mengalami bengkak, nyeri, krepitasi pada lengan kanan yang diduga akibat kekerasan benda tumpul sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 800.1/859/445/Visum/RSTB/IV/2024, Alm. FADHIL alias PODI mengalami bengkak pada leher, luka lecet pada dada serta gemeretak tulang lengan kanan atas yang diduga akibat kekerasan benda tumpul sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 800.1/858/445/Visum/RSTB/IV/2024 sehingga mengakibatkan Alm. FADHIL alias PODI meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor: 155/472.12/802/KET/RSUD SIGI/IV/2024 tertanggal 08 April 2024 pukul 04.30 wita.
  • Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa memberikan bantuan berupa uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) kepada keluarga Alm. FADHIL alias PODI.

 

--- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan--------

 

Pihak Dipublikasikan Ya