|
Bahwa ia Terdakwa MOH. FADIL AKBAR BIN RIDWAN ALIAS FADIL pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Siboang, Kec. Sojol, Kab. Donggala, Kabupaten Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang dan mengadili, “Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”, yang dilakukan oleh Terdakwa MOH. FADIL AKBAR BIN RIDWAN ALIAS FADIL dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, petugas Satresnarkoba Polres Donggala yaitu Saksi Paris Tonang dan Saksi Boylen Ary Saputra beserta tim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di Desa Siboang, Kec. Sojol, Kab. Donggala.
- Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, petugas kepolisian didampingi oleh Kepala Dusun setempat yaitu Saksi Haeruddin mendatangi rumah Terdakwa. Kemudian, petugas mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam kamar rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan.
- Dari hasil penggeledahan, selain menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan senjata api beserta amunisi di samping bantal di atas tempat tidur Terdakwa. Adapun rincian barang bukti senjata dan amunisi yang ditemukan berupa 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis pistol warna emas, 8 (delapan) butir peluru kaliber 7,62 x 45 mm, dan 3 (tiga) butir peluru kaliber 8,45 x 33 mm.
- Berdasarkan pengakuan Terdakwa saat diinterogasi, ia menguasai senjata api rakitan dan 11 butir amunisi aktif tersebut dari Sdr. NONO yang menjadikan barang tersebut sebagai jaminan utang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tahun 2024.
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja menguasai dan menyimpan senjata api rakitan beserta amunisi tersebut tanpa memiliki surat atau izin resmi dari pihak yang berwenang.
- Bahwa senjata api dan amunisi aktif tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Senjata Api dan Peluru Nomor LAB:4921/BSF/X/2025 berisi kesimpulan ialah merupakan senjata api laras pendek rakitan yang berfungsi dengan baik. Maka, senjata api yang dimiliki Terdakwa tersebut sangat berbahaya karena jika ditembakkan dapat melukai hingga menyebabkan kematian bagi orang lain.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 306 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
|