Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
205/Pid.B/2024/PN Dgl | 1.HENDI HARDICA, S.H. 2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H |
GUGUN Alias GUN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 205/Pid.B/2024/PN Dgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-533/P.2.14.8/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa GUGUN alias GUN setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024, bertempat dijalan Asam II Lorong V Kelurahan Lere Palu Barat, ditempat Ia diketemukan atau ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana"Menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu yang telah disebutkan diatas Saksi HAMDAN (terdakwa dalam perkara terpisah) membeli 56 Batang Tiang Viber Optik dari Saksi RENAL (terdakwa dalam perkara lain), Saksi TAHARIN (terdakwa dalam perkara lain), Saksi ADRI (terdakwa dalam perkara lain) dan Saksi RAHMAN (DPO) dengan harga Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) per-batangnya dengan total Rp.11.200.000 (Sebelas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) lalu Saksi HAMDAN menyuruh Saksi MISAL dan Terdakwa GUGUN alias GUN untuk merubah warna dari warna Putih Pink menjadi warna Merah Kuning tiang dengan bayaran masing-masing Rp.25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk setiap tiangnya dengan total bayaran Rp.1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa tiang Viber yang dibeli oleh Terdakwa HAMDAN MORA ALIAS MORA merupakan barang yang diambil oleh Saksi RENAL, Saksi TAHARIN, Saksi ADRI dan Saksi RAHMAN (DPO) disekitaran Gunung Desa Enu, gunung Desa Kaliburu dan wilayah gunung Desa BATUSUYA, gunung Desa BATUSUYA GO’O, dan gunung Desa OTI pada bulan Juni 2024 yang merupakan milik Korban yakni Saksi FAIRIN Pihak PT. FAMIKA / ALITA tanpa seizin dan sepengetahuannya.; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa korban yakni Saksi FAIRIN Pihak PT FAMIKA / ALITA mengalami kerugian Rp. 114.000.000 (Seratus Empat Belas Juta Rupiah) atau sekitar jumlah itu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (2) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |