Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa WAWAN SETIAWAN Alias NYA-NYA (selanjutnya disebut Terdakwa), yang pertama pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Desa Panggalasiang Kec. Sojol Kab. Donggala, yang kedua pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 di jalan Trans Palu Surumana di Desa Surumana Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala, yang ketiga pada hari Senin tanggal 27 Mei Tahun 2024 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 di Desa tolongano kec. Banawa selatan Kab. Donggala, yang keempat pada hari Rabu tanggal 10 Juli Tahun 2024 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 di Desa Ujumbou kec. Sirenja Kab. Donggala, atau kesemuanya setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sama” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa sebelum pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika yang pertama Terdakwa menumpang mobil hendak ke Desa Panggalasiang kemudian turun di salah satu bengkel yang ada di desa Ou setelah itu Terdakwa berkenalan dengan Pemilik Bengkel setelah itu Terdakwa ngobrol dan tinggal di bengkel selama Satu hari Sekitar pukul 19.00 Wita pemilik bengkel mengantar Terdakwa ke Tempat orang yang sedang main kartu. Setelah itu Terdakwa main kartu / judi hingga larut malam kemudian Terdakwa tidur didego-dego rumah warga yang biasa dipanggil Om Cambang kemudian Om Cambang menyuruh Terdakwa untuk masuk kedalam rumah Miliknya tidur dan Terdakwa tinggal dirumah om cambang selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam dan sempat Terdakwa berkenalan dengan keponakannya yang bernama Saksi RENALDI. Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 bulan November tahun 2023 Sekitar 15.00 Wita Terdakwa kerumah Saksi RENALDI yang tidak jauh dari rumah saudara Om cambang setelah itu Terdakwa menemui Saksi RENALDI dan minta tolong kepada Saksi RENALDI untuk mengantar Terdakwa ke Pantai pulau panggalasiang dengan alasan Terdakwa hendak melihat kapal dan menemui teman Terdakwa. Setelah itu Saksi RENALDI membonceng Terdakwa menuju kepantai pulau panggalasiang, setelah sampai di pantai panggalasiang tepatnya di ujung dermaga Terdakwa memberhentikan Saksi RENALDI kemudian Terdakwa Meminjam Handphone Saksi RENALDI untuk menelfon dengan alasan akan menelfon teman Terdakwa kemudian Saksi RENALDI memberikan Hendphone OPPO A12 warna biru miliknya kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa berpura pura menelfon teman Terdakwa kemudian Terdakwa langsung meminjam Motor Saksi RENALDI dan berkata “ pinjam dulu motormu, saya jemput dulu temanku diluar, tidak lama, tunggu disini saja nanti saya kembali ” kemudian Saksi RENALDI Meminjamkan sepeda motor miliknya yakni 1 (satu) Unit Sepada Motor Yamaha Vixion Warna Hitam kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa membawa Sepeda motor dan handphone milik Saksi RENALDI menuju jalan poros sojol-palu dan meninggalkan Saksi RENALDI di ujung dermaga kemudian Terdakwa langsung menuju Desa maku Kec. Dolo kab. Sigi dan tinggal rumah keluarga Terdakwa setelah itu Terdakwa menjual Handphone Milik Saksi RENALDI di Kalukubula namun Terdakwa tidak mengetahui dimana alamat orang tersebut, Sekitar Sebulan kemudian uang Terdakwa habis kemudian Terdakwa mengingat ada teman Terdakwa sewaktu di tahan di rutan donggala yang bernama Saksi MUIN sehingga Terdakwa mencari rumah rumanya, setelah Terdakwa mendapat rumah Saksi MUIN, Terdakwa langsung bertamu dan meminta tolong kepada Saksi MUIN untuk dipinjamkan uang sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dengan alasan Terdakwa lagi kesusahan dan kehabisan uang untuk dipakai pulang kepantai barat dan akan di kembalikan dalam jangka waktu sebulan dengan jaminan Sepeda Motor merek Yamaha Vixion warna hitam milik Saksi Renaldi, namun pada saat itu Saksi MUIN tidak mau tetapi Saksi MUIN tidak enak dengan Terdakwa Sehingga Saksi MUIN memberikan uang miliknya kepada Terdakwa Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) setelah itu Terdakwa menyimpan Sepeda Motor tersebut di rumah Saksi MUIN di Desa Maku kemudian Terdakwa pulang kerumah keluarga Terdakwa, yang tidak jauh dari rumah Saksi MUIN.
- Perbuatan Terdakwa yang kedua bermula ketika pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar 10.00 wita Terdakwa pergi kerumah Saksi HASAN BASRI yang berada di kec. Bambalamotu kab. Pasangkayu dengan menumpang Mobil yang menuju ke pasangkayu kemudian Terdakwa turun di depan rumah Saksi HASAN BASRI namun pada saat itu Saksi HASAN BASRI tidak ada dirumah dan yang ada hanya anak Saksi HASAN BASRI yakni Anak Saksi Fahmi yang baru pulang dari sekolah menggunakan Sepeda Motor Yamaha gear warna Merah kemudian Terdakwa meminta tolong Kepada Anak Saksi Fahmi untuk mengantar Terdakwa ke bambalamotu dengan alasan untuk mencabut uang di ATM BRI bambalamotu, setelah itu Anak Saksi Fahmi mengantar Terdakwa menggunakan sepeda motor yamaha Gear warna merah hitam, sesampainya di ATM BRI Bambalamotu, Terdakwa tidak turun ke ATM melainkan Terdakwa menyuruh Anak Saksi Fahmi untuk mengantar Terdakwa ke Randomayang, setelah sampai di Randomayang, Terdakwa menyuruh lagi Anak Saksi Fahmi untuk mengantar Terdakwa ke Bambaira, setelah sampai di Bambaira, Terdakwa meminta antar lagi ke Sarjo Setelah Sampai di Sarjo, Terdakwa menyuruh lagi Anak Saksi Fahmi untuk mengantar Terdakwa Ke Desa Surumana Kec. Banawa Selatan kab.Donggala, sesampai di Desa Surumana, tepatnya di pertigaan timbangan dinas Perhubungan kab. Donggala, Terdakwa turun dan menyuruh Anak Saksi Fahmi untuk turun juga dari motor kemudian Terdakwa Meminjam Sepeda motor tersebut dengan alasan mau melihat teman di lorong bawah kemudian Anak Saksi Fahmi meminjamkan Sepeda Motornya kepada Terdakwa Setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Saksi Fahmi menunggu di deker timbangan dinas Perhubungan kab. Donggala dan berkata “ tunggu dulu sebentar disini, saya melihat dulu temanku dibawah” kemudian Terdakwa meninggalkan Anak Saksi Fahmi di deker setelah itu Terdakwa pergi melewati lorong dan langsung menuju ke di Dusun Lino Desa Tolongano Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala dan mencari rumah saudara LAUDI yang merupakan teman Terdakwa di rutan ganti dan bertanya kepada warga kemudian warga yang Terdakwa tidak ketahui namanya menunjuk rumah Orang tua saudara LAUDI kemudian Terdakwa Singgah dirumah orang tua saudara LAUDI untuk mencari Saudara LAUDI namun pada saat itu Saudara LAUDI tidak berada ditempat lalu Terdakwa menanyakan istri saudara LAUDI kepada orang tua saudara LAUDI “dimana istrinya laudi“ lalu orang tua saudara LAUDI menyampaikan bahwa istri laudi berada dirumahnya kemudian keponakan saudara LAUDI Menghubungi istri saudara LAUDI yang Terdakwa tidak ketahui namanya Sehingga istri saudara LAUDI yakni Saksi Sapiani datang dan bertemu dengan Terdakwa setelah itu Terdakwa memperkenalkan diri bahwa Terdakwa teman saudara LAUDI di rutan Donggala kemudian Terdakwa langsung meminta tolong kepada Saksi Sapiani untuk di pinjamkan uang Sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dengan jaminan sepeda motor Yamaha gear warna merah hitam milik Saksi HASAN BASRI dan Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa akan mengembalikan uang Saksi Sapiani. Setelah itu Terdakwa tidur dirumah orang tua saudara LAUDI selama satu hari satu malam.
- Perbuatan Terdakwa yang ketiga bermula ketika Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar jam 09.00 wita Terdakwa melihat ada orang sedang membuat tangga cengkeh di samping rumah orang tua saudara LAUDI yakni Saksi Johan kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi Johan untuk mengantar Terdakwa pulang ke lera tetapi Saksi Johan tidak bisa mengantar Terdakwa lalu Saksi Johan menyuruh keponakannya yakni Saksi Raehan untuk mengantar Terdakwa setelah itu Saksi Raehan mengantar Terdakwa ke lera menggunakan Sepeda Motor merak Honda Sonic milik Saksi Johan, setelah sampai di bengkel dekat tikungan Terdakwa memberhentikan Saksi Raehan dan menyuruh Saksi Raehan menunggu Terdakwa dipinggir jalan setelah itu Terdakwa mencari teman Terdakwa di bengkel namun di bengkel tersebut tidak ada orang kemudian Terdakwa bertanya kepada warga dimana pemilik Bengkel tersebut kemudian Warga yang Terdakwa tidak ketahui namanya berkata “ ada disana dia” setelah itu warga tersebut pergi Kemudian Terdakwa kembali Saksi Raehan dan berkata “ tunggu disini dulu, saya pergi lihat teman saya di sebelah tikungan” setelah itu Terdakwa mengambil alih sepeda motor tersebut dari Saksi Raehan kemudian Saksi Raehan turun dari motor setelah itu Terdakwa pergi dan membawa sepeda motor Merek Honda Sonic tersebut menuju arah donggala kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke desa Labuan panimba, dan mencari rumah Saudara HERI yang merupakan teman Terdakwa setelah itu Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada saudara HERI sebesar Rp. 3.500.000,-( tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang mana pada saat itu saudara HERI butuh Motor dan baru pulang dari Kalimantan kemudian saudara HERI membeli sepeda motor yang Terdakwa tawarkan lalu Terdakwa pulang.
- Perbuatan Terdakwa yang keempat bermula ketika Pada hari rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 wita Terdakwa pergi kekebun saudara MAKMUR untuk memetik cengkeh kemudian Terdakwa pulang dan singgah di pondok kebun Saksi UNIS setelah itu Terdakwa hendak meminjam sepeda Motor Saksi UNIS namun Saksi UNIS tidak memberikan Motornya Apabila Terdakwa yang membawanya kemudian Terdakwa beralasan kepada Saksi UNIS bahwa Terdakwa hanya hendak kerumah saudara MAKMUR untuk mengambil gaji Terdakwa dirumah saudara MAKMUR karena Terdakwa membantu saudara MAKMUR memetik cengkeh, setelah itu Saksi UNIS Mengantar Terdakwa kerumah saudara MAKMUR namun di tengah perjalanan karena jalan licin Saksi UNIS menyuruh Terdakwa untuk memboncengnya, kemudian Terdakwa membonceng Saksi UNIS sampai ke kampung namun Terdakwa tidak singgah di rumah saudara MUKMUR tetapi Terdakwa langsung mengantar Saksi UNIS kerumah nya, kemudian Terdakwa menurunkan Saksi UNIS didepan rumahnya lalu Saksi UNIS turun dari motor, Terdakwa langsung berkata “Om tunggu disini dulu komiu, saya pergi baku hitung dengan pak Makmur” kemudian Terdakwa langsung pergi kearah rumah Saudara MUKMUR namun Terdakwa tidak singgah dirumah saudara MAKMUR tetapi Terdakwa menuju Dampelas dan singgah di salah satu warung yang berada di desa sioyong kemudian Terdakwa makan sambil menawarkan sepeda motor tersebut kepada pemilik warung namun pemilik warung tidak merespon tidak lama kemudian datang warga hendak makan kemudian Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut. Setelah itu orang tersebut melihat kondisi motor kemudian mengajak Terdakwa kerumahnya, setelah itu Terdakwa kerumahnya sampai pukul 15.00 wita, setelah itu datang Saksi Dalle menemui Terdakwa dipinggir jalan dan bertanya kepada Terdakwa “saya dengar ada Motor mau dijual “ lalu Terdakwa menjawab “ia betul saya yang mau jual motor ini” kemudian Saksi Dalle bertanya kepada Terdakwa “berapa kamu mau lepas motormu ”, lalu Terdakwa menjawab “tiga juta lima ratus saya lepas”, setelah itu Saksi Dalle menawar dengan harga Rp. 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa menyetujuinya setelah itu Saksi Dalle membayarnya kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju desa Sioyong yang tidak jauh dari rumah yang membeli motor tersebut setelah itu Terdakwa singgah di kios membeli rokok dan minuman dingin.
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut, yang pertama Saksi Renaldi menderita kerugian sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) atas 1 (satu) Unit Sepada Motor Yamaha Vixion Warna Hitam dan 1 (satu) Handphone merk Oppo A12 warna biru milik saksi Renaldi yang digadaikan Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan Saksi Renaldi, yang kedua Saksi Hasan Basri menderita kerugian sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atas 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Gear Warna Merah milik Saksi Hasan Basri yang digadaikan Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan Saksi Hasan Basri, yang ketiga Saksi Johan menderita kerugian sebesar Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) atas 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Sonic warna merah putih milik Saksi Johan yang dijual oleh Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan Saksi Johan dan yang keempat Saksi Unis menderita kerugian sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atas 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z wana Biru yang dijual oleh Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan Saksi Unis.
---------Perbuatan Terdakwa WAWAN SETIAWAN Alias NYA-NYA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHPidana ----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa WAWAN SETIAWAN Alias NYA-NYA (selanjutnya disebut Terdakwa), yang pertama pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Desa Panggalasiang Kec. Sojol Kab. Donggala, yang kedua pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 di jalan Trans Palu Surumana di Desa Surumana Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala, yang ketiga pada hari Senin tanggal 27 Mei Tahun 2024 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 di Desa tolongano kec. Banawa selatan Kab. Donggala, yang keempat pada hari Rabu tanggal 10 Juli Tahun 2024 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 di Desa Ujumbou kec. Sirenja Kab. Donggala, atau kesemuanya setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sama” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa sebelum pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika yang pertama Terdakwa menumpang mobil hendak ke Desa Panggalasiang kemudian turun di salah satu bengkel yang ada di desa Ou setelah itu Terdakwa berkenalan dengan Pemilik Bengkel setelah itu Terdakwa ngobrol dan tinggal di bengkel selama Satu hari Sekitar pukul 19.00 Wita pemilik bengkel mengantar Terdakwa ke Tempat orang yang sedang main kartu. Setelah itu Terdakwa main kartu / judi hingga larut malam kemudian Terdakwa tidur didego-dego rumah warga yang biasa dipanggil Om Cambang kemudian Om Cambang menyuruh Terdakwa untuk masuk kedalam rumah Miliknya tidur dan Terdakwa tinggal dirumah om cambang selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam dan sempat Terdakwa berkenalan dengan keponakannya yang bernama Saksi RENALDI. Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 bulan November tahun 2023 Sekitar 15.00 Wita Terdakwa kerumah Saksi RENALDI yang tidak jauh dari rumah saudara Om cambang setelah itu Terdakwa menemui Saksi RENALDI dan minta tolong kepada Saksi RENALDI untuk mengantar Terdakwa ke Pantai pulau panggalasiang dengan alasan Terdakwa hendak melihat kapal dan menemui teman Terdakwa. Setelah itu Saksi RENALDI membonceng Terdakwa menuju kepantai pulau panggalasiang, setelah sampai di pantai panggalasiang tepatnya di ujung dermaga Terdakwa memberhentikan Saksi RENALDI kemudian Terdakwa Meminjam Handphone Saksi RENALDI untuk menelfon dengan alasan akan menelfon teman Terdakwa kemudian Saksi RENALDI memberikan Hendphone OPPO A12 warna biru miliknya kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa berpura pura menelfon teman Terdakwa kemudian Terdakwa langsung meminjam Motor Saksi RENALDI dan berkata “ pinjam dulu motormu, saya jemput dulu temanku diluar, tidak lama, tunggu disini saja nanti saya kembali ” kemudian Saksi RENALDI Meminjamkan sepeda motor miliknya yakni 1 (satu) Unit Sepada Motor Yamaha Vixion Warna Hitam kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa membawa Sepeda motor dan handphone milik Saksi RENALDI menuju jalan poros sojol-palu dan meninggalkan Saksi RENALDI di ujung dermaga kemudian Terdakwa langsung menuju Desa maku Kec. Dolo kab. Sigi dan tinggal rumah keluarga Terdakwa setelah itu Terdakwa menjual Handphone Milik Saksi RENALDI di Kalukubula namun Terdakwa tidak mengetahui dimana alamat orang tersebut, Sekitar Sebulan kemudian uang Terdakwa habis kemudian Terdakwa mengingat ada teman Terdakwa sewaktu di tahan di rutan donggala yang bernama Saksi MUIN sehingga Terdakwa mencari rumah rumanya, setelah Terdakwa mendapat rumah Saksi MUIN, Terdakwa langsung bertamu dan meminta tolong kepada Saksi MUIN untuk dipinjamkan uang sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dengan alasan Terdakwa lagi kesusahan dan kehabisan uang untuk dipakai pulang kepantai barat dan akan di kembalikan dalam jangka waktu sebulan dengan jaminan Sepeda Motor merek Yamaha Vixion warna hitam milik Saksi Renaldi, namun pada saat itu Saksi MUIN tidak mau tetapi Saksi MUIN tidak enak dengan Terdakwa Sehingga Saksi MUIN memberikan uang miliknya kepada Terdakwa Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) setelah itu Terdakwa menyimpan Sepeda Motor tersebut di rumah Saksi MUIN di Desa Maku kemudian Terdakwa pulang kerumah keluarga Terdakwa, yang tidak jauh dari rumah Saksi MUIN.
- Perbuatan Terdakwa yang kedua bermula ketika pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar 10.00 wita Terdakwa pergi kerumah Saksi HASAN BASRI yang berada di kec. Bambalamotu kab. Pasangkayu dengan menumpang Mobil yang menuju ke pasangkayu kemudian Terdakwa turun di depan rumah Saksi HASAN BASRI namun pada saat itu Saksi HASAN BASRI tidak ada dirumah dan yang ada hanya anak Saksi HASAN BASRI yakni Anak Saksi Fahmi yang baru pulang dari sekolah menggunakan Sepeda Motor Yamaha gear warna Merah kemudian Terdakwa meminta tolong Kepada Anak Saksi Fahmi untuk mengantar Terdakwa ke bambalamotu dengan alasan untuk mencabut uang di ATM BRI bambalamotu, setelah itu Anak Saksi Fahmi mengantar Terdakwa menggunakan sepeda motor yamaha Gear warna merah hitam, sesampainya di ATM BRI Bambalamotu, Terdakwa tidak turun ke ATM melainkan Terdakwa menyuruh Anak Saksi Fahmi untuk mengantar Terdakwa ke Randomayang, setelah sampai di Randomayang, Terdakwa menyuruh lagi Anak Saksi Fahmi untuk mengantar Terdakwa ke Bambaira, setelah sampai di Bambaira, Terdakwa meminta antar lagi ke Sarjo Setelah Sampai di Sarjo, Terdakwa menyuruh lagi Anak Saksi Fahmi untuk mengantar Terdakwa Ke Desa Surumana Kec. Banawa Selatan kab.Donggala, sesampai di Desa Surumana, tepatnya di pertigaan timbangan dinas Perhubungan kab. Donggala, Terdakwa turun dan menyuruh Anak Saksi Fahmi untuk turun juga dari motor kemudian Terdakwa Meminjam Sepeda motor tersebut dengan alasan mau melihat teman di lorong bawah kemudian Anak Saksi Fahmi meminjamkan Sepeda Motornya kepada Terdakwa Setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Saksi Fahmi menunggu di deker timbangan dinas Perhubungan kab. Donggala dan berkata “ tunggu dulu sebentar disini, saya melihat dulu temanku dibawah” kemudian Terdakwa meninggalkan Anak Saksi Fahmi di deker setelah itu Terdakwa pergi melewati lorong dan langsung menuju ke di Dusun Lino Desa Tolongano Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala dan mencari rumah saudara LAUDI yang merupakan teman Terdakwa di rutan ganti dan bertanya kepada warga kemudian warga yang Terdakwa tidak ketahui namanya menunjuk rumah Orang tua saudara LAUDI kemudian Terdakwa Singgah dirumah orang tua saudara LAUDI untuk mencari Saudara LAUDI namun pada saat itu Saudara LAUDI tidak berada ditempat lalu Terdakwa menanyakan istri saudara LAUDI kepada orang tua saudara LAUDI “dimana istrinya laudi“ lalu orang tua saudara LAUDI menyampaikan bahwa istri laudi berada dirumahnya kemudian keponakan saudara LAUDI Menghubungi istri saudara LAUDI yang Terdakwa tidak ketahui namanya Sehingga istri saudara LAUDI yakni Saksi Sapiani datang dan bertemu dengan Terdakwa setelah itu Terdakwa memperkenalkan diri bahwa Terdakwa teman saudara LAUDI di rutan Donggala kemudian Terdakwa langsung meminta tolong kepada Saksi Sapiani untuk di pinjamkan uang Sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dengan jaminan sepeda motor Yamaha gear warna merah hitam milik Saksi HASAN BASRI dan Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa akan mengembalikan uang Saksi Sapiani. Setelah itu Terdakwa tidur dirumah orang tua saudara LAUDI selama satu hari satu malam.
- Perbuatan Terdakwa yang ketiga bermula ketika Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar jam 09.00 wita Terdakwa melihat ada orang sedang membuat tangga cengkeh di samping rumah orang tua saudara LAUDI yakni Saksi Johan kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi Johan untuk mengantar Terdakwa pulang ke lera tetapi Saksi Johan tidak bisa mengantar Terdakwa lalu Saksi Johan menyuruh keponakannya yakni Saksi Raehan untuk mengantar Terdakwa setelah itu Saksi Raehan mengantar Terdakwa ke lera menggunakan Sepeda Motor merak Honda Sonic milik Saksi Johan, setelah sampai di bengkel dekat tikungan Terdakwa memberhentikan Saksi Raehan dan menyuruh Saksi Raehan menunggu Terdakwa dipinggir jalan setelah itu Terdakwa mencari teman Terdakwa di bengkel namun di bengkel tersebut tidak ada orang kemudian Terdakwa bertanya kepada warga dimana pemilik Bengkel tersebut kemudian Warga yang Terdakwa tidak ketahui namanya berkata “ ada disana dia” setelah itu warga tersebut pergi Kemudian Terdakwa kembali Saksi Raehan dan berkata “ tunggu disini dulu, saya pergi lihat teman saya di sebelah tikungan” setelah itu Terdakwa mengambil alih sepeda motor tersebut dari Saksi Raehan kemudian Saksi Raehan turun dari motor setelah itu Terdakwa pergi dan membawa sepeda motor Merek Honda Sonic tersebut menuju arah donggala kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke desa Labuan panimba, dan mencari rumah Saudara HERI yang merupakan teman Terdakwa setelah itu Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada saudara HERI sebesar Rp. 3.500.000,-( tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang mana pada saat itu saudara HERI butuh Motor dan baru pulang dari Kalimantan kemudian saudara HERI membeli sepeda motor yang Terdakwa tawarkan lalu Terdakwa pulang.
- Perbuatan Terdakwa yang keempat bermula ketika Pada hari rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 wita Terdakwa pergi kekebun saudara MAKMUR untuk memetik cengkeh kemudian Terdakwa pulang dan singgah di pondok kebun Saksi UNIS setelah itu Terdakwa hendak meminjam sepeda Motor Saksi UNIS namun Saksi UNIS tidak memberikan Motornya Apabila Terdakwa yang membawanya kemudian Terdakwa beralasan kepada Saksi UNIS bahwa Terdakwa hanya hendak kerumah saudara MAKMUR untuk mengambil gaji Terdakwa dirumah saudara MAKMUR karena Terdakwa membantu saudara MAKMUR memetik cengkeh, setelah itu Saksi UNIS Mengantar Terdakwa kerumah saudara MAKMUR namun di tengah perjalanan karena jalan licin Saksi UNIS menyuruh Terdakwa untuk memboncengnya, kemudian Terdakwa membonceng Saksi UNIS sampai ke kampung namun Terdakwa tidak singgah di rumah saudara MUKMUR tetapi Terdakwa langsung mengantar Saksi UNIS kerumah nya, kemudian Terdakwa menurunkan Saksi UNIS didepan rumahnya lalu Saksi UNIS turun dari motor, Terdakwa langsung berkata “Om tunggu disini dulu komiu, saya pergi baku hitung dengan pak Makmur” kemudian Terdakwa langsung pergi kearah rumah Saudara MUKMUR namun Terdakwa tidak singgah dirumah saudara MAKMUR tetapi Terdakwa menuju Dampelas dan singgah di salah satu warung yang berada di desa sioyong kemudian Terdakwa makan sambil menawarkan sepeda motor tersebut kepada pemilik warung namun pemilik warung tidak merespon tidak lama kemudian datang warga hendak makan kemudian Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut. Setelah itu orang tersebut melihat kondisi motor kemudian mengajak Terdakwa kerumahnya, setelah itu Terdakwa kerumahnya sampai pukul 15.00 wita, setelah itu datang Saksi Dalle menemui Terdakwa dipinggir jalan dan bertanya kepada Terdakwa “saya dengar ada Motor mau dijual “ lalu Terdakwa menjawab “ia betul saya yang mau jual motor ini” kemudian Saksi Dalle bertanya kepada Terdakwa “berapa kamu mau lepas motormu ”, lalu Terdakwa menjawab “tiga juta lima ratus saya lepas”, setelah itu Saksi Dalle menawar dengan harga Rp. 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa menyetujuinya setelah itu Saksi Dalle membayarnya kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju desa Sioyong yang tidak jauh dari rumah yang membeli motor tersebut setelah itu Terdakwa singgah di kios membeli rokok dan minuman dingin.
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut, yang pertama Saksi Renaldi menderita kerugian sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) atas 1 (satu) Unit Sepada Motor Yamaha Vixion Warna Hitam dan 1 (satu) Handphone merk Oppo A12 warna biru milik saksi Renaldi yang digadaikan Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan Saksi Renaldi, yang kedua Saksi Hasan Basri menderita kerugian sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atas 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Gear Warna Merah milik Saksi Hasan Basri yang digadaikan Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan Saksi Hasan Basri, yang ketiga Saksi Johan menderita kerugian sebesar Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) atas 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Sonic warna merah putih milik Saksi Johan yang dijual oleh Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan Saksi Johan dan yang keempat Saksi Unis menderita kerugian sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atas 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z wana Biru yang dijual oleh Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan Saksi Unis.
---------Perbuatan Terdakwa WAWAN SETIAWAN Alias NYA-NYA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHPidana ---------------------------------------------------------- |