Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.PUPUT WIJAYA PUTRA, S.H., M.H
2.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
3.HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
DALSUN BIN SAMSUL Alias DAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 278/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1806/P.2.14/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUPUT WIJAYA PUTRA, S.H., M.H
2TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
3HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DALSUN BIN SAMSUL Alias DAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa DALSUN Bin SAMSUL Alias DAL pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari, waktu, tanggal dan tempat tersebut diatas berawal dari saksi Kurniawan Saing beserta dengan tim Satresnarkoba Polres Donggala lainnya mendapat laporan tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Dalaka Kec. Sindue, selanjutnya menindaklanjuti laporan masyarakat saksi Kurniawan bersama sengan tim Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan lebih lanjut yang kemudian didapatkan informasi bahwa terdakwa Dalsun Bin Samsul Als Dal yang diduga melakukan penyalahgunaan dan sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Dalaka Kec. Sindue. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WITA saksi Kurniawan beserta tim Resnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk di dego-dego (tempat duduk) samping rumahnya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Suardin, lalu ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dibawah dego-dego (tempat duduk) samping rumah Terdakwa Dalsun. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Donggala untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa narkotika jenis sabu sebelumnya dibeli oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, terdakwa berangkat dari Desa Dalaka dengan menggunakan jasa ojek pergi menuju ke Kel. Kayumalue masuk lorong belok kiri dari arah pantai Barat berjarak 1000 meter masuk dari jalan poros. Ketika sampai di sebuah rumah yang sebelumnya terdakwa sudah ketahui tempat menjual narkotika jenis sabu, kemudian saat itu terdakwa langsung memanggil orang yang tidak diketahui namanya yang sedang duduk didepan rumah tersebut, lalu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan menunggu diluar rumah, tidak lama kemudian orang tersebut menyerahkan 1 (satu) bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu melalui pagar kepada terdakwa, setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut dalam genggamannya sampai kembali pulang ke Desa Dalaka  dan terdakwa sampai dirumahnya sekitar pukul 14.00 WITA;
  • Bahwa terdakwa menakar sabu yang telah dibeli dengan cara terdakwa membuka plastik berisi narkotika yang diduga sabu tersebut, kemudian menyendok sabu menggunakan pipet plastik lalu terdakwa tuangkan sedikit demi sedikit sampai mencapai takaran yang diinginkan dengan takaran perkirakan terdakwa saja dan untuk 1/2 gram sabu terdakwa takar menjadi 14 (empat belas) paketan kecil. Setelah itu sabu yang sudah dipaket-paketkan, terdakwa langsung simpan di dego-dego samping rumah dengan jumlah 13 (tiga belas) paket, kemudian terdakwa kembali ke kamar tidur untuk menghisap sisa sabu dari 1 (satu) paketan yaitu dengan cara terdakwa mengambil bong (alat hisap sabu) dari dalam wc, lalu terdakwa menyendok sedikit sabu saya masukkan ke dalam kaca pireks bong, keudian terdakwa mulai menghisap sabu sebanyak 4 (empat) kali, setelah itu 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu berupa Bong terdakwa simpan kembali dibawah dego-dego (tempat duduk) samping rumahnya selanjutnya terdakwa duduk main hp di dego-dego (tempat duduk) samping rumahnya;
  • Bahwa narkotika jenis sabu diedarkan oleh terdakwa dengan cara, terdakwa menunggu pembeli di dego-dego (tempat duduk) samping rumahnya, kemudian melakukan penyerahan sabu dan pembayaran tunai secara bertemu langsung dengan pembeli bertempat di dego-dego samping rumahnya dan terdakwa memberitahu 1 (satu) orang teman dengan mengatakan “kalau ada cari bahan (sabu) beritahu ada dengan saya”, dari situ kemudian mulai ada yang datang membeli sabu dari terdakwa;
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang sudah terdakwa takar mejadi 14 (empat belas) paket kecil belum ada yang laku terjual, namun sebelum ditangkap terdakwa sempat mengkonsusmi sabu sebanyak 1 (satu) paket, sehingga sabu tersebut sisa 13 (tiga belas) paket kecil yang rencananya akan terdakwa jual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perpaket dan keuntungan menjual sabu terdakwa gunakan untuk membayar biaya kebutuhan rumah tangga setiap hari dan juga kebutuhan anaknya yang masih berumur 10 bulan;
  • Bahwa keuntungan terdakwa menjual sabu dalam 1/2 gram tidak menentu, karena kebanyakan terdakwa konsumsi sendiri paling kurang 2 (dua) paketan dan paling banyak 3 (tiga) paketan kadang lebih. Jadi keuntungan terdakwa menjual sabu dalam 1/2 gram kurang lebih Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin atau hak untuk menjual, membeli, dan atau menerima narkotika golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-083/VI/KA/RH.04/2026/BNNK pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 pukul 11.30 Wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap DALSUN Bin SAMSUL Alias DAL yang dilakukan dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Meiske Dunggio bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 2998 / NNF / VII / 2026, tanggal 24 Juli 2026 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6291 gram dan diberi nomor barang bukti 7493/2026/NNF milik Terdakwa DALSUN Bin SAMSUL Alias DAL mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa DALSUN Bin SAMSUL Alias DAL pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari, waktu, tanggal dan tempat tersebut diatas berawal dari saksi Kurniawan Saing beserta dengan tim Satresnarkoba Polres Donggala lainnya mendapat laporan tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Dalaka Kec. Sindue, selanjutnya menindaklanjuti laporan masyarakat saksi Kurniawan bersama sengan tim Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan lebih lanjut yang kemudian didapatkan informasi bahwa terdakwa Dalsun Bin Samsul Als Dal yang diduga melakukan penyalahgunaan dan sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Dalaka Kec. Sindue. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WITA saksi Kurniawan beserta tim Resnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk di dego-dego (tempat duduk) samping rumahnya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Suardin, lalu ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dibawah dego-dego (tempat duduk) samping rumah Terdakwa Dalsun. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Donggala untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa narkotika jenis sabu sebelumnya dibeli oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, terdakwa berangkat dari Desa Dalaka dengan menggunakan jasa ojek pergi menuju ke Kel. Kayumalue masuk lorong belok kiri dari arah pantai Barat berjarak 1000 meter masuk dari jalan poros. Ketika sampai di sebuah rumah yang sebelumnya terdakwa sudah ketahui tempat menjual narkotika jenis sabu, kemudian saat itu terdakwa langsung memanggil orang yang tidak diketahui namanya yang sedang duduk didepan rumah tersebut, lalu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan menunggu diluar rumah, tidak lama kemudian orang tersebut menyerahkan 1 (satu) bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu melalui pagar kepada terdakwa, setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut dalam genggamannya sampai kembali pulang ke Desa Dalaka  dan terdakwa sampai dirumahnya sekitar pukul 14.00 WITA;
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang dibeli oleh terdakwa, untuk 1/2 gram sabu terdakwa takar menjadi 14 (empat belas) paketan kecil dengan harga jual Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) paketannya. Setelah itu sabu yang sudah dipaket-paketkan, terdakwa langsung simpan di dego-dego samping rumah dengan jumlah 13 (tiga belas) paket, kemudian terdakwa kembali ke kamar tidur untuk menghisap sisa sabu dari 1 (satu) paketan yaitu dengan cara terdakwa mengambil bong (alat hisap sabu) dari dalam wc, lalu terdakwa menyendok sedikit sabu saya masukkan ke dalam kaca pireks bong, keudian terdakwa mulai menghisap sabu sebanyak 4 (empat) kali, setelah itu 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu berupa Bong terdakwa simpan kembali dibawah dego-dego (tempat duduk) samping rumahnya selanjutnya terdakwa duduk main hp di dego-dego (tempat duduk) samping rumahnya;
  • Bahwa terdakwa menyediakan narkotika jenis sabu dengan cara, terdakwa menunggu pembeli di dego-dego (tempat duduk) samping rumahnya, kemudian melakukan penyerahan sabu dan pembayaran tunai secara bertemu langsung dengan pembeli bertempat di dego-dego samping rumahnya dan terdakwa memberitahu 1 (satu) orang teman dengan mengatakan “kalau ada cari bahan (sabu) beritahu ada dengan saya”, dari situ kemudian mulai ada yang datang membeli sabu dari terdakwa;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin atau hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-083/VI/KA/RH.04/2026/BNNK pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 pukul 11.30 Wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap DALSUN Bin SAMSUL Alias DAL yang dilakukan dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Meiske Dunggio bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 2998 / NNF / VII / 2026, tanggal 24 Juli 2026 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6291 gram dan diberi nomor barang bukti 7493/2026/NNF milik Terdakwa DALSUN Bin SAMSUL Alias DAL mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya