INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2026/PN Dgl | Alimudin Ali Bau | 1.PT.Sumber Arta Mineral Indonesia (SAMINDO) 2.Sugianto Yogi |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2026/PN Dgl | ||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 07 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 3.437.065.817,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;
3. Menyatakan sah dan mengikat Secara Hukum Perjanjian tertanggal 05 Desember tahun 2022 Antara Pengugat, Tergugat I dan Tergugat II;
4. Menyatakan sah dan mengikat Secara Hukum surat Pernyataan hutang tertanggal 21 juni 2023 merupakan Perjanjian yang Sah dan mengikat kedua belah Pihak;
5. Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam Perkara ini;
6. Menghukum Tergugat membayar kerugian Materil sebesar Rp. 1.437.065.817,- (Satu Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tujuh Belas Rupiah)
7. Menghukum Tergugat membayar kerugian Im Material sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah;
8. Menghukum Tergugat membayar perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
