| Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa terdakwa Ifan Bin Cunece pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Poros Palu-Kulawi Desa Tulo Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada tanggal 31 Maret 2026, Andis yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) memberikan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 5 (lima) paket kecil kepada terdakwa Ifan Bin Cunece di depan rumah Andis di Jl. Poros Palu-Kulawi. Kelima paket shabu-shabu tersebut telah dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket, sehingga memperoleh uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Adapun keutungan yang diperoleh terdakwa Ifan Bin Cunece adalah sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan selebihnya Rp. 400.000,- (empat raus ribu rupiah) diserahkan kepada Andis.
- Selanjutnya pada tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di Jl. Poros Palu-Kulawi Desa Tulo Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi, terdakwa Ifan Bin Cunece menerima narkotika jenis shabu-shabu dari Andis sebanyak 5 (lima) peket kecil. Kelima paket shabu-shabu tersebut akan dijual oleh terdakwa Ifan Bin Cunece dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket. Setelah terdakwa Ifan Bin Cunece menerima 5 (lima) paket shabu-shabu dari Andis, selanjutnya terdakwa Ifan Bin Cunece menuju ke rumah Dedi Bin Abd. Rahman Alias Ojo yang tidak jauh dari tempat tersebut.
- Bahwa saksi Rendy Regian, saksi Edy Jaya, dan saksi Kadek Roi (masing-masing anggota Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah) mendapat informasi dari beberapa informan dan warga bahwa disalah satu rumah di Jl. Poros Palu-Kulawi sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Atas informasi tersebut sekira pukul 23.00 WITA, saksi Rendy Regian, saksi Edy Jaya dan saksi Kadek Roi menuju ke rumah yang dimaksud tepatnya dirumah Dedi Bin Abd. Rahman Alias Ojo. Selanjutnya saksi Rendy Regian, saksi Edy Jaya dan saksi Kadek Roi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sehingga menemukan 50 (lima puluh) paket kecik narkotika jenis shabu-shabu didalam sepatu pada bagian dapur rumah Dedi Bin Abd. Rahman Alias Ojo. Sedangkan terhadap terdakwa Ifan Bin Cunece ditemukan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu dikantong celana bagian depan sebelah kanan dari celana yang digunakan terdakwa Ifan Bin Cunece saat itu.
- Bahwa terdakwa Ifan Bin Cunece tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu-shabu tersebut, sehingga terdakwa Ifan Bin Cunece bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil shabu dengan berat netto 0,2833 gram berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU. 103.K.05.16.26.0114, tanggal 05 April 2026, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan terdakwa Ifan Bin Cunece sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Junto Undang-Undong Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--
SUBSIDAIR
------ Bahwa terdakwa Ifan Bin Cunece pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Poros Palu-Kulawi Desa Tulo Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------
- Bermula pada tanggal 31 Maret 2026, Andis yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) memberikan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 5 (lima) paket kecil kepada terdakwa Ifan Bin Cunece di depan rumah Andis di Jl. Poros Palu-Kulawi. Kelima paket shabu-shabu tersebut telah dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket, sehingga memperoleh uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Adapun keutungan yang diperoleh terdakwa Ifan Bin Cunece adalah sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan selebihnya Rp. 400.000,- (empat raus ribu rupiah) diserahkan kepada Andis.
- Selanjutnya pada tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di Jl. Poros Palu-Kulawi Desa Tulo Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi, terdakwa Ifan Bin Cunece menerima narkotika jenis shabu-shabu dari Andis sebanyak 5 (lima) peket kecil. Kelima paket shabu-shabu tersebut akan dijual oleh terdakwa Ifan Bin Cunece dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket. Setelah terdakwa Ifan Bin Cunece menerima 5 (lima) paket shabu-shabu dari Andis tersebut, lalu terdakwa menyimpan dikantong celananya kemudian menuju ke rumah Dedi Bin Abd. Rahman Alias Ojo yang tidak jauh dari tempat tersebut.
- Bahwa saksi Rendy Regian, saksi Edy Jaya, dan saksi Kadek Roi (masing-masing anggota Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah) mendapat informasi dari beberapa informan dan warga bahwa disalah satu rumah di Jl. Poros Palu-Kulawi sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Atas informasi tersebut sekira pukul 23.00 WITA, saksi Rendy Regian, saksi Edy Jaya dan saksi Kadek Roi menuju ke rumah yang dimaksud tepatnya dirumah Dedi Bin Abd. Rahman Alias Ojo. Selanjutnya saksi Rendy Regian, saksi Edy Jaya dan saksi Kadek Roi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sehingga menemukan 50 (lima puluh) paket kecik narkotika jenis shabu-shabu didalam sepatu pada bagian dapur rumah Dedi Bin Abd. Rahman Alias Ojo. Sedangkan terhadap terdakwa Ifan Bin Cunece ditemukan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu dikantong celana bagian depan sebelah kanan dari celana yang digunakan terdakwa Ifan Bin Cunece saat itu.
- Bahwa terdakwa Ifan Bin Cunece tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut, sehingga terdakwa Ifan Bin Cunece bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil shabu dengan berat netto 0,2833 gram berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU. 103.K.05.16.26.0114, tanggal 05 April 2026, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa Ifan Bin Cunece sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------ |