Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Dgl 1.HASYIM, S.H.
2.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
1.ZULKIFLI Alias KIFLI
2.SY MAQBUL Alias MAQBUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-79/P.2.14.9/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASYIM, S.H.
2ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI Alias KIFLI[Penahanan]
2SY MAQBUL Alias MAQBUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa Zulkifli alias Kifli bersama dengan terdakwa SY Maqbul alias Maqbul

pada hari Rabu tanggal 10 April 2023 kira kira pukul 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan April tahun 2024 bertempat di Desa Balukang dusun 4 Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Donggala, “ mengambil barang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu yang dilakukan ketika pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 pukul 20.00 wita terdakwa I dan terdakwa II berangkat dari Palu menuju ke Toli toli mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna putih Nomor rangka MH850C06EK814347 Nomor rangka 50C-814439, kemudian pukul 22.00 wita istirahat didesa Batusuya kecamatan Sindue, selanjutnya pada pukul 24.00 wita kedua terdakwa melanjutkan perjalanan menuju arah toli toli. Pada pukul 06.00 wita kedua terdakwa sampai didesa Balukang kecamatan Sojol kabupaten Donggala dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio m3 warna hitam DN 4665 JZ milik Nuraisyarahma yang diparkir dipinggir jalan depan rumah Nuraisyarahma dengan posisi kunci kontak tergantung di setirnya, kemudian terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II “ kita ambil motor itu “ namun terdakwa II menolak, selanjutnya terdakwa I mengatakan “ tidak apa apa nanti saya yang ambil “ kemudian terdakwa II memutar balik motor yang dikendarai dengan posisi terdakwa II mengemudikan motor dan ketika sampai didekat motor yang menjadi sasaran, terdakwa I turun dari atas motor kemudian mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio m3 warna hitam DN 4665 JZ milik Nuraisyarahma yang dikendarai oleh terdakwa I menuju arah Toli toli namun belum jauh dari tempat kejadian tepatnya di desa Lanju kecamatan Sojol Utara kabupaten Donggala kedua terdakwa dihadang oleh warga berserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna putih Nomor rangka MH850C06EK814347 Nomor rangka 50C- 814439 dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio m3 warna hitam DN 4665 JZ selanjutnya diserahkan ke Polsek Sojol untuk dilakukan proses hukum.

 

--------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya