Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum, bahwa nama Pemohon yang semula bernama SAFARNI ERNANDA, dirubah menjadi nama SAFARNI ERNANDA W;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Donggala atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan Penetapan ini agar dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala merubah dokumen identitas Pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari atas nama SAFARNI ERNANDA menjadi nama Pemohon yang sebenarnya yaitu SAFARNI ERNANDA W dan Dokumen Pemohon yang lainnya;
- Membebankan biaya menurut hukum dan dibayarkan secara Prodeo;
|