Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Dgl CV. Dwijaya Lestari Pemerintah Daerah kabupaten Donggala Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1CV. Dwijaya Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah kabupaten Donggala
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 327.000.000,00
Petitum

 

  1. Menyatakan menurut hukum menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat;
  2. Menyatakan menurut hukum Surat Perjanjian Nomor 25/KONT.-APBN/ADPUM/IX/2012 tertanggal 3 September 2012 jo. Dokumen Adendum Kontrak Nomor 25A/KONT.-APBN/ADPUM/XII/2012 tertanggal 21 Desember 2012 dan dokumen lainnya yang berisikan perintah untuk membayar atas sisa utang Tergugat kepada Penggugat adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat yang tidak mau mebayar sisa pekerjaan sebesar Rp. 218.000.000 (Dua Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 25/KONT.-APBN/ADPUM/IX/2012 tertanggal 3 September 2012 jo. Dokumen Adendum Kontrak Nomor 25A/KONT.-APBN/ADPUM/XII/2012 tertanggal 21 Desember 2012 adalah merupakan tindakan wanprestasi, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1238 KUHPerdata;
  4. Menyatakan menurut hukum akibat tindakan Tergugat dalam perkara A quo mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian berupa utang pokok dan ditambah beban bunga dengan jumlah total sebesar Rp. 327.000.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah);
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa pembayaran berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 25/KONT.-APBN/ADPUM/IX/2012 tertanggal 3 September 2012 jo. Dokumen Adendum Kontrak Nomor 25A/KONT.-APBN/ADPUM/XII/2012 tertanggal 21 Desember 2012 dan beban bunga dengan jumlah total sebesar Rp. 327.000.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah);
  6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak