Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa NIRMAYANTI Alias NIR (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Watukilo Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa sebelum pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika Terdakwa sedang duduk dan bermain handphone di dalam kamarnya, tiba-tiba Sdr. OHANG (DPO) datang menghampiri Terdakwa di dalam kamar untuk menitipkan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan “nir, saya titip rokokku tidak lama saya mau pergi beli makanan, awas ada bahanku di situ” lalu Terdakwa mengiyakan dan menerima titipan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu milik Sdr. OHANG. Setelah Sdr. OHANG pergi, Terdakwa langsung mengambil dan menghitung 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa keluarkan dari dalam pembungkus rokok. Kemudian Terdakwa langsung mencungkil Narkotika jenis sabu dari kesepuluh paket tersebut lalu Terdakwa memasukkannya ke dalam 2 (dua) plastik klip kosong dan menyimpannya di belakang casing handphone milik Terdakwa yang rencananya akan dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri. Kemudian Terdakwa mengembalikan 10 (paket) narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pembungkus rokok dan diletakkan di lantai kamar milik Terdakwa. Tidak lama kemudian Tim Satresnarkoba Polres Sigi datang ke rumah Terdakwa untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang dan 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran sedang yang terbungkus di dalam pembungkus rokok di lantai kamar dekat Terdakwa, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang casing handphone milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa diamankan ke Mako Polres Sigi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa NIRMAYANTI Alias NIR, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 3524/NNF/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan:
- 12 (dua belas) sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,4657 gram dan diberi nomor barang bukti 8147/2024/NNF, barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa NIRMAYANTI Alias NIR
Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, barang bukti dengan nomor 8147/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menerima Narkotika Golongan I dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa NIRMAYANTI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa NIRMAYANTI Alias NIR (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Watukilo Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika saksi Abdul Asyhar, S. Kom. dan saksi I Wayan Erwin A. Landu dan Tim Satresnarkoba Polres Sigi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa NIRMAYANTI Alias NIR merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu di wilayah Desa Watukilo Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Abdul Asyhar, S. Kom. dan saksi I Wayan Erwin A. Landu dan Tim Satresnarkoba Polres Sigi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang duduk dan bermain handphone di dalam kamarnya. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) platik klip kosong ukuran sedang di dalam pembungkus rokok di lantai kamar milik Terdakwa, serta 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di belakang casing handphone milik Terdakwa. Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu tersebut milik Sdr. OHANG yang ditipkan kepada Terdakwa sebelum dilakukan penangkapan. Sedangkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di belakang casing handphone milik Terdakwa, adalah narkotika jenis sabu yang Terdakwa cungkil 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu milik Sdr. OHANG untuk Terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa NIRMAYANTI Alias NIR, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 3524/NNF/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan:
- 12 (dua belas) sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,4657 gram dan diberi nomor barang bukti 8147/2024/NNF, barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa NIRMAYANTI Alias NIR
Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, barang bukti dengan nomor 8147/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa ketika Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa NIRMAYANTI Alias NIR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa NIRMAYANTI Alias NIR (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul yang sudah tidak ingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Watukilo Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika Terdakwa membeli sabu di Desa Watukilo Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa pulang menuju ke rumahnya yang juga bertempat di Desa Watukilo Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi.
- Bahwa Terdakwa terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul yang sudah tidak diingat lagi, di rumah Terdakwa yang bertempat di Desa Watukilo Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi dengan cara Terdakwa mencari terlebih dahulu botol yang akan dirakit, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu dengan menggunakan pipet kecil, kemudian sabu yang berada dalam sedotan pipet tersebut Terdakwa masukkan ke dalam pirex dan digabungkan dengan botol minuman yang sudah dirakit dan berisikan air lalu pirex tersebut dibakar dengan menggunakan korek api sehingga mengeluarkan asap lalu Terdakwa menghirupnya. Perasaan Terdakwa setelah mengkonsumsi sabu-sabu tersebut adalah Terdakwa merasakan badan terasa segar dan tidak merasakan lelah saat bekerja sebagai petani coklat.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa NIRMAYANTI Alias NIR, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 3524/NNF/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan:
- 12 (dua belas) sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,4657 gram dan diberi nomor barang bukti 8147/2024/NNF, barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa NIRMAYANTI Alias NIR
Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, barang bukti dengan nomor 8147/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/286/VIII/RES.4.2./2024/Rumkit Bhay tanggal 28 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes hasil pemeriksaan urine yang telah dilakukan terhadap Terdakwa NIRMAYANTI Alias NIR adalah positif Amphetamine dan Methamphethamine.
- Bahwa ketika Terdakwa menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri tanpa izin dari pihak berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa NIRMAYANTI Alias NIR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------
|