INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.G/2024/PN Dgl | FATMAH | 1.ELVI 2.ALMEUS 3.SAFRUDIN 4.LILIANE LINDA TANONTINA / LINDA 5.ELVINA 6.HERLIN 7.LINES |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2024/PN Dgl | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Donggala terhadap Pinjaman Dana Bergulir SPP PNPM MP dalam perkara aquo;
3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat adalah Pengurus UPK SPP PNPM MP Kec. Kinovaro yang saat ini menjadi Pengurus Bumdesma di Kec. Kinovaro, Kab. Sigi – Prov. Sulawesi Tengah, dengan Kewenngan berikut :
1. Melakukan Perguliran Dana SPP PNPM MP sesuai dengan hasil MAD (Musyawarah Antar Desa).
2. Membentuk dan Melakukan Verifikasi Kelompok Peminjam Dana Bergulir SPP PNPM MP di Kecamatan Kinovaro.
3. Melakukan penagihan atas Pinjaman Dana Bergulir SPP PNPM MP Kec. Kinovaro Terhadap Orang Per Orang Maupun Kelompok Peminjam Dana Bergulir SPP Kec. Kinovaro.
4. Menyatakan menurut hukum, perjanjian Pinjaman Dana Bergulir SPP PNPM MP Kec. Kinovaro awal Bulan Januari 2021 antara Penggugat dan Tergugat telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata ;
5. Menyatakan Sah demi hukum, Surat Perjanjian Pinjaman yang dibuat awal bulan Januari 2021 antara Penggugat dan Tergugat ;
6. Menyatakan menurut hukum, perbuatan Tergugat yang telah melakukan pinjaman atas dana bergulir SPP PNPM MP yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukum dari padanya yang sangat merugikan Penggugat ;
7. Menyatakan menurut hukum, Surat Penetapan Tersangka No. B/215/XI/202/Reskrim tertanggal 18 November 2024 atas nama Penggugat yang dibuat dan diketahui oleh Turut Tergugat tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan Turut Tergugat mengingat masih melekat sengketa perdata terhadap Pinjaman Dana Bergulir SPP PNPM MP di Pengurus Bumdesma Kec. Kinovaro Kab. Sigi ;
8. Menyatakan Sah demi hukum, Pinjaman Dana Begulir SPP PNPM MP Kec. Kinovaro dari Tergugat kepada Penggugat sejak bulan Januari 2021;
9. Menyatakan menurut hukum, Surat Penetapan Tersangka No. B/215/XI/202/Reskrim tertanggal 18 November 2024 yang dibuat dan diketahui oleh Turut Tergugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Perkara Perdata yang sedang berjalan diPengadilan Negeri Donggala;
10. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang Melakukan Pinjaman Dana Bergulir SPP PNPM MP dikecamatan Kinovaro yang belum menyelesaikan piutangnya untuk mengembalikan kepada Penggugat dan atau Bumdesma Kecamatan Kinovaro secara seketika dan dalam keadaan aman serta tanpa pembebanan apapun diatasnya, bila perlu dengan bantuan alat Negara/ Polisi;
11. Menyatakan menurut hukum, seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat setiap bulannya yakni sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhitung sejak bulan mei dan Juli tahun 2021 hingga bulan November tahun 2024 dengan total sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) haruslah diperhitungkan sebagai pengembalian pokok pinjaman Dana Bergulir SPP PNPM MP kepada Penggugat dan Bundesma Kec Kinovaro;
12. Menghukum Tergugat untuk Mengembalikan Pinjaman Dana Bergulir SPP PNPM MP oleh Tergugat dari Penggugat sejak bulan mei dan Juli tahun 2021 hingga bulan November 2024 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat dan Bumdesma Kec. Kinovaro;
13. Menghukum Turut Tergugat untuk mengembalikan membatalkan Surat Penetapan Tersangka yang telah dikeluarkan oleh Turut Tergugat terhadap Penggugat sejak gugatan ini diajukan oleh Penggugat;
14. Menghukum Tergugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat menyerahkan hak atas Pinjaman Dana Bergulir SPP PNPM MP Kec. Kinovaro kepada Penggugat sejak perkara aquo telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
15. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
16. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU SETIDAK-TIDAKNYA
- Menurut Keputusan Pengadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |