| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD IJEMAL Bin ABDUL DJALIL pada hari hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober Tahun 2025 bertempat di Desa Gimpu, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa yang telah melakukan penganiayaan berat terhadap Saksi/Korban SUNARTI LANCA. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 20 Oktober Tahun 2025 di Desa Gimpu, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi sekira 09.30 wita Terdakwa berkunjung ke rumah korban SUNARTI LANCA, kemudian korban SUNARTI LANCA meyuruh Terdakwa untuk makan dirumahnya, namun Terdakwa hanya melihat lauk yang ada dimeja makan dan menolaknya, kemudian Korban SUNARTI LANCA menyuruh Terdakwa dengan berkata ”kalau kamu tidak makan, kupaskan kelapa itu, tapi kasih habis saja dulu rokokmu”, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung emosi dan menaruh dendam kepada korban SUNARTI LANCA, sehingga Terdakwa mengambil parang dan langsung menebaskan parang kearah kepala Korban SUNARTI LANCA secara berulang kali. Pada saat itu, posisi tangan Korban SUNARTI LANCA ada dikepala, sehingga jari kelingking Korban SUNARTI LANCA terputus akibat tebasan parang yang dilakukan oleh Terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah Korban SUNARTI LANCA, namun dikejar oleh warga sekitar karena mendengar keributan dirumah Korban SUNARTI LANCA, sehingga Terdakwa diamankan ke Polsek Kulawi Selatan dan kemudian dibawa ke Polres Sigi.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan luar terdapat luka terbuka pada kepala, tangan kanan jari ketiga, tangan kiri jari ketiga, jari keempat, jari kelima yang diduga akibat persentuhan benda tajam sesuai dengan hasil Visum Et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Umum Daerah TORABELO Nomor : 800.1/2539/445/Visum/RSTB/X/2025.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Korban SUNARTI LANCA mengalami trauma dan terganggu dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.----------------------- |