Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2024/PN Dgl 1.HASYIM, S.H.
2.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
AZIS Alias ASI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-91/P.2.14.9/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASYIM, S.H.
2ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZIS Alias ASI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa AZIS Alias ASI, pada hari Rabu tanggal 10 April 2024, sekitar pukul 06.30 wita tempatnya di Dusun I Desa Samalili Kec. Sojol Kab. Donggala atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------

- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar jam 06.30 wita di Dusun I Desa Samalili I, Kec. Sojol, Kab. Donggala ketika korban TAWIL alias PAPA WAWAN sedang pergi ke masjid untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri dengan meninggalkan handphone korban di atas meja samping TV dan dalam keadaan di cas;

- Bahwa Terdakwa AZIS alias ASI melihat keadaan rumah korban TAWIL dalam keadaan sunyi dan Terdakwa menuju belakang rumah korban yang kemudian memanjat melalui tembok dapur rumah korban yang tidak di atap; - Bahwa Terdakwa AZIS alias ASI mengambil 1 (satu) unit handphone yang sedang di cas di atas meja samping TV dan setengah karung buah cengkih kering sekitar 20 kg;

- Bahwa pada saat korban Tawil pulang dari Masjid, handphone yang sedang di cas sudah tidak ada, dan setelah korban cek kedalam kamar kondisi pakaian yang ada dalam lemari sudah dalam keadaan berhamburan di lantai. Kemudian, korban TAWIL juga  mengecek cengkih kering yang disimpan di belakang pintu kamar sebanyak 40 kg sudah berkurang dan hanya tersisa setengahnya atau sekitar 20 kg.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) angka 5 KUHP----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya