Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Dgl Najamuddin 1.Gubernur Sulawesi tengah
2.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prop. Sulawesi Tengah
3.Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sojol
4.Camat Sojol Kab. Donggala
5.Kepala Desa Balukang II
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Najamuddin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gubernur Sulawesi tengah
2Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prop. Sulawesi Tengah
3Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sojol
4Camat Sojol Kab. Donggala
5Kepala Desa Balukang II
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kab. Donggala
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan menurut Hukum, tanah yang diatasnya dibangun Rumah Dinas Guru
SMA Negeri I Sojol Inas ± 300 M2 dengan batas-batas
Sebelah Utara : Tanah milik SAMSUL ALAM dan APONG
Sebelah Timur : Dengan tanah milik penggugat SHM Nomor : 00454 Desa Balukang II Surat Ukur Nomor: 0450 Balukang II tahun 2018 atas nama NAJAMUDDIN (sisa tanah sengketa)
Sebelah Selatan : Dengan jalan lorong asal tanah tersebut dari Najamuddin Penggugat SHM Nomor: 00454 Balukang II, surat Ukur Nomor 450 Balukang II tahun 2018 atas nama NAJAMUDDIN (Penggugat )
Sebelah Barat  : Dengan Tanah milik Najamuddin (penggugat) SHM. Nomor: 00454 Desa Balukang II Surat Ukur Nomor: 450 Balukang II tahun 2018 atas nama NAJAMUDDIN ( Sisa Tanah Sengketa)
Adalah tanah milik penggugat NAJAMUDDIN
3. Menyatakan menurut hukum sertifikat hak milik Nomor: 00454 Desa Balukang II Surat Ukur Nomor: 450 Balukang II tahun 2018 atas nama NAJAMUDDIN (Penggugat) yang dibuat oleh Badan Pertanahan Kabupaten Donggala (Turut Tergugat) adalah Sah dan berkekuatan hukum mengikat pada tanah Sengketa--
4. Menyatakan menurut Hukum, tindakan tergugat I,II,III yang membagun rurnah Dinas Guru SMA Negeri 1 Sojol tanpa alas hak yang sah diatas tanah milik penggugat NAJAMUDDIN, adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan penggugat NAJAMUDDIN
5. Menyatakan Pula Menurut Hukum tindakan tergugat IV dan V yang mendukung kezaliman tergugat I, II dan III, membangun Rumah Dinas Guru SMA Neg. 1 Sojol tanpa alas Hak yang sah di atas tanah milik NAJAMUDDIN (Penggugat) adalah perbuatan melawan Hukum
6. Menyatakan menurut Hukum, bahwa sertifikat hak milik Nomor: 00454 Desa Balukang II, surat Ukur Nomor 450 Balukang II 2018 atas nama NAJAMUDDIN adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat tanah objek sengketa
7. Menghukun tergugat I, II, III, IV dan V atau siapa saja yang mendapat Hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa dengan cara membongkar bagunan rumah Dinas SMA Negeri 1 Sojol dan menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat NAJAMUDDIN dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa syarat apapun
8. Atau menghukum tergugat I, II, III, IV dan V atau siapa saja yang mendapat Hak dari padanya baik sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama untuk membayar harga tanah sengketa sebesar Rp. 50,000,000 (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada penggugat NAJAMUDDIN
9. Menghukum pula Tergugat I, II, III, IV, dan V membayar Honor Pengacara sesuai kontrak sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
10. Menghukum pula turut tergugat untuk taat dan tunduk mematuhi isi putusan ini
11. Bahwa Gugatan ini di dukung oleh bukti Hak kepemilikan yang kuat dan sah yakni SHM Nomor: 00454 Desa Balukang II, Surat Ukur Nomor : 450 Balukang II tahun 2018, atas nama NAJAMUDDIN maka sangat pantas dan wajar bila putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding dan Kasasi (Uit Voor Baar Bij Vooraat)
12. Menghukun tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini
 
SUBSIDAIR:
Bila Pengadilan dan atau Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon keadilan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak